By : Verry Verani
Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya respons cepat terhadap aduan masyarakat tanpa menunggu viral terlebih dahulu. Fenomena no viral, no justice ini menunjukkan adanya permasalahan dalam sistem hukum kita. Seolah-olah keadilan baru bisa ditegakkan setelah mendapat tekanan publik.
Kutipan Liputan6.com, (31/1/2025).
Dalam survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI), sebanyak 41,6 persen masyarakat menilai penegakan hukum dalam 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto berada dalam kategori baik atau sangat baik. Namun, jika angka ini dibalik, maka lebih dari setengah masyarakat masih belum puas dengan sistem hukum yang berjalan. Ini menjadi indikasi bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam reformasi hukum di negeri ini. Dilansir dari
Inilah.com, (9/2/2025)
*Hukum Buatan Manusia dan Konflik Kepentingan*
Salah satu kelemahan mendasar dari hukum buatan manusia adalah keberpihakannya terhadap kepentingan tertentu. Dalam sistem yang ada, hukum sering kali tunduk pada kepentingan politik dan ekonomi. Kekuasaan dan uang kerap menjadi faktor penentu dalam penegakan hukum. Hal ini menyebabkan ketidakadilan yang semakin terasa di masyarakat.
Konflik kepentingan dalam sistem hukum buatan manusia tak bisa dihindari. Manusia memiliki keterbatasan, baik dalam hal kecerdasan maupun moralitas. Selain itu, manusia juga memiliki kecenderungan untuk berpihak kepada kelompoknya sendiri.
Akibatnya, hukum yang seharusnya menjadi alat keadilan justru bisa menjadi alat kekuasaan.
*Hukum Syariah sebagai Solusi*
Maqashid Syariah adalah konsep dalam Islam yang menekankan tujuan dan hikmah di balik hukum-hukum syariat. Konsep ini bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan menghindarkan mereka dari kemudharatan, sesuai dengan prinsip utama Islam yang mengutamakan keadilan, ketaqwaan pada Allah swt., dan merdeka dari penghambaan pada selain pada Allah swt.
Menurut Imam Al-Ghazali, maqashid syariah memiliki lima aspek utama yang harus dijaga suatu negara yaitu:
1. Menjaga Agama (Hifdz ad-Din)
Islam mewajibkan jihad dalam kondisi tertentu untuk mempertahankan diin Islam dari ancaman yang berbahaya. Ini menunjukkan pentingnya menjaga keyakinan dan kebebasan beragama dalam kehidupan manusia.
2. Menjaga Jiwa (Hifdz an-Nafs)
Hukum qishash diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap nyawa manusia, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan keamanan sosial tetap terjaga.
3. Menjaga Akal (Hifdz al-Aql)
Islam melarang konsumsi minuman keras, narkotika, dan zat yang memabukkan karena dapat merusak akal, yang merupakan anugerah penting dalam kehidupan manusia.
4. Menjaga Harta (Hifdz al-Maal)
Islam menetapkan hukuman bagi pencurian, melarang riba dan suap, serta mengatur transaksi ekonomi agar adil dan tidak merugikan orang lain.
5. Menjaga Keturunan (Hifdz an-Nasl)
Islam mengharamkan zina dan menegakkan hukum bagi pelaku fitnah atau tuduhan zina. Agar kehormatan umat manusia tetap terjada dan keturunan yang sah dalam masyarakat.
Islam Menawarkan Pendekatan yang Berbeda
Islam tidak hanya berfokus pada aturan hukum yang bersifat lahiriah, tetapi juga menawarkan prinsip yang lebih mendalam dalam maqashid syariah. Syariat tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan kaku, melainkan sebagai sistem yang dirancang untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan manusia.
Perbedaan Islam terletak pada pendekatannya yang holistik dan fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan manusia tanpa menghilangkan nilai-nilai utama islam yang harus dijaga.
Pendekatan ini memungkinkan hukum Islam tetap relevan di berbagai zaman dan kondisi, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip maqashid syari'ah.
Dalam Islam, hukum tidak dibuat berdasarkan kepentingan manusia, melainkan bersumber dari syariat Allah yang Maha Benar.
Hukum Islam diturunkan untuk membawa keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia tanpa ada bias atau kepentingan kelompok tertentu.
Dalam sistem Islam, kedaulatan ada di tangan syariat, bukan di tangan manusia. Hal ini menjamin bahwa hukum tidak bisa diubah-ubah sesuai kepentingan politik atau ekonomi. Aturan yang ditetapkan oleh Allah sudah lengkap, mencakup seluruh aspek kehidupan, dan tidak terpengaruh oleh hawa nafsu manusia.
Penegakan hukum berbasis syari'at Islam telah terbukti dalam sejarah mampu menciptakan keadilan bagi semua pihak.
Pada masa kejayaan Islam, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, baik kepada rakyat biasa maupun penguasa. Prinsip keadilan dalam Islam benar-benar terwujud, sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
Kesimpulan
Realitas hukum di Indonesia saat ini menunjukkan banyaknya persoalan yang harus dibenahi. Fenomena no viral, no justice adalah bukti bahwa sistem hukum yang ada belum mampu memberikan keadilan secara optimal. Keberpihakan hukum kepada pemilik kekuasaan dan modal semakin memperjelas ketidakadilan yang terjadi.
Sebagai solusi, sistem hukum Islam menawarkan alternatif yang lebih adil dan bebas dari kepentingan. Dengan menjadikan hukum syara sebagai sumber hukum, keadilan sejati dapat ditegakkan.
Hukum Islam tidak hanya memastikan keadilan bagi individu, tetapi juga membawa ketenteraman, keamanan dan mendatangkan kedamaian bagi keseluruhan alam.
Saatnya kita mempertimbangkan kembali sistem hukum yang kita gunakan saat ini. Apakah kita akan terus bertahan dengan hukum buatan manusia yang penuh kepentingan, atau kembali pada hukum Islam yang sudah terbukti adil dan makmur serta Allah turunkan Rahmat, BarokahNya bagi seluruh alam.
Wallahu'alam.[]

No comments:
Post a Comment