Oleh Ummu Fatimah
Kebijakan pelarangan pengecer menjual elpiji 3 kg yang diberlakukan Kementerian ESDM pada 1 Februari 2025 lalu menuai polemik di tengah masyarakat. Menurut pemerintah kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi LPG lebih tertata dan tepat sasaran. Namun kebijakan tersebut justru berbuntut kelangkaan. Rakyat menjadi panik hingga membuat mereka mengantri panjang berjam-jam di pangkalan resmi demi mendapatkan LPG 3 kg. Sudah langka, harus antri, giliran dapat harganya melambung. Bahkan di kota Samarinda harga elpiji 3 kg tembus Rp 50.000 per tabung. Masyarakat sudah susah malah dibuat lebih susah karena kebijakan baru tersebut.
Kebijakan ini juga menyisakan duka. Seorang ibu rumah tangga di Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan meninggal dunia pada Senin, 3 Februari 2025, setelah berjam-jam mengantri.
Kebijakan ini juga akan mematikan pengusaha kecil. Karena pedagang eceran tidak lagi bisa berjualan gas melon. Dengan kebijakan baru tersebut mereka diharuskan memiliki izin sebagai pangkalan jika ingin tetap menjual gas elpiji 3 kg. Sementara diperlukan biaya yang cukup besar untuk menjadi pangkalan. Sesuatu yang sulit dipenuhi oleh pedagang kecil.
Setelah mendapat protes dari masyarakat terkait sulitnya mendapat gas elpiji 3 kg, DPR dan pemerintah akhirnya memutuskan untuk kembali kepada mekanisme awal per Selasa 4 Februari 2025. Meski demikian kelangkaan gas masih terjadi.
Perubahan sistem distribusi LPG yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan gas melon adalah keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Kebijakan ini bukan hanya terkait pergantian menteri dan pejabat tetapi sebuah konsekuensi atas sistem ekonomi kapitalisme yang dipilih negeri ini sebagai landasan berekonomi. Pasalnya Salah satu sifat sistem ini adalah memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari mulai bahan baku hingga bahan jadi. Sistem ini juga membuka lebar adanya liberalisasi migas yang memberi jalan bagi korporasi mengelola sumber daya alam berlimpah yang sejatinya milik rakyat.
Meskipun negeri ini memiliki kekayaan minyak dan gas bumi yang luar biasa besar, namun akibat tata kelola kapitalisme, rakyat tidak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah bahkan gratis. Sebab negara harus melegalkan pengelolaannya dari aspek produksi hingga distribusi dengan orientasi bisnis. Oleh karena itu perubahan kebijakan apapun yang ditempuh pemerintah pada ujungnya tidak akan memudahkan rakyat memperoleh haknya terhadap migas. Mirisnya pada saat yang sama kepemimpinan sekuler yang diadopsi negeri ini telah menjadikan negara lepas tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan kebutuhan asasi rakyatnya. Kepemimpinan ini juga telah menghilangkan fungsi negara sebagai pengurus umat atau roin. Sebaliknya penguasa hanya bertindak sebagai pembuat regulasi untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu atau pemilik modal. Meski rakyat harus dikorbankan.
Berbeda dengan pengelolaan migas sebagai sumber energi di bawah penerapan sistem Islam. Islam menetapkan Migas termasuk dalam kepemilikan umum atau harta milik rakyat sebab demikianlah faktanya. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
"Kaum muslim berserikat dalam 3 perkara yaitu padang rumput, air dan api" (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Perserikatan di sini bermakna perserikatan dalam pemanfaatan. Artinya semua rakyat boleh memanfaatkannya. Harta-harta yang termasuk ketiganya tidak boleh dikuasai oleh seseorang atau sebagian saja sementara sebagian yang lain dihalangi atau dilarang. Artinya terdapat izin dari Allah Subhanahu Wa ta'ala kepada semua orang secara berserikat, untuk memanfaatkan jenis harta tersebut. Minyak dan gas bumi merupakan jenis harta yang masuk kategori api sebagai sumber energi yang dibutuhkan oleh semua orang. Karena itu negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas ini kepada perorangan atau perusahaan.
Islam juga telah mewajibkan negara sebagai wakil umat untuk mengelola sumber daya migas tersebut. Di mana hasilnya harus dikembalikan atau didistribusikan untuk kepentingan rakyat. Terlebih negara dalam Islam di posisikan sebagai Roin atau pengurus rakyat. Siapapun penguasa atau khalifah yang menjabat maka hukum Islam inilah yang diterapkan bukan yang lain. Sehingga kebijakan-kebijakan ekonominya justru memudahkan rakyat memenuhi berbagai kebutuhannya termasuk migas.
Dalam hal pendistribusian khalifah berhak membagikan minyak dan gas bumi kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka secara gratis. Boleh juga khalifah menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya atau dengan harga pasar. Negara tidak melarang pengecer yang ikut mendistribusikan migas ini ke masyarakat. Justru negara sangat terbantu untuk menjamin pendistribusiannya hingga ke wilayah pelosok. Sungguh hanya pengelolaan Migas yang sesuai dengan Islam yang mampu memudahkan seluruh rakyat dalam mengaksesnya.
Wallaahu a'laam bisshawaab.
