Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gerebek Pajak Kukuhkan Kapitalisme Sistem Pemalak

Wednesday, March 12, 2025 | Wednesday, March 12, 2025 WIB




Oleh Wanti Ummu Abror

Pendidik Generasi


Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara resmi meluncurkan program baru yaitu “Gerebek Pajak” di Soreang. Ini merupakan salah satu upaya serius dalam mengejar target PAD Kabupaten Bandung di tahun 2025 sebesar 2 triliun, berdasarkan arahan Bupati Dadang Supriatna menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan potensi pendapatan daerah yang belum tergali atau lost potensi yang mencapai Rp200 miliar. (Ayobandung.com, Kamis 27/2/2025)


Program Bapenda di atas hakikatnya adalah pungutan yang wajib dibayarkan oleh seluruh masyarakat kepada pemerintah daerah per tahunnya, sehingga tidak ada lagi warga yang menunggak  atau tidak membayar kewajiban tersebut yang berdampak pada minimnya APBN.  


Sasaran program ini adalah wajib pajak pribadi, lembaga dan lainnya. Program ini akan dilaksanakan melalui beberapa strategi. Pertama, sosialisasi dan promosi program melalui media massa dan media sosial. Kedua, penyuluhan dan bimbingan teknis kepada wajib pajak. Ketiga, pemberian insentif dan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh. Keempat, pemberian sanksi dan penindakan kepada wajib pajak yang tidak patuh.


Dengan program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak, dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak akan mendongkrak pendapatan bagi pemerintah daerah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran di wilayahnya.


Kata “gerebek” dalam KBBI bermakna mendatangi dengan tiba-tiba untuk menangkap (menggeledah, menyergap, dan sebagainya) yang dilakukan orang banyak.  Makna ini jelas berkonotasi negatif atas satu perbuatan yang dilakukan seseorang yang melanggar norma/hukum.  Dan jika dikaitkan dengan aturan pajak, maka warga yang tidak datang ke kantor untuk membayar pajak akan didatangi petugas ke rumah-rumah, kantor, atau instansi tertentu agar segera membayar. 


Pajak dalam sistem kapitalis merupakan pemasukan utama negara dan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah, seperti anggaran belanja negara, proyek-proyek infrastruktur, membayar hutang dan lain-lain. Undang-undang pajak yang berlaku di negara-negara kapitalis menyatakan bahwa pajak dapat digunakan untuk mengatur distribusi pendapatan, mengatur inflasi, mengatur pertumbuhan ekonomi, mengumpulkan pendapatan negara, mengatur kegiatan ekonomi, dan mengurangi ketimpangan sosial.


Namun faktanya amanat undang-undang tersebut tidak sesuai realita, masyarakat justru enggan untuk membayar pajak karena kehilangan rasa kepercayaan terhadap pemerintah dan sistem pajak. Korupsi yang semakin menjadi, tidak ada tranparansi terkait dana dan alokasinya, adanya mafia perpajakan dan penyalahgunaan lainnya membuat banyak masyarakat merasa bahwa kewajiban yang mereka bayar tidak digunakan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan pribadi pejabat pemerintah semata. 


Akhirnya masyarakat tidak merasakan adanya manfaat dari pungutan yang mereka harus keluarkan, yang ada hanyalah kekecewaan dan penderitaan-penderitaan dari banyaknya kewajiban pajak yang terus dipaksakan di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.


Penarikan pajak dengan segala konsekuensinya merupakan suatu keniscayaan dalam sistem ini. Kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber dana pembangunan dan pendapatan negara. Padahal negara memiliki sumber daya alam yang melimpah. Jika dikelola oleh negara secara benar akan menghasilkan pemasukan yang sangat besar.


Kapitalisme dengan prinsip liberalisasinya, menjadikan negara menyerahkan sumber daya alam tersebut kepada pemilik modal sehingga rakyat kesulitan untuk menjangkaunya. Di sisi lain, negara hanya berfungsi sebagai regulator bukan pengurus segala urusan umat. Ketika pajak terus dipaksakan justru akan semakin menjauhkan masyarakat dari kondisi sejahtera.


Sangat berbeda dengan sistem Islam, negara berperan sebagai periayah atau pengayom rakyatnya. Rasulullah Saw. bersabda, 


“Pemimpin (imam) adalah pengurus rakyat (ra’in) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”. (HR. Al-Bukhari)


Dalam sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariah Islam secara kafah, perekonomian negara diatur dengan hukum-hukum Islam, termasuk dalam pengelolaan APBN, baik terkait pemasukan maupun pengeluarannya.

 

Dalam kitab Nidzamul Islam, karya Syekh Taqiyuddin An Nabhani telah merumuskan bahwa sumber tetap pendapatan negara berasal dari pemasukan baitul mal, di antaranya dari fa’i, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz, di mana zakat seluruh pemasukan ini dipungut secara tetap, baik diperlukan atau tidak. Selain itu terdapat pos lainnya, yaitu dari harta yang merupakan kepemilikan umum seperti, laut, hutan, gunung dan lain sebagainya. Serta harta yang diperoleh dari pos zakat.


Jika sumber tetap pemasukan baitul mal tidak mencukupi untuk  keperluan negara dan masyarakat maka negara bisa memungut pajak dari para agnia (orang-orang kaya) saja sejumlah yang dibutuhkan. Mekanisme pajak (dharibah) Dalam sistem ekonomi Islam merupakan alternatif terakhir yang ditempuh dan sifatnya urgent, bukan sebagai sumber utama dari pendapatan negara yang dipaksakan atas rakyatnya.


Dengan penerapan sistem Islam secara kafah maka akan terwujud masyarakat yang sejahtera dan penuh keberkahan.


Wallahu a’lam bi ashawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update