Oleh Tinie Andryani
Aktivis Muslimah
Tahun 2024, Realisasi Investasi di Kabupaten Bandung melonjak malampaui target dari tahun sebelumnya yakni tahun 2022 dan 2023. Tahun 2022, nilai investasi di Kabupaten Bandung mencapai Rp29,4 triliun atau 105% dari target Rp27,8 triliun. Sementara itu, tahun 2023, nilai investasi mengalami kenaikan mencapai Rp30,3 triliun atau 105% dari target Rp28,7 triliun. Sedangkan di tahun 2024, nilai investasi terus melampaui hingga mencapai Rp31 triliun, lebih tinggi dari target Rp29,9 triliun (media online pikiran-rakyat.com).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung menuturkan, angka tersebut sesuai dengan data di sistem Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) BKPM. Selain itu beliau juga menjelaskan, realisasi Rp31 triliun tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) yang memberikan kontribusi sebesar Rp7 triliun. Menurutnya, sektor yang paling mendominasi adalah industri kecil, UMKM, perumahan dan jasa, Kamis (16/1/2025).
Dalam kesempatan lain, Bupati Bandung menyebutkan bahwa keamanan merupakan faktor terpenting yang mendukung investasi di Kabupaten Bandung. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif guna memberikan kepastian hukum kepada calon investor. Melambungnya target angka investasi di Kabupaten Bandung perlu diacungi jempol. Angka investasi dari tahun ke tahun yang meningkat secara signifikan, merupakan bukti bahwa pejabat daerah telah bekerja dengan maksimal demi mengangkat dan membangun branding daerah, sehingga daerah tersebut mampu berdaya saing tinggi dalam pembangunan daerah yang maju.
Besarnya nilai investasi yang berhasil diraih, semestinya menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Bandung. Tentu saja hal ini harus berkolerasi dengan keadaan masyarakat. Masyarakat harus terjamin kondusifitasnya dalam berbagai hal apapun, termasuk stabilitas ekonomi. Bagaimana tidak, investasi lazimnya mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan yang seluas luasnya. Perlu diingat, dengan naiknya angka investasi, apakah kondusifitas warga dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan sudah terpenuhi?
Ironi memang, di balik meningkatnya angka investasi nyatanya masih saja menyisakan berbagai macam problematik yang tak kunjung selesai. Pemerintah seolah abai akan kemaslahatan masyarakat. Pemerintah hanya sibuk pada peningkatan investor dan memberikan kebijakan kapitalistik yang hanya mengedepankan materi saja. Tingginya angka investasi, nyatanya tidak mampu menggenjot stabilitas ekonomi di wilayah ini. Terbukti, jumlah pengangguran masih tinggi, ekonomi kelas menengah terus menurun, gelombang PHK dimana mana, tindak kejahatan terus merajalela. Inilah potret buram yang terjadi saat ini di Kabupaten Bandung.
Alih alih pemerintah mampu menurunkan angka pengangguran, faktanya data menunjukan bahwa pengangguran terus meningkat, khususnya dari kalangan generasi Z. Pun dengan stabilitas ekonomi. Ekonomi saat ini makin terpuruk, tidak sedikit dari mereka yang banting setir dari karyawan/buruh pabrik beralih menjadi pedagang UMKM dengan modal yang minim.
Dalam dunia ekonomi, investasi merupakan salah satu motor penggerak perekonomian yang ditujukan untuk mengembangkan harta seseorang atau kelompok. Investasi ini juga ditujukan untuk mendapatkan sebuah keuntungan bagi negara atau daerah agar negara tersebut maju. Maka tidak heran jika pemerintah terus memperbesar skala investasi di negeri ini dengan berbagai kemudahan bagi investor yang terus meningkat dari tahun ke tahunnya.
Menurut teori ekonomi kapitalistik, investasi merupakan hal positif karena ada dana yang masuk ke negara. Dengan dana ini, industri terus bergerak, pembangunan terjadi, dan rakyat pun merasakan kesejahteraan. Sehingga rakyat pun terbebas dari kemiskinan. Sayangnya, realitasnya tidak demikian. Investasi tidak berkolerasi terhadap pengentasan kemiskinan. Angka kemiskinan dan pengangguran masih saja terus meningkat. Alhasil, rakyat pun tidak merasakan "gurih dan lezatnya investasi", bahkan setiap hari rakyat harus berjuang berjibaku sendiri demi memenuhi kebutuhannya.
Investasi yang digadang gadang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, nyatanya hanya menciptakan hutang yang sangat besar ke negara lain. Tak ayal hal ini membuat mereka mampu menyetir berbagai kebijakan negara guna meraih kebijakan yang menguntungkan mereka.
Makin mengguritanya kekuasaan para kapitalis, rakyat makin terjepit dalam jurang kemiskinan, ancaman PHK di depan mata, harga bahan pokok malambung tinggi. Walhasil, dengan investasi asing, penjajahan ekonomi makin kukuh serta mengancam kedaulatan ekonomi negara yang semakin melemah. Oleh karena itu, penjajahan ekonomi melalui investasi asing yang berujung lemahnya kedaulatan negara harus segera dihentikan. Sebagaimana firman Allah Swt., "Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang orang beriman." (TQS An Nisa:141)
Berbeda dengan Islam. Kegiatan investasi dalam Islam wajib terikat dengan syariat Islam. Oleh karena itu, siapapun yang terlibat dalam investasi harus memahami hukum hukum syariat secara seksama. Dengan begitu, ia bisa terhindar dari investasi yang diharamkan dalam Islam. Islam melarang investasi yang terkait dengan bisnis haram, seperti miras, narkoba, ataupun perjudian, karena hal ini mampu memicu berbagai kebathilan.
Adapun investasi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan sumber daya alam milik umum. Dalam hal kepemilikan umum, negara dilarang memperjualbelikannya kepada individu atau swasta. Negaralah pihak yang bertanggung jawab mengelola harta kepemilikan umum untuk dikembalikan hasilnya kepada rakyat. Pun dengan kategori kebutuhan hidup orang banyak. Investasi asing dilarang masuk ke fasilitas publik, seperti rumah sakit, bandara, jalan dan sebagainya, serta hutang luar negeri. Sebab hal tersebut dapat menjadi jalan bagi orang orang kafir menguasai negeri kaum muslim.
Selain itu, investasi asing tidak boleh ada riba, baik dengan bunga atau kontrak kontrak yang bertentangan dengan syariat. Bunga riba secara nyata menimbulkan jebakan utang yang sangat merugikan bahkan mengancam kedaulatan negara.
Dari Jabir ra. berkata, "Rasulullah saw. melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau bersabda, "Mereka semua adalah sama." (HR Muslim)
Tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah Swt. dalam Al Qur'an, kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan Allah Swt. mengumumkan perang kepada pelakunya. Hal ini tentu menunjukan bahwa dosa riba sangat besar dan berat. Beginilah seharusnya kebijakan negara terhadap investasi asing, yaitu waspada dan taat syariat. Bukan justru bangga terhadap derasnya investasi asing, padahal hakikatnya terjajah. Sungguh miris!
Wallahualam bissawab
COMMENTS