Oleh Nunung Juariyah
Aktivis Muslimah
Pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan pembangunan 3 juta rumah pertahun. Rumah subsidi ini difokuskan untuk orang-orang berpendapatan dibawah Rp8 juta perbulan, alias yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dikutip oleh BBC NEWS INDONESIA
Hunian (rumah) merupakan salah satu kebutuhan dasar yang seharusnya dapat diakses oleh setiap individu, dan telah dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta kehidupan yang layak".
Sayangnya problem ketimpangan pemenugan kebutuhan dasar ini makin melebar di bawah pengaturan pembangunan kapitalistik. Selain harus menempuh kredit yang dilakukan dengan akad batil ribawi, pengajuan subsidi rumah juga menempuh proses yang sulit. Contohnya yang mengajukan permohonan membeli rumah subsidi harus memiliki NPWP dan STP Pajak Penghasilan. Bagi rakyat miskin tentu hal ini menyulitkan. Penghasilan saja minim, bagaimana mungkin memikirkan harus punya NPWP dan membayar pajak penghasilan? kalau ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, sudah pasyi pengajuan untuk memperoleh rumah subsidi akan ditolak.
Dari sekian banyak program yang direncanakan pemerintah, seiring perjalanan bergantinya penguasa dalam sistem demokrasi-sekuler kenyataan yang dirasakan masyarakat tidak bisa menyentuh akar dari permasalahan. Semuanya hanya pragmatis dan populis. Harapan dari masyarakat dengan bergantinya pemimpin demi pemimpin, seakan hanya memberikan ketenangan sementara.
Di satu sisi banyak masyarakat yang kesulitan dalam mengakses kebutuhan dasar diantaranya hunian, bahkan harus menempati ruang-ruang marginal. Di sisi lain terdapat keluarga yang mendapatkan akses eksklusif dari penguasa untuk menguasai sumber daya, dalam rangka kapitalisasi usahanya dibidang perumahan. Beginilah periayahan di sistem kapitalisme saat ini. Rumah yang layak menjadi barang yang mewah dan hanya mampu diakses oleh kalangan masyarakat tertentu saja.
Berbeda dalam Islam, dalam pandangan Islam rumah adalah kebutuhan primer manusia yang harus terpenuhi. Allah Taala berfirman, "Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu (Qs. ath-Thalaq:6).
Dan ketika tidak terpenuhinya kebutuhan dasar secara makruf, menjadikan seseorang dikategorikan kedalam kelompok fakir. Dalam kitan An-Nidzamul iqtishady fi Al-Islam, ikatakan bahwa, kefakiran merupakan masalah yang menjadi salah satu sebab kemunduran dan kehancuran suatu bangsa. Bahkan kefakiran atau kemiskinan diidentikan dengan kelemahan. Hal ini seharusnya menjadi muhasabah yang brsar bagi seluruh masyarakat Islam jika kemiskinan menjadi gejala yang meluas ditengah-tengah masyarakat. Terlebih, apabila kemiskinan terjadi turut dikontribusikan oleh kebijakan-kebijakan zalim yang dilakukan oleh penguasa yang melayani kepentingan pengusaha.
Pengaturan Islam dalam sistem khilafah akan menerapkan politik ekonomi Islam yang menjamin terpenuhinya kebutuhan primer (termasuk rumah) pada tiap-tiap individu secara menyeluruh. Islam mewajibkan setiap laki-laki yang sudah baligh berkewajiban menanggung nafkah yang meliputi sandang, pangan, dan papan untuk dirinya sendiri dan keluarganya secara layak (makruf). Dan negara akan menyediakan lapangan pekerjaan agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dasarnya itu. Dan apabila sudah tidak mampu bekerja dengan alasan syar'i maka kewajiban bagi keluarganya untuk membantu memenuhi kebutuhannya. Dan jika hal itu tidak dilaksanakan, maka hal itu menjadi tanggung jawab negara.
Di sisi lain, tempat tinggal dalam Islam tidak hanya berupa rumah (hunian) semata. Akan tetapi terdapat lingkungan perumahan yang mencakup sarana prasarana seperti jalan, listrik, drainase air, dan ruang terbuka hijau. Selain itu aspek keamanan lingkungan akan dijamin oleh negara. Dan semua fasilitas itu diperuntukan bagi warga negara tanpa terkecuali. Oleh karena itu, permasalahan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar hunian, menjadi perhatian besar bagi kaum muslim untuk mengentaskannya. Dam semua itu hanya bisa terwujud ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam institusi khilafah.
Wallahualam bissawab
.jpeg)
No comments:
Post a Comment