Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pajak Melejit, Rakyat Makin Menjerit

Monday, January 06, 2025 | January 06, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T06:32:02Z

Oleh Riska

Aktivis Muslimah

 

Tahun baru tinggal menghitung hari. Masyarakat di seluruh belahan dunia siap untuk menyambut tahun baru masehi dengan riang gembira. Euphoria masyarakat sangat meriah dalam menyambut tahun 2025 mendatang. Stasiun televisi penuh dengan tayangan konser-konser, tempat wisata ramai oleh pengunjung. Mereka rela berdesak-desakan, kehujanan, kedinginan demi merayakan tahun baru 2025.

Masyarakat terbuai dengan selebrasi semata. Mereka lupa ada hal penting dari pada itu yaitu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini bukan hoax karena pemerintah telah memastikan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12%. Pemerintah berdalih hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, mengurangi utang luar negeri, dan menyesuaikan dengan standar internasional, mengingat negara-negara maju lainnya memiliki tarif PPN sekitar 15%.

Untuk meredam dampak dari kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan beberapa langkah perlindungan ekonomi sementara. Pertama, Penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 kg selama 12 bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat. Kedua, Diskon 50% tarif listrik bagi pelanggan dengan daya 450–2.200 VA (81,4 juta pelanggan) selama dua bulan. Ketiga, Akses kemudahan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK dan kompensasi PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025. Keempat, Percepatan penyaluran program bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako untuk jutaan keluarga penerima manfaat yang dijadwalkan lebih cepat, dimulai awal 2025.

Meskipun berbagai bantuan ini disiapkan oleh banyak pihak, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudistira, yang menilai kebijakan ini tidak akan efektif mengatasi beban ekonomi jangka panjang yang dihadapi masyarakat. Sebab, kebijakan stimulus yang diberikan hanya bersifat sementara, seperti diskon listrik yang hanya berlaku dua bulan pertama, atau bansos yang akan berakhir setelah beberapa waktu. Setelah itu, masyarakat akan kembali menghadapi beban ekonomi yang berat akibat kenaikan PPN.

Efek domino dari kenaikan PPN ini dapat menyebabkan harga barang-barang pokok naik meskipun bahan pokok sendiri tidak dikenakan PPN. Pedagang, seperti penjual ikan atau sembako, cenderung menaikkan harga barang untuk menyesuaikan dengan kenaikan biaya akibat PPN, yang pada akhirnya membuat daya beli masyarakat menurun. Hal ini tentu memperburuk kondisi ekonomi, terutama menjelang Ramadan dan hari raya.

Kebijakan menaikkan PPN 12% di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil ini dianggap sebagai kebijakan yang populis otoriter, di mana pemerintah seolah berpihak pada rakyat dengan memberikan berbagai bantuan sementara, padahal kebijakan ini lebih menguntungkan kelompok-kelompok elit dan kapitalis.

Pajak dalam Sistem Kapitalis

Pajak dalam sistem kapitalis berperan sebagai salah satu pilar utama yang menopang perekonomian negara, dan ini sering kali berujung pada kebijakan peningkatan tarif atau pengenalan pajak baru tanpa mempertimbangkan beban yang ditanggung oleh rakyat. Selama pajak mampu mendongkrak pemasukan negara, pemerintah akan terus menerapkan kebijakan pajak yang lebih tinggi.

Keberadaan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dapat dilihat dari data statistik yang menunjukkan adanya kenaikan signifikan dalam penerimaan pajak setiap tahunnya. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 82,4% dari total penerimaan negara pada 2023 berasal dari pajak. Diperkirakan pada 2024, pendapatan negara akan mencapai angka tertinggi dalam sejarah, yaitu sekitar Rp2.802,3 triliun, dengan kontribusi pajak yang sangat besar. Peningkatan ini menunjukkan betapa besar ketergantungan negara pada pajak sebagai sumber pendapatan.

Namun, pajak yang dianggap sebagai alat untuk membangun negara sering kali dipandang sebagai bentuk pemerasan terhadap rakyat. Penguasa, yang memperoleh gaji dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat, tidak jarang gagal memenuhi ekspektasi dalam hal keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Meskipun negara menjanjikan pembangunan dan perbaikan kondisi kehidupan melalui pajak, kenyataannya kebijakan yang ada sering kali tidak mengutamakan kesejahteraan rakyat. Justru, pajak yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama sering kali hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, sementara sebagian besar rakyat tetap terjerat dalam kemiskinan atau ketidakadilan sosial.

Dengan demikian, dalam sistem kapitalis, pajak bukan hanya menjadi beban finansial bagi rakyat, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan dan pengelolaan negara. Keberadaan pajak yang meningkat terus-menerus tanpa diimbangi dengan perbaikan kualitas hidup rakyat menandakan adanya ketimpangan yang mendalam dalam penerapan kebijakan ekonomi negara.

Pajak dalam Sistem Ekonomi Islam

Dalam sistem pemerintahan khilafah, sumber pemasukan negara berasal dari berbagai jenis pendapatan yang dikelola oleh baitulmal. Taqiyuddin an-Nabhani dalam karyanya An-Nizham al-Iqtishady fi Al-Islam menjelaskan bahwa pemasukan utama baitulmal terdiri dari beberapa jenis, antara lain fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, serta pendapatan dari sumber-sumber lain seperti hak milik umum, usyur, khumus, rikaz, tambang, dan zakat. Namun, zakat memiliki ketentuan khusus yang mengharuskan dana tersebut dipergunakan hanya untuk delapan golongan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan negara atau umat selain yang ditentukan.

Selain zakat, harta dari hak milik umum juga dipisahkan di baitulmal dan tidak boleh disalahgunakan, karena harta tersebut adalah milik bersama seluruh umat Islam. Pemimpin atau khalifah bertugas mengelola dana ini berdasarkan kepentingan umum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Untuk pengelolaan harta lainnya dalam baitulmal, dana tersebut dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan negara dan umat. Ketika dana yang ada mencukupi kebutuhan masyarakat, maka tidak perlu ada tambahan pajak. Namun, jika dana tersebut tidak cukup, maka negara dapat mengenakan pajak (dharibah) yang akan dipungut dari orang-orang kaya. Pajak ini diambil dari sisa penghasilan mereka setelah memenuhi kebutuhan primer dan sekunder yang layak.

Pajak dalam sistem Islam tidak bersifat permanen. Negara hanya akan mengenakan pajak dalam kondisi tertentu, yaitu untuk memenuhi kebutuhan baitulmal dalam mendukung fakir miskin, ibnusabil, atau keperluan jihad, membiayai gaji pegawai negeri atau kebutuhan administratif lainnya, pembangunan infrastruktur atau fasilitas umum yang penting (jalan, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya), pengeluaran mendesak yang timbul akibat bencana atau keadaan darurat lainnya, dan melunasi utang negara yang timbul akibat kebutuhan yang mendesak.

×
Berita Terbaru Update