Oleh Sahna Salfini Husyairoh, S.T
Aktivis Muslimah
Banjir besar melanda kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2 sampai 6 Maret 2025. Jakarta dan Bekasi menjadi wilayah yang terdampak parah. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta menunjukkan bahwa banjir di Jakarta merendam 122 Rukun Tetangga (RT). Sedangkan terdapat 20 titik banjir yang tersebar di tujuh kecamatan di Bekasi. Ketinggian air sampai mencapai tiga meter. Banjir di Bekasi merendam ribuan rumah, rumah sakit, jalan, mal, dan tempat umum lainnya.
Masyarakat korban banjir harus mengungsi. Rumah, kendaraan, dan barang-barang mereka rusak akibat banjir. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, korban banjir di wilayah Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor mencapai 28.000 jiwa. Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menaksir kerugian ekonomi akibat banjir mencapai lebih dari Rp5 triliun.
Sejumlah korban menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah karena tidak mampu mengatasi banjir dan melakukan langkah yang memadai, padahal informasi akan terjadinya banjir sudah diinformasikan sepekan sebelumnya oleh Komunitas Peduli Cileungsi Cikeas (KP2C). Namun, tidak ada langkah pencegahan berarti yang pemerintah lakukan.
Setelah banjir, para pejabat berdatangan ke lokasi sambil membawa janji-janji. Misalnya akan melakukan peninggian tanggul, pengerukan sungai, dan pelebaran badan sungai. Namun, janji tinggal janji, tanpa ada realisasi. Setiap tahun, banjir terjadi lagi. Bahkan, tiap lima tahun selalu terjadi banjir besar yang menyapu daerah tersebut. Tidak kunjung ada solusi konkret dan efektif untuk mengatasi banjir.
Beberapa pihak menganalisis penyebab banjir besar Jabodetabek. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji menyampaikan bahwa banjir di Jakarta disebabkan intensitas hujan yang tinggi sehingga Kali Ciliwung meluap. Namun, menurut KP2C, penyebab utama banjir berulang Jabodetabek adalah perubahan tata guna lahan di hulu sungai. Telah terjadi pembangunan properti dan pusat wisata yang masif di hulu-hulu sungai seperti Puncak dan Sentul, khususnya di Babakan Madang. Dahulu ketika hujan, 70% air hujan meresap ke tanah, tetapi sekarang hanya 30% yang meresap, sisanya mengalir ke hilir.
Selain itu, terjadi pendangkalan dan penyempitan sungai sehingga air mudah meluap. Pengerukan Sungai Cileungsi terakhir dilakukan pada 1971. Saat ini banyak pembangunan rumah dan pabrik yang melanggar garis sempadan Sungai Cileungsi dan Kali Bekasi. Tanggul-tanggul di berbagai perumahan juga sudah rapuh sehingga tidak mampu mengatasi banjir. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai program pembukaan 20 juta hektare hutan menjadi lahan untuk pangan, energi, dan air merupakan penyebab banjir di Jabodetabek. Pembukaan hutan menjadi lahan di puncak Bogor membuat kawasan hijau menjadi gundul sehingga air hujan tidak terserap dengan baik.
Terjadinya banjir berulang bukan semata karena curah hujan tinggi dan pendangkalan sungai. Namun, akar masalahnya adalah kebijakan pembangunan kapitalistik yang telah mengabaikan lingkungan dan dampaknya pada masyarakat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan bahwa kerusakan akibat alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor diperkirakan telah mencapai 65%. Ini artinya sudah lebih dari separuh kawasan Puncak yang telah mengalami kerusakan serius.
Atas nama pertumbuhan ekonomi, para pengusaha melakukan alih fungsi hutan menjadi permukiman dan tempat wisata. Hal ini terjadi terus-menerus dan masif sehingga menurunkan kemampuan tanah untuk menyerap air hujan. Miris, alih-alih menghentikan alih fungsi hutan dan pembangunan yang merusak lingkungan, pemerintah justru memberikan izin pembangunan masif di hulu. Demi mengejar peningkatan pendapatan daerah, pemerintah memberi izin deforestasi dan alih fungsi lahan. Tampak bahwa kebijakan pemerintah lebih memihak pada pengusaha dan tidak memedulikan penderitaan rakyat.
Ini tidak lepas dari karakter pejabat yang kapitalistik, yaitu mencari keuntungan pribadi dari jabatannya dan abai terhadap rakyat yang seharusnya ia lindungi. Penguasa kapitalistik merupakan buah dari penerapan sistem sekuler kapitalistik. Lahirlah penguasa khas kapitalisme yang tidak berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat), tetapi malah menjadi “pebisnis” yang sibuk memperkaya diri sendiri. Kalaupun ada pernyataan atau kebijakan pejabat yang menunjukkan simpati pada korban banjir, sifatnya pencitraan belaka dan tidak menyentuh akar masalahnya. Akibatnya, persoalan banjir tidak kunjung usai. Ini sungguh berbeda dengan pengaturan dalam sistem Islam.
Penyelesaian banjir dalam Khilafah dilakukan secara sistemis, yaitu dengan menerapkan sistem Islam kafah. Hal itu berawal dari visi negara sebagai pengelola bumi Allah sehingga tidak akan pernah membuat aturan dan kebijakan yang merusak bumi. Ini sebagaimana firman Allah Taala, “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.'” (QS Al-Baqarah [2]: 30). Juga firman-Nya, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56).
Ketika saat ini terjadi bencana yang demikian hebatnya, patut disadari bahwa itu merupakan kerusakan yang disebabkan manusia tidak mau menjalankan syariat Allah Taala, sebagaimana firman-Nya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum [30]: 41).
Khilafah akan melakukan mitigasi bencana banjir sebelum (pencegahan) dan sesudah terjadi bencana. Untuk mencegah banjir, Khilafah akan menjalankan politik pembangunan dan tata kota yang memperhatikan pelestarian lingkungan. Daerah resapan air akan dijaga dan dilindungi sehingga fungsinya terjaga secara optimal. Khilafah akan melarang penggunaan daerah resapan air untuk permukiman, tempat wisata, maupun yang lainnya. Alih fungsi hutan akan dilakukan dengan cara saksama berdasarkan perhitungan para ahli sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Negara akan mengedukasi masyarakat untuk turut bertanggung jawab terhadap lingkungan, misalnya dengan tidak membuang sampah di sungai dan saluran air. Hal yang sama akan dilakukan pada perusahaan-perusahaan. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas dan menjerakan akan diterapkan. Negara akan menjaga daerah sempadan sungai agar tidak digunakan untuk permukiman, perdagangan, pabrik, maupun aktivitas lainnya. Praktik ini disebut hima (proteksi). Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada hima kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud). Ibnu Umar ra. berkata, “Rasulullah saw. telah memproteksi (daerah) An-Naqi’, yaitu suatu tempat yang sudah dikenal di Madinah, khusus untuk unta-unta kaum muslim.” (Abu ‘Ubaid, Al-Amwal).
Wallahualam bissawab.
.jpeg)
No comments:
Post a Comment