Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril Tegaskan Larangan Penjualan LKS di Sekolah

Saturday, February 01, 2025 | Saturday, February 01, 2025 WIB Last Updated 2025-03-20T05:02:11Z

Nusantaranews.net, Payakumbuh - Sehubungan dengan adanya isu santer penjualan Lembar Kegiatan Siswa yang sempat membuat kegaduhan di kalangan masyarakat kota Payakumbuh baru baru ini.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril, menjelaskan kepada awak media bahwa penjualan LKS di sekolah sekolah  tidak diperbolehkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Larangan ini telah disampaikan melalui surat edaran resmi yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengelolaan buku pelajaran.


“Permendikbud jelas menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku, termasuk LKS, kepada siswa. Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan sekolah tanpa dikenakan biaya,” ujar Dasril di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.


Kepala Dinas Pendidikan kota Payakumbuh ini mengungkapkan, pihaknya langsung bertindak setelah menerima informasi adanya praktik penjualan LKS di beberapa sekolah.


“Setelah mendapatkan laporan, kami segera menghentikan aktivitas tersebut. Penjualan LKS tidak boleh dikaitkan dengan penilaian, evaluasi, atau persyaratan administrasi lainnya,” tegasnya.


Selanjutnya Dinas Pendidikan kota Payakumbuh juga telah melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan pelarangan ini ditaati. 

“Kami memastikan dalam satu hingga dua hari ke depan tidak ada lagi penjualan LKS di sekolah-sekolah,” tambahnya.


Penerapan Kurikulum Merdeka menjadi salah satu alasan munculnya inisiatif dari pihak sekolah untuk menggunakan LKS sebagai sumber pembelajaran, terutama bagi mata pelajaran yang belum memiliki referensi lengkap.


Dia menegaskan bahwa inisiatif ini seharusnya dikoordinasikan dengan dinas pendidikan agar tidak melanggar aturan.


“Pada dasarnya, LKS merupakan alat bantu yang dibuat oleh guru. Namun, penggunaannya harus sesuai regulasi dan tidak membebani siswa maupun orang tua,” jelas Dasril.


“Jika masih ada sekolah atau guru yang menjual LKS, kami akan meminta kepala sekolah menghentikan praktik tersebut. Jika tidak dipatuhi, kami akan mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Dasril memperingatkan.


Ditambahkan lagi, “Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan ini sejak masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, jika kami menemukan pelanggaran, kami akan segera menindak lanjuti,” pungkas Dasril. (Rstp)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update