Nurnita Sari S.P
Aksi premanisme seperti kekerasan,intimidasi pemalakan dll kembali meresahkan masyarakat akhir akhir ini. Pada tanggal 1-9 Mei 2025 Polri telah berhasil mengungkap 3.326 kasus premanisme di berbagai wilayah di Indonesia (Tempo..com,12/05/25).
Polda Jabar telah menangani 24 kasus premanisme dalam periode 1—8 Mei 2025. (Kompas.com, 15/05/25). Polda Jatim telah mencatat terdapat 224 kasus, 118 kasus penganiayaan dengan 158 tersangka yang diamankan dan 8 kasus gangster dengan 20 tersangka yang telah diproses.(DetikJatim..com, 10/05/25).
Aksi premanisme berkedok ormas juga terjadi pada momen menjelang hari raya Idulfitri, yaitu permintaan THR oleh ormas hingga ancaman menyegel pabrik jika tidak diberi THR.
Menteri sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Menegaskan bahwa aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas) sudah menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto.(CNBC Indonesia..com, 09/05/25).
Aksi premanisme yang berkedok ormas tidak hanya mencoreng nama baik ormas yang berkerja untuk masyarakat, tetapi juga menciptakan ketakutan bagi warga hingga pelaku usaha di lingkungan tersebut.
Premanisme merupakan gaya hidup seperti preman yang biasa mengedepankan kekerasan untuk mendapatkan sesuatu. Premanisme muncul ketika perekonomian kian sulit dan angka pengangguran meningkat. Sehingga,munculah kelompok masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan.
Aksi premanisme ini tidak hanya meresahkan masyarakat tapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan dunia usaha termasuk UMKM yang merasa terganggu oleh tekanan yang tidak berdasar oleh kepastian hukum yang ada.
Negara hanya memberikan narasi belaka dalam menindak tegas aksi premanisme yang ada. Sebab faktanya tujuan dari pemberantasan yang dilakukan hanya untuk kepentingan keamanan investasi saja.
Inilah potret gagalnya sistem sekuler kapitalisme yang memicu munculnya budaya premanisme sehingga sulit untuk dituntaskan. Buah dari sistem kehidupan sekuler kapitalisme telah melahirkan kesulitan hidup, sulitnya lapangan kerja, serta ketimpangan sosial.
Negara seharusnya menjamin kehidupan rakyat dengan memenuhi segalanya kebutuhan hidup masyarakat, namun faktanya saat ini masyarakat justru kesulitan memenuhi kebutuhan pokok dikarenakan harga barang yang semakin tidak terjangkau hingga mendorong perilaku instan dalam mencari nafkah. Kesenjangan ekonomi pun turut memperparah lonjakan angka kejahatan dan kriminalitas. Hukum yang ada saat ini pun tidak lagi menjadi pelindung bagi rakyat.
Dalam memberantas premanisme secara tuntas tidak cukup hanya operasi penertiban saja. Namun, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem.
Justru sistem saat ini lah yang menjadi biang aksi munculnya premanisme. Sehingga sistem saat ini tidak layak untuk dipertahankan sebab sangat lemah dalam menegakan keadilan bahkan seringkali tumpul dalam menjalankan peran nya sebagai negara.
Berbeda dengan sistem islam. Dalam islam segala macam bentuk kejahatan termasuk premanisme akan ditindak tegas dan adil. Setiap tindakan yang mengganggu keamanan, mendzolimi orang lain, memaksakan kehendak dengan kekerasan serta merampas hak milik secara paksa tergolong sebagai pelanggaran hukum syara.
Islam akan menindak secara jelas dan tegas sesuai dengan bentuk kejahatan yang dilakukan nya. Seperti dalam kitab Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fil Islam hlm.192, Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah menjelaskan bahwa sanksi ditetapkan sesuai kadar kejahatannya. Kejahatan yang besar mesti dikenai tingkat sanksi yang besar pula sehingga tercapai tujuan sanksi, yakni pencegahan. Begitu pula dengan kejahatan kecil, akan dikenai sanksi yang dapat mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Pelaku kejahatan kecil tidak boleh dikenai sanksi lebih dari itu, agar tidak terkategori menzalimi pelaku dosa tersebut.
Hal ini hanya dapat dilakukan oleh negara yang menerapkan sistem islam secara kaffah yakni khilafah islamiyah. Negara dalam islam tidak akan membiarkan pelanggaran hukum berjalan tanpa sanksi.
Negara akan menjamin keamanan untuk seluruh masyarakat nya dengan perlindungan yang terbaik. Sehingga dengan ini hanya sistem islam lah aksi premanisme dan tindak kriminal lainnya dapat dicegah dan ditangani dengan baik.
Tidak ada sistem sanksi yang lebih baik dalam menangani kejahatan selain dari sanksi yang bersumber dari ketetapan Allah Swt.
Sehingga seharusnya saat ini masyarakat kembali menengakan hukum allah sebagai solusi sejati, karna hanya dengan hukum allah lah masyarakat akan benar benar terlindungi dan kehidupan dengan keamanan yang hakiki dapat terwujud.
Waallohu'alam bishowab.

No comments:
Post a Comment