Oleh : Yanti Nirma
(Pemerhati Umat)
Deretan pagar bambu yang berdiri di perairan Kabupaten Tangerang telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024, menurut kesaksian warga dan kelompok advokasi sipil yang diwawancarai oleh BBC News Indonesia. Namun pagar itu baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral di media sosial (bbc.com, 30/1/2025).
September 2024, kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, kata Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, Heri Amrin Fasa. Saat itu mereka menemukan deretan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang. Selain telah menyulitkan mereka melaut, kelompok nelayan juga cemas pagar dan petak-petak itu didirikan untuk proyek reklamasi.
Heri berkata, pejabat dinas waktu itu menyebut pagar bambu itu didirikan tanpa izin. Namun mereka membuat klaim tak berwenang mencabutnya. Tak menemukan solusi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Heri dan kelompok nelayan lantas mengadu ke Ombudsman di Jakarta. Langkah itu yang belakangan membuat persoalan ini viral dan ramai dibicarakan publik.
Analisa Dari Kaca Mata Publik
"No Viral No Justice" ini memang cocok dan sesuai dengan pagar laut yang sedang viral saat ini. Apapun yang menyangkut rakyat menyangkut hukum kalau tidak diviralkan atau tidak dipublikasikan tidak akan segera diusut atau segera diselesaikan. Maka akan menimbulkan polemik dan keresahan masyarakat yang kemudian akan berdampak pada mata pencaharian para nelayan yang makin sulit.
Seyogyanya kita wajib untuk peduli terhadap lingkungan di sekitar kita. Dengan cara melihat dan memperhatikan kondisi yang tengah terjadi di masyarakat juga keluhan-keluhan masyarakat yang menyangkut kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah terdampak. Bahkan bisa jadi itu adalah keluarga kita yang tinggal di sekitar pesisir pantai.
Maka dari itu kita tidak boleh hanya diam dan tidak peduli seolah-olah itu adalah bukan urusan kita. Apalagi jika ada yang mengatakan " Sudahlah tidak usah mengurusi yang menyangkut dengan atasan atau pemerintah kita hanyalah rakyat kecil kita bisanya apa?". Bahkan bisa jadi pemagaran laut ini sudah ada sejak lama dan mungkin saja di daerah lain yang belum diviralkan ternyata telah mengalami hal yang serupa.
Pagar laut di Tangerang tidak lain merupakan proyek besar yang memerlukan modal besar. Tidak mungkin, pagar sepanjang 30 km dibuat untuk kepentingan masyarakat sekitar. Nyatanya para nelayan pun merasa resah dengan adanya pemagaran laut tersebut. Usut punya usut, pagar laut ini merupakan sebuah proyek reklamasi milik PIK. Lagi-lagi proyek super mega milik korporasi bisa dengan mudah lolos padahal laut kepemilikan umum. Tak seharusnya diprivatisasi untuk kepentingan segelintir kelompok.
Bagaimana Islam Mengaturnya?
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Para ulama sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang. Mereka berbeda pendapat tentang sumur, mata air di tanah milik seseorang, padang rumput yang sengaja ditanam seseorang di tanahnya dan semisalnya; apakah boleh dimiliki pribadi ataukah milik umum. Ash-Shan’ani al-Amir dalam Subul as-Salâm mengatakan, “Dikatakan, mungkin yang menyebabkan adanya perbedaan dalam hal air, hal itu karena keumuman kebutuhan dan toleransi manusia dalam hal (pemanfaatan) itu.”
Maka jelaslah dalam hadis tersebut menyatakan bahwa yang berhubungan dengan ketiga hal tersebut tidak boleh dikuasai oleh kelompok orang tertentu yang hanya mempunyai modal tapi juga harus dipikirkan atas ke manfaatnya untuk masyarakat luas. Begitu Islam dalam mengatur agar kemaslahatan bisa tercapai. Karena di dalam Islam semua aturan baik itu di dalam firman Allah yaitu dalam Alquran atau di dalam hadist Nabi Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam tentu akan ada kemaslahatan ummat dan juga keadilan bagi seluruh penduduk yang ada di muka bumi.
Dengan adanya pemagaran laut ini dan ketika keluhan-keluhan nelayan yang ada di situ kemudian adanya perselisihan antara pihak Penguasa dan juga masyarakat maka di sini jelas bahwa ini sangat merugikan masyarakat pesisir pantai. Mengingat Islam sudah mengaturnya di dalam Al Quran Maka sebagai seorang yang beriman tentunya sangat memperhatikan hal-hal tersebut.
Bahkan perusak alam diganjar dengan hukuman yang sangat berat seperti dijelaskan pada surat Al-baqarah ayat: 205–206. " Apabila ia berpaling dari kamu, kemudian ia juga melakukan perjalanan diatas bumi dan melakukan kerusakan, merusak tumbuhan juga hewan, dan sungguh Allah tidak menghendaki kerusakan"
Seharusnya sebagai seorang beriman yang mengimani bahwa ayat-ayat Alquran itu adalah benar dan kebenaran itu berasal dari Allah subhanahu wa ta'ala tentunya sangat memperhatikan ayat-ayat tersebut kemudian di ayat lain juga diterangkan bahwa:
Allah SWT berfirman: “Dan bila dikatakan kepada mereka, 'Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi:' Mereka menjawab, 'Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan',” (Al-Baqarah ayat 11).
Ayat ini persis menjelaskan bahwa ketika terjadi kerusakan alam yang disebabkan oleh pemagaran laut maka yang bersangkutan yang mengadakan pemagaran itu akan mengalihkan jawaban mereka bahwa pemagaran itu semata-mata untuk perbaikan dan lain sebagainya, padahal pada faktanya Banyak masyarakat yang merasa kesulitan dan juga merasakan semakin susahnya mereka dalam mencari mata pencaharian tentunya akan berakibat pada keadaan ekonomi keluarga mereka yang merasakan hidup yang sulit akan menjadi lebih sulit lagi.
Semoga menjadi Ibrah dan semoga menjadi Muhasabah atas perbuatan atas tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab dan menjadikan alam semakin lebih baik.
Wallahu a'lam bissawwab.

No comments:
Post a Comment