Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perda Tuntaskan LGBT, Solusikah?

Saturday, February 08, 2025 | Saturday, February 08, 2025 WIB
Sri Yana


Penulis: Sri Yana, S.Pd.I.

Praktisi Pendidikan


Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan perilaku menyimpang yang memang sudah ada sejak zaman Nabi Luth as. Dalam sejarah, kaum Nabi Luth as yang dikenal dengan sebutan kaum Sodom merupakan kaum yang dilaknat oleh Allah Swt sehingga Allah Swt menurunkan azabnya. Hal ini diabadikan dalam salah satu surah dalam Al-Qur'an, “Kaum Luth pun telah mendustakan ancaman-ancaman (nabinya). Sesungguhnya Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang membawa batu-batu (yang menimpa mereka), kecuali keluarga Luth. Mereka Kami selamatkan sebelum fajar menyingsing sebagai nikmat dari Kami. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (TQS Al- Qamar [54]: 33-35).


Begitulah kaum Luth yang sudah melampaui batasnya. Padahal, sejatinya laki-laki haruslah memiliki kecenderungan untuk menyukai perempuan dan sebaliknya. Namun, kaum Luth menyukai sesama jenis, laki-laki menyukai laki-laki dan perempuan menyukai perempuan, seperti kasus LGBT yang sampai hari ini belum dapat diberantas dengan tuntas. Sehingga mencetuskan ide dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) tentang pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.


Wacana tersebut seolah menjadi respons atas maraknya kasus HIV/AIDS di daerah tersebut. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati, mengungkapkan bahwa dari 308 kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota, sedangkan 142 kasus (46,2 persen) lainnya adalah warga Padang. (kompas.com, 4/1/2025).


Sungguh, angka yang tidak kecil untuk kasus hanya di Ranah Minang, belum lagi data yang diperoleh dari seluruh Indonesia. Oleh karena itu, muncul wacana membuat perda untuk memberantas kaum LGBT. Tujuannya untuk membasmi penyakit masyarakat, termasuk LGBT di Ranah Minang. Hal ini dicita-citakan agar menjadi solusi untuk membersihkan penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang memiliki makna bahwa adat Minangkabau bersendikan agama Islam, agama Islam bersendikan Al-Qur'an (kitabullah), adat dan agama berkembang secara selaras.


Peraturan daerah yang berdasarkan aturan syarak jelas suatu hal yang baik yang patut kita dukung. Sebab, aturan yang tegak sejalan dengan aturan yang dibuat oleh Sang Pencipta, Allah SWT. Namun, faktanya beberapa perda syariah yang dibuat daerah kerap dipersulit oknum-oknum tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi pedoman hidup, tetapi hak asasi manusia (HAM). Sehingga seolah tidak ada ruang bagi penerapan hukum syariat. Jelas, sebuah sistem yang berlandaskan akidah yang bathil tidak akan dapat mencarikan solusi tuntas atas problematika manusia, apalagi jika berasal dari akal manusia yang lemah.


Marak kasus LGBT merupakan akibat dari sistem sekuler yang diterapkan. Memang HAM yang terbentuk dari sekularisme membuat manusia bebas berbuat sesuai kehendaknya sendiri, termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem sekularisme hari ini jelas makin menyuburkan kemaksiatan ini. Oleh karena itu, LGBT hanya mampu dibasmi sampai ke akar-akarnya ketika Islam dilaksanakan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat. 


Islam mempunyai aturan tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan atau sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dan orientasi seksualnya. Tidak bebas diumbar seperti pada sistem sekularisme. Sehingga aturan dalam sistem Islam dipelajari dengan jelas dan dijalankan oleh masyarakat. 


Selain itu, negara akan menjadi pemelihara dan perisai umat agar tetap berada dalam koridor ketaatan pada Allah Swt, termasuk dalam sistem sosial. Negara akan mengunci celah-celah jalan untuk melakukan pelanggaran hukum syara sehingga minim terjadi pelanggaran. Islam juga mempunyai sistem sanksi yang tegas, ketat, dan menjerakan bagi yang melanggar, apalagi terhadap penyimpangan orientasi seksual yang dinilai banyak merugikan masyarakat. Sebab, dapat menularkan ke orang lain, yakni ikut melakukan penyimpangan orientasi seksual juga. Sehingga Islam sejatinya mempunyai  tiga pilar berdirinya aturan Allah Swt yang akan mencegah adanya LGBT, yaitu ketakwaan individu, masyarakat yang peduli, dan negara yang menerapkan syariat Islam. 


Dengan adanya ketakwaan individu menjadikan individu bilamana melakukan sesuatu tidak asal, tetapi dilihat apakah hal tersebut sesuai hukum syarak atau tidak, karena takut akan turunnya azab dari Allah SWT. Kemudian pilar kedua, yakni masyarakat yang peduli dan mengingatkan sesamanya sehingga masyarakat akan terjalin ikatan kepedulian yang baik. Pilar pertama dan kedua mungkin sudah ada di dalam kehidupan masyarakat. Namun, untuk pilar yang ketiga, yakni negara yang menerapkan syariat belum terlaksana. Andai sudah tegak Daulah Islam yang menerapkan syariat secara komprehensif, niscaya kasus LGBT yang marak saat ini akan mendapatkan solusi yang tuntas, karena  Islam aturannya tegas dan tidak berubah-ubah sesukanya. Wallahu'Alam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update