Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Potret Buram Pemberantasan Korupsi

Saturday, March 15, 2025 | Saturday, March 15, 2025 WIB

 


Oleh: Rini Hafsa


Tak pernah usai, adalah kalimat yang cocok dinobatkan terhadap kasus korupsi di Indonesia saat ini. Belum hilang diingatan kasus Korupsi Harvey Moeis yang melibatkan PT Timah dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, kini muncul kembali kasus mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun per tahun. Tentu saja ini hanya satu dari sekian banyak kasus korupsi yang terungkap di Indonesia. 


Bak tersambar petir, masyarakat Indonesia kembali dibuat geger dan geram akibat korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina pada 2023 silam yang mencapai Rp 193,7 triliun dan kemungkinan besar bisa melebihi angka ini. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini telah berlangsung sejak 2018, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Jika ditotal selama lima tahun, total kerugian negara hampir mencapai Rp1 kuadriliun. (www.tempo.com, 04/03/2025) 


Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (2018–2023). Kejagung kemudian menetapkan dua tersangka lagi, yaitu MK (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga) dan EC (VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga). Kedua pejabat Perusahaan plat merah ini melakukan Modus dengan memerintahkan proses blending atau 'oplosan' pada produk kilang pada jenis RON 88 dan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92. Proses 'pengoplosan' atau blending minyak mentah RON 92 dilakukan di terminal dan perusahaan milik salah satu tersangka (www.nasional.kompas.com, 12/03/2025)

 

Penyidik Kejaksaan Agung mengindikasikan bahwa para tersangka sengaja mengatur kebijakan untuk mengurangi produksi minyak kilang domestik, sehingga impor dalam jumlah besar menjadi keharusan. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pasokan minyak mentah dalam negeri seharusnya diutamakan sebelum melakukan impor (www.tempo.com, 04/03/2025) 


Sekalipun pertamina telah menklaim kualitas Pertamax sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92, namun kepercayaan publik seakan tergerus. Ini terbukti dengan banyaknya cuitan sosial media yang menyatakan secara lantang sebagai bentuk kekecewaan karena merasa telah ditipu.


Korupsi kian menjamur 


Pada periode 2020-2024, KPK telah menangani 2.730 perkara di 5 sektor yang jadi fokus utama pemberantasan korupsi.

Selama kurun 2020-2024 KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 691 tersangka, dengan 36 kali kegiatan tangkap tangan dan 29 perkara TPPU. KPK pun telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka, yakni sebanyak 6 korporasi. 


Janji pemberantasan kasus korupsi secara tuntas sudah sering digaungkan pada setiap kontestasi politik Indonesia. Setiap pemimpin sepakat bahwa korupsi merupakan akar dari berbagai kemunduran di sektor pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Namun yang terjadi justru kasus semakin tumbuh subur layaknya tumbuhnya jamur di musim penghujan, kendati osok pemimpin terus berganti. Apa yang salah?


Teori GONE, yang dikemukakan oleh Jack Bologna, menyatakan bahwa korupsi disebabkan oleh empat faktor: keserakahan (Greedy), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Need), dan pengungkapan (Exposure). Teori GONE lebih menekankan bahwa keserakahan adalah faktor utama yang mendasari korupsi, karena koruptor tidak pernah merasa cukup dan selalu menginginkan lebih.


Keserakahan jika didukung oleh kesempatan, seolah menjadi pemicu terjadinya kasus korupsi. Mahalnya panggung politik demokrasi dan alasan kepentingan adalah bibit dari munculnya keserakahan. Penerapan sistem sekuler dalam sistem ekonomi kapitalisme sebagaimana saat ini, menjadikan momentum besar bagi para elit politik dan korporasi untuk mengorek kekayaan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara. 


Prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan kebijakan-kebijakan politik negara yang mengarah untuk melayani kepentingan korporasi besar. Sstem pemerintahan kita memang berisi oligarki dan berkarakter korporatokrasi. Maka tak heran hukuman ataupun denda yang diberikan kepada pelaku korupsi seolah ringan dan tak memberikan jera kepada pelakunya. Kekuasaan ditentukan oleh kekayaan dan sumbernya adalah korporasi. Terlebih peluang ini diperkuat dengan lumpuhnya lembaga antirasuah KPK melalui revisi UU KPK. Kekuasaan Dewan Pengawas KPK yang besar berpeluang menjadi kepanjangan tangan pemerintah. 


Lemahnya sanksi bagi pelaku korupsi tidak lain karena hukum yang ada bersumber dari akal manusia yang lemah dan terbatas. Hukum buatan manusia ini menjadikan sistem penegakkan menjadi pincang dan tak tuntas. 


Solusi islam 


Islam adalah sebuah ideologi yang perannya tidak hanya sebatas akidah ruhiah (spiritual) tetapi juga akidah siyasiah (politik). Persoalan korupsi adalah masalah sistemis yang membutuhkan solusi sistemis pula.


Korupsi merupakan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa’in. Dalam hukum Islam, tindakan khaa’in tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) karena definisi mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa’ wal istitar). Sedangkan khianat bukanlah tindakan seseorang mengambil harta orang lain, melainkan tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, An-Nizhamu al-Uqubat fii al-Islam).


Dalam Islam, korupsi adalah kejahatan yang akan dijatuhkan hukuman yang bisa memberikan efek jera dalam bentuk sanksi takzir. Takzir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknis hukuman mati itu bisa digantung atau dipancung. Berat atau ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, An-Nizhamu al-Uqubat fii al-Islam).


Selain penindakan, Islam juga memberi solusi pencegahan, yaitu melalui pengawasan individu, masyarakat, dan negara.


Individu dalam sistem islam akan dibekali pendidikan berbasis akidah Islam yang akan membentuk individu berkepribadian Islam yang menjadi fondasi penting membangun ketaatan. Dengan adanya takwa, seorang individu akan terbentuk rasa takut kepada Allah Swt. sehingga ia tidak akan bermaksiat kepada-Nya, termasuk berbuat korupsi. 


Hal ini pun akan membentuk pula masyarakat islam yang senantiasa menciptakan kebiasaan beramar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Masyarakat sendirilah yang menjadi pengontrol dan pengoreksi para pejabat negara. Sehingga celah untuk melakukan praktik korupsi semakin minim.


Negara pun akan senantiasa memberikan peran pengawasan, peraturan dan pelaksanaan sanksi. Penerapan sistem Islam kafah dalam Negara Khilafah akan menutup semua celah korupsi, baik melalui pencegahan maupun penanganan yang tegas dan berkeadilan. 


Dengan hal ini pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif. Dalam sistem sekuler demokrasi, hal itu jelas mustahil karena landasan sistemnya adalah sekularisme yang melahirkan tata aturan sekuler dan liberal. Korupsi pun sulit dibendung karena sistem kehidupannya memang sangat mendukung dan potensial untuk melakukan praktik korupsi. 

_Wallahu a'lam_

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update