Oleh: Mega Filastri,S.Si
Babak baru pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran di awal tahun 2025 lepas 100 hari kerja cukup membuat kaget seantaro indonesia. Betapa tidak, di tengah riuhnya permasalahan yang terjadi dalam negeri ini justru salah satu langkah kebijakan baru akan dilakukan oleh pemerintah yang menyasar beberapa aspek penting Negara tampak semakin rumit.
Dalam sebuah pidato yang disampaikan dalam perayaan ulang tahun ke-17 Partai Gerinda Presiden Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai ketua umum partai tersebut mengumumkan rencana penghematan anggaran yang dilakukan dalam tiga tahap. Total penghematan rencana akan dilakukan mencapai 750 triliun. Penghematan pertama saat ini tengah berlangsung dengan nilai sebesar 306,69 triliun.
Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025.
Dua kementrian atau lembaga (K/L) yang membidangi riset dan inovasi, yakni Kementrian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (kemendiktisaintditek) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diketahui ikut terdampak impres nomor 1/2025 tersebut. Dimana total pangkasan untuk kemendiktisaintek 1.2 triliun dari 57 triliun sementara BRIN melakukan efisiensi anggaran 2025 hingga Rp2,074 triliun dari total pagu anggaran sebelumnya sebesar Rp5,842 triliun.
Kepala BRIN Tri Handoko mengatakan, lembaganya harus menghapus seluruh anggaran riset dan inovasi di 12 organisasi riset. Menurut pengamat pendidikan Ubaid Matraji, pemangkasan anggaran riset menunjukkan bahwa pemerintah tidak menganggap penting bidang riset. Sedangkan riset adalah tulang punggung kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi yang dibutuhkan untuk memecahkan berbagai masalah negara.
Tidak hanya itu, Kementrian Pekerjaan Umum (PU) juga terkena efisiensi anggaran pagu awal anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 2025 adalah Rp110,95 triliun. Menyusul kebijakan efisiensi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, anggaran tersebut dipangkas sebesar Rp81 triliun sehingga menjadi Rp29,57 triliun. Tak dapat dipungkiri dengan adanya kebijakan ini justru menimbulkan banyak kekacauan di lapangan, terutama dalam penyelanggaraan layanan publik, akan semakin banyak jalanan rusak yang terabaikan. tidak dipungkiri badai PHK pun semakin kencang. Pasalnya para pekerja penyapu jalan banyak yang dirumahkan dengan alasan efisiensi anggaran.
Pemerintah beralasan efisiensi anggaran ini bertujuan agar anak-anak Indonesia bisa mendapatkan MBG (makan bergizi gratis), dan sebagian besar dana efisiensi anggaran akan diberikan MBG.
Terdengar agak miris. Ambisi pemerintah untuk menerapkan MBG sangat besar sehingga faktor vital yang harusnya menjadi fokus utama terbaiakan. Kenapa tidak, anak-anak diberikan jatah MBG sementara PHK menjadi bayang-bayang seram bagi para pencari nafkah. Apalah guna MBG jika pemenuhan kebutuhan pokok selain makan terancam akibat PHK massal.
Tujuan efisiensi anggaran berpotensi tidak menyelesaikan masalah, justru sebaliknya memperumit masalah masyarakat. Kebijakan efisiensi anggaran tampak tidak dilandasi dengan pemikiran yang matang. Pada faktanya akibat efisiensi ini terjadi tumpang tindih tidak tengah masyarakat. Masalah demi maslahpun muncul, alih-alih ingin mensejahterakan sebaliknya masyarakat dibuat semakin menjerit.
Efisiensi anggaran bukanlah solusi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sebab jauhnya Masyarakat dari kata sejahtera adalah akibat penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini menjadikan hajat hidup rakyat dikelola sepenuhnya oleh kepentingan swasta, sdangkan penguasa lepas tanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan rakyat.
*Sangat berbeda jika kita menelisik dari sistem Islam.*
Dalam sistem Islam kesejahteraan seluruh rakyat akan didukung penuh oleh negara khilafah. Dalam Islam, penguasa adalah raa'in atau pengurus rakyat, tugas utamanya adalah mengurusi rakyat. Prinsip kedaulatan di tangan Syara' menjadikan penguasa harus tunduk pada hukum Syara'.
Khilafah tidak boleh berpihak kepada pihak selain masyarakat. Islam pun mengatur sumber pendapatan negara yang banyak dan beragam. Alokasi anggaran akan dijalalankan dengan penuh tanggungjawab dengan perencanaan yang matang sesuai ketetapan syari'at.
Kas Baitul mal yang sudah digariskan oleh Syari'at Islam memiliki tiga sumber utama; pertama, sektor kepemilikan individu seperti sedekah, hibah, zakat dan sebagainya. Khusus untuk zakat tidak boleh bercampur dengan harta lain. Sektor kepemilikan umum, seperti pertambangan, gas, minyak bumi, batu bara, kehutanan dan sebagainya. Ketiga, sektor kepemilikan negara, seperti jizyah, kharazj, ghanimah, fai'i, 'usyur dan sebagainya.
Dalam membelanjakan anggaran belanja negara Khalifah hanya tunduk padanya garis-garis yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam. Khalifah ( pemimpin dalam Islam) memiliki kewenangan penuh dalam mengatur pos-pos pengeluaran dan besaran dana yang harus dialokasikan dengan mengacu pada prinsip kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat.
Berikut enam kaidah utama dalam kaidah pembelanjaan kas negara. Pertama, khusu untuk kas Baitul mal yang berasal dari zakat mal posko pengeluarannya hanya diperuntukkan bagi 8 asnaf. Kedua, pos pembelanjaan wajib dan bersifat tetap dari Baitul mal untuk keperluan jihad dan menutup kebutuhan fakir miskin.
Ketiga, pos pembelanjaan wajiba bersifat tetap dari Baitul mal untuk memberikan gaji atas jasa yang telah dicurahkan untuk kepentingan negara yaitu pegawai negeri, hakim, tentara, dan sebagainya. Keempat, pos pembelanjaan untuk pembangunan sarana kemaslahatan rakyat yang bersifat wajib dalam arti jika sarana itu tidak ada maka akan menimbulkan kemudharatan bagi rakyat. Contohnya, pembanguan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, masjid, air bersih dan sebagainya.
Kelima, pos pembelanjaan wajib yang bersifat kondisional yaitu untuk menanggulangi terjadinya musibah atau bencana alam seperti paceklik, banjir, angin topan, tanah longsor dan sebagainya. Keenam, pos pembelanjaan untuk pembangunan sarana kemaslahatan rakyat yang bersifat tidak wajib, dalam arti sarana tersebut hanya bersifat tambahan dari sarana-sarana yang sudah ada.
Jika sarana tambahan tersebut tidak ada makan tidak akan menimbulkan kemudharatan bagi rakyat.
Demikianlah prinsip pemasukan dan pembelanjaan negara dalam sistem kekhilafan yang menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat bukan segelintir orang sebagaimana dalam sistem kapitalisme.
Allahu a'lam bishawwab

No comments:
Post a Comment