Oleh: Yetti Trisnowati
Aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) semakin meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyohadi, menegaskan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu untuk menangani premanisme dan ormas yang meresahkan.
Satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam komando yang terpadu dan responsif.
Polri juga berkomitmen untuk menindak tegas aksi premanisme yang semakin kreatif dan meresahkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau hal-hal yang menghambat investasi.
Langkah preventif dan preemtif seperti sosialisasi dan pembinaan juga akan dilakukan untuk mencegah oknum ormas terlibat dalam tindakan melawan hukum.
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menilai bahwa premanisme berkedok ormas merupakan gangguan serius terhadap target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ia menekankan bahwa gangguan ini tidak hanya merusak iklim investasi, tetapi juga menyebabkan kerugian bagi tenaga kerja yang tidak terserap dari investasi dan industrialisasi.
Dalam perspektif Islam, setiap bentuk kejahatan, termasuk premanisme, harus diberikan hukuman tegas dan adil.
Sistem hukum Islam memiliki sanksi yang jelas dan tegas terhadap setiap pelanggaran, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan.
Penerapan hukum Islam secara menyeluruh diyakini dapat menciptakan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera.
Isu premanisme yang berkedok ormas memang menjadi tantangan serius dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan menjaga keamanan masyarakat.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum menunjukkan komitmen untuk menanggulangi masalah ini.
Diharapkan, dengan sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, premanisme dapat ditekan dan iklim investasi di Indonesia dapat semakin kondusif.
Premanisme yang mengatasnamakan ormas semakin meresahkan masyarakat dan merusak iklim investasi di Indonesia.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan TNI, Polri, dan instansi terkait berkomitmen menanggulangi masalah ini.
Premanisme yang merugikan masyarakat harus dihadapi dengan langkah preventif, edukasi, dan penegakan hukum yang tegas.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan keamanan.
Dalam perspektif Islam, setiap tindakan kejahatan harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Dan apabila kamu menghukum, maka hukumlah dengan adil di antara kamu” (QS. An-Nisa: 58).
Selain itu, Allah juga menegaskan bahwa “Barang siapa yang melakukan kejahatan, maka dia akan mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatannya” (QS. Al-Jatsiyah: 31).
Kedua ayat ini menunjukkan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum dan pemberian hukuman bagi pelaku kejahatan.
Dengan penerapan hukum yang adil dan tegas, diharapkan premanisme yang meresahkan masyarakat dapat diatasi.
