Oleh: Novita Ratnasari, S. Ak.
(Penulis Ideologis)
Ditemukan pagar bambu misterius di laut Tanggerang, membentang sepanjang 30,16 kilometer (km), dengan tinggi sekitar enam meter, dilengkapi anyaman bambu, paranet, serta pemberat berupa karung pasir. Terlebih, di dalam pagar laut, ditemukan kotak-kotak kecil yang memiliki fungsi-fungsi tertentu. Dilansir dari laman harian Cnn Indonesia, Ahad (19/1/25).
Menyikapi polemik pagar misterius ini, Heru Mapunca buka suara kepada awak media Inilah.com. Heru sebagai warga Tanggerang dan nelayan di Desa Kronjo, membeberkan pengalamannya yang pernah bertemu dengan pelaku pemasangan pagar misterius tersebut. Ia menuturkan, bahwa malam hari melihat lima unit mobil truk sedang konvoi membawa muatan bambu, menuju Pulau Cangkir. Diliputi rasa penasaran, ia mengecek ke lokasi pada dini hari. Ia menemukan sepuluh tukang tak dikenal sedang memilah bambu, dan menggunakan sekitar tiga perahu. Heru mendapati kenyataan dari salah seorang tukang tak dikenal, bahwa proyek pagar misterius ini, milik Agung Sedayu.
Siapa Pemilik Pagar Misterius di Laut Tanggerang?
Pertama, perlu diketahui, bahwa Agung Sedayu Group merupakan salah satu pengembang properti terbesar di negeri ini. Pemilik Agung Sedayu Group adalah Sugianto Kusuma, atau terkenal dengan nama Aguan. Jadi, bisa dipastikan Agung Sedayu yang dimaksud tukang tersebut adalah Aguan. Senada dengan pernyataan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, bahwa ada orang berduit dibalik polemik pagar misterius ini.
Kedua, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyampaikan, pagar misterius tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sebanyak 234 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB dimiliki PT Cahaya Inti Santosa, kemudian atas nama perorangan, memiliki SHGB sebanyak 9 bidang, serta ada Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Ditemukan fakta juga, bahwa ternyata alamat kantor PT Intan Agung Makmur sama, dengan PT Pantai Indah Kapuk (PIK) Dua, Tbk. Sehingga, sudah sangat valid bahwasanya, pemilik SHGB pagar misterius tersebut berkaitan erat dengan Tropical Coastland PIK, seperti Aguan dan kroninya.
Memahami Polemik ini Berdasarkan View Helikopter;
Pertama, jika pagar misterius bagian dari proyek Tropical Coastland PIK 2, tentu kita harus menelan pil pait bahwasanya, pemerintah telah memberikan karpet merah kepada swasta, dengan menjadikan proyek swasta sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021.
Kedua, mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pemerintah mencabut status PSN pada Tropical Coastland PIK 2. MUI berpandangan, bahwa Tropical Coastland PIK 2 akan membawa banyak kemudaratan bagi masyarakat serta tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan yang seharusnya, menjadi proses memperluas kemerdekaan manusia, menurut ekonom peraih hadiah Nobel Amartya Sen, justru memiskinkan dan memenjarakan. Realitas, terampasnya hak sipil dan politik, hak ekonomi sosial dan budaya, serta hak kolektif masyarakat.
Padahal sangat jelas benderang, pembangunan PIK 2, tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah, karena sebagian besar areanya berada di dalam kawasan hutan lindung.
Ketiga, pembangunan dengan model PSN menjadi sumber konflik dan pelanggaran hak asasi manusia. Segregasi sosial akan terjadi secara nyata di pantai utara Tangerang. Mereka yang punya cuan kelak tinggal di kawasan Tropical Coastland PIK 2 yang sedang dibangun, sedangkan si miskin secara terpaksa melepaskan lahannya kepada pengembang. Ironis, kemungkinan menjadi penghuni kampung yang mengelilingi area tersebut.
Keempat, nampak dipaksakan menjadi PSN Tropical Coastland PIK 2, ditengarai merupakan imbal jasa pemerintah kepada Agung Sedayu Group selaku pengembang proyek itu. Pemberian status PSN kuat diduga merupakan kompensasi atas permintaan presiden sebelumnya kepada Agung Sedayu, yang membiayai sebagian pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
IKN, merupakan salah satu proyek ambisius yang membutuhkan banjir investasi, Redatur Eksekutif Tempo Anton Septian menilai, Tropical Coastland PIK juga menjadi bagian dari proyek besar pengadaan 3 juta rumah, pekerjaan raksasa yang dicanangkan oleh pemerintahan sekarang. Dengan mekanisme, berpartisipasi lewat program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, manajemen PIK akan menggelontorkan Rp.60 Miliar, untuk pembangunan ratusan rumah sederhana.
Ironis, tak ada makan siang gratis, sebagai imbalan, pengembang akan dilibatkan dalam pembangunan tanggul laut raksasa, pekerjaan bernilai Rp.700 triliun, yang dipercaya akan melindungi Jakarta dari abrasi air laut.
Sepintas mulia, karena dapat memprioritaskan pembangunan infrastruktur untuk memajukan ekonomi. Namun perlu dicermati, tanpa tata kelola yang baik, PSN sesungguhnya adalah cara lancung untuk melindungi pengusaha nakal.
Sepenuhnya digarap Swasta
Tropical Coastland PIK 2 adalah satu dari 14 PSN baru yang sepenuhnya digarap swasta. Pangkal soalnya adalah dalam melindungi PSN, instansi pemerintah dan aparat diberi wewenang berlebih, bahkan dengan melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Misalnya, pemerintah bisa mencabut atau mengganti peraturan yang menghambat pelaksanaan PSN. Dalam hal perizinan, pengadaan lahan, hingga pembiayaan.
Pemerintah pun, memberikan karpet merah kepada sejumlah PSN juga tak memiliki standar operasi yang jelas, dalam pengendalian dampak sosial dan lingkungan. Jika proyek memerlukan pengamanan, berkat berbagai payung hukum, aparat keamanan bisa dengan gampang dikerahkan.
Bahkan, jika masyarakat melaporkan sesuatu yang berkaitan dengan PSN kepada penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian tak akan menyelidikinya. Tapi hanya menyampaikan laporan tersebut kepada pejabat terkait.
Sudah semestinya, proyek ambisius ini dievaluasi total, termasuk PSN itu sendiri. Kegaduhan yang sedang berlangsung, merupakan problema sistemik, sehingga harus diuraikan satu-satu, seperti pembangunan yang melanggar HAM, menimbulkan diskriminasi, menyalahgunakan wewenang, serta perampasan kesempatan terhadap seluruh rakyat. Sehingga, membuat mereka yang miskin akan terus tersisih, karena budaya Kapitalisme di negeri ini nampak eksis. Ditandai, dengan pemandangan kesenjangan sosial sangat kontras, para pemilik modal makin kaya, sedangkan rakyat jelata turun kasta.
Langkah strategis menyelesaikan seluruh penyimpangan, kerusakan, dan permasalahan, tentu dengan mengubah cara pandang setiap individu, dari budaya Kapitalisme ke budaya Sang Pencipta, yaitu Islam Rahmatan lil'alamin. Kemudian melibatkan Sang Pencipta di seluruh kancah kehidupan, dengan menerapkan aturan-aturan Islam.
Kisah Khalifah Umar Bin Khattab
Coba kita flasback, ketika Islam diterapkan sebagai aturan kehidupan manusia, teringat kisah Khalifah Umar Bin Khattab. Ketika di Mesir, ada seorang Yahudi yang tanahnya kena gusur proyek pembangunan masjid oleh pemerintahan Islam. Istilah sekarang, kena gusur PSN.
Gubernur Amru bin Ash ingin memperluas pembangunan masjid, padahal jelas Masjid itu untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan pribadi, bahkan orang Yahudi mendapatkan bayaran yang layak dari penggusuran lahan tersebut. Namun, orang Yahudi tersebut tidak ikhlas rumahnya digusur, sontak ia protes dan mengadu kepada khalifah Umar.
Mendengar aduan tersebut, khalifah Umar sontak memberikan tulang yang digaris tegak lurus, untuk diserahkan kepada gubernurnya di Mesir. Hal mengejutkan, ketika Amr Bin Ash menerima tulang itu langsung takut dan akhirnya membebaskan tanah Yahudi tersebut.
Kisah ini menunjukkan, keadilan yang paripurna ketika Islam diterapkan sebagai aturan hidup. Bahkan, orang Yahudi sangat takjub melihat keadilan Islam, alhasil ia memeluk Islam. Kenyataan manis dan kabar bahagia, ketika Islam diterapkan, karena secara praktis seluruh manusia melihat keadilan Islam, adil berdasarkan kaca mata Islam bukan Kapitalisme.
Wallahu'alam Bishowab []

No comments:
Post a Comment