Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KAPITALISASI PADA SISWA BERUJUNG PEMBULLYAN

Saturday, February 08, 2025 | February 08, 2025 WIB Last Updated 2025-02-08T06:57:22Z
Putri


Oleh : Putri aktivis remaja Islam Deli Serdang 

Seorang anak berinisial MA kelas IV SD swasta di kota Medan, dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan. 


ibu MA, kamelia mengatakan bahwa anaknya sudah menjalani hukuman tersebut selama dua hari dari tanggal 6 hingga 7 Januari 2025. MA duduk dilantai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.


MA dihukum duduk dilantai akibat menunggak pembayaran uang SPP selama 3 bulan dengan total biaya sebesar Rp 180.000.

Penyebab tunggakan tersebut terjadi karena dana program Indonesia pintar (PIP) di akhir tahun 2024 belum juga cair.

Sementara itu, beliau tidak punya uang untuk membayar.


Dinas pendidikan kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) juga telah memeriksa wali kelas Abdi Sukma berinisial H, setelah viral nya video seorang siswa SD duduk dilantai, tersebut.

Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) pagi diruang kepala sekolah SD swasta Abdi Sukma, yang berlokasi di jalan STM kecamatan Suka Maju, kecamatan Medan Johor.


Sementara itu, Ketua yayasan SD Swasta Abdi Sukma Ahmad Parlindungan beliau menegaskan bahwa sekolah tersebut dirancang untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Ahmad menjelaskan biaya sekolah hanya dipungut selama 6 bulan saja, yakni dari Juli hingga Desember, sedangkan Januari hingga Juni gratis.

Ahmad juga menyesalkan tindakan wali kelas yang menghukum siswa duduk dilantai karena menunggak SPP. Ia menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan aturan sekolah dan yayasan.


"Kami akan memberikan sanksi tegas terhadap guru tersebut, kepala sekolah juga akan diberikan teguran." Tegas Ahmad.


Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai tindakan guru sekolah dasar (SD) yang meminta siswanya duduk di lantai karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan.


"Secara psikologis anak, tindakan tersebut tentu dapat berdampak buruk pada kepercayaan diri dan kesehatan mental anak." Ujar politikus partai Golkar tersebut.


Lalu, bagaimana Islam memandang peristiwa ini.?


Dalam negara islam (khilafah) peran negara dalam pendidikan adalah menyediakan pembiayaan, menerapkan aturan syariat, dan menciptakan suasana yang kondusif.


Negara Islam (Khilafah) membiayai pendidikan dengan pemasukan dari fai', kharaj, dan milkiyyah 'aammah.

Individu kaya yang cinta ilmu juga berwakaf untuk pendidikan.


Negara bertanggung jawab dalam mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan, bukan hanya persoalan kurikulum, akreditasi sekolah, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, Tapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh oleh rakyat (umat) secara mudah.


Rasulullah Saw. juga sangat memperhatikan dunia pendidikan. Tampak ketika beliau menetapkan agar para tawanan perang dapat bebas jika mereka mengajarkan baca dan tulis kepada sepuluh orang penduduk Madinah. Hal ini merupakan tebusan.

Dalam Islam tebusan adalah hak Baitul maal (kas negara).


Imam Ibnu Hazm, seorang kepala negara (khalifah)  berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Dalam sejarah kekhalifahan Islam, perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya (umat) sangat besar, begitu pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya (guru). Banyak hadits Rasul yang menjelaskan perkara hal ini, di antaranya: “Barangsiapa yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (gaji/upah/imbalan), maka apa yang diambil selain dari itu adalah kecurangan” (HR. Abu Daud).


Di pundak negaralah tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi umat dan pemuda secara langsung. Rasulullah saw. bersabda, “Khalifah (pemimpin) adalah pengurus urusan rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap urusan mereka.” (HR Bukhari).


Berdasarkan sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (Al Baghdadi, 1996) negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara (umat) untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan oleh negara. Kesejahteraan dan gaji para pendidik (guru) sangat diperhatikan dan merupakan tanggung jawab negara yang diambil dari kas Baitul maal (kas negara). Sistem pendidikan bebas biaya tersebut berdasarkan ijma’ shahabat yang memberi gaji kepada para pendidik dari baitul maal dengan jumlah tertentu.


Contoh praktisnya adalah Madrasah Al Muntashiriah yang didirikan oleh khalifah Al Muntahsir di kota Baghdad. Pada Sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar. Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan, seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian.


Sehingga peristiwa siswa yang dihukum atau bahkan tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak bahkan sulit untuk mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa (pelajar). seperti kasus di atas, tidak akan sampai terjadi.


Wallahu alam.

×
Berita Terbaru Update