Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Tragis. Miris. Teriris rasanya tubuh ini saat mengetahui derita pengungsi Rohingya yang terus menerpa. Terkini, 153 orang pengungsi Rohingya mengalami penolakan. Terdamparnya mereka di Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatra Utara pada Kamis (24-10-2024) juga saat sebelumnya kapal lain yang membawa 150 pengungsi Rohingya memasuki perairan Aceh Selatan pada Jumat (18-10-2024) yang sempat ditolak tetapi kemudian mereka diizinkan mendarat dan ditempatkan sementara di Terminal Bus Tipe C di Labuhan Haji, Aceh Selatan selama tujuh hari dan akan segera direlokasi ke wilayah kota Lhokseumawe, menjelaskan tragedi pilu pengungsi Rohingya tanpa junnah (pelindung).
Mereka berlayar ke Indonesia menggunakan kapal kayu tanpa pasokan makanan yang memadai. Mereka lakukan itu demi mendapatkan perlindungan. Mereka berharap ada pertolongan karena di Indonesia banyak saudara muslim. Mereka mengira bisa ditampung sementara di Indonesia dan kemudian dikirim ke negara ketiga, yaitu Malaysia. Namun, harapan mereka terancam pupus karena warga menolak kehadiran mereka.
Pada awalnya masyarakat Aceh menerima pengungsi Rohingya. Aceh yang dikenal dengan budaya peumulia jamee (memuliakan tamu) menerima mereka dengan terbuka. Sayang beribu sayang, kini masyarakat Aceh berubah. Merekab enolak pengungsi Rohingya. Beberapa alasan penolakan muncul.
Alasan jumlah pengungsi Rohingya yang makin banyak menjadi Salah satu alasan. Jika diperhatikan dari data UNHCR, pengungsi Rohingya yang sebelum 14 November 2023 hanya ada 178, pada akhir 2023 ada 11 kapal pengungsi yang masuk secara hampir bersamaan sehingga jumlah pengungsi Rohingya mencapai 2.288 orang. Adanya opini negatif yang dibentuk untuk menyebar kebencian terhadap pengungsi Rohingya pun menambah sikap penolakan warga Aceh.
Belum lagi sikap mulia orang Aceh menolong pengungsi Rohingya juga dimanfaatkan pihak tertentu dalam rangka mencari keuntungan. Sindikat perdagangan orang yang berkewarganegaraan Myanmar, Bangladesh, maupun Indonesia memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Kepolisian menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya membayar 100—120 ribu taka Bangladesh (setara Rp14—16 juta) per orang untuk dapat tempat di kapal. Herman, salah satu pelaku perdagangan orang Rohingya mengaku kepada polisi bahwa ia menerima bayaran dari seorang agen di Malaysia sebesar Rp5 juta per pengungsi. Total ia meraup keuntungan Rp375 juta. Sungguh sangat tidak manusiawi. Di tengah derita, pelaku bersukacita merampok harta orang tak berdaya.
Sekat Negara Menghalangi Nilai Kemanusiaan
Indonesia sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim, ternyata tidak otomatis diwarnai nilai Islam. Sebagai negeri muslim, Indonesia hanya sebatas menerima pengungsi Rohingya secara sementara, mendata, dan kemudian mengirim mereka ke negara lain yang bersedia menerima.
Padahal Indonesia memiliki banyak aturan terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM). Indonesia memiliki tanggung jawab terhadap pengungsi berdasarkan covenant (perjanjian), konvensi, serta Deklarasi Universal PBB tentang HAM. Misalnya Konvensi Menentang Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada 1998, International Covenant on Civil and Political Rights, dan Konvensi Hukum Laut. Deklarasi Universal HAM dan konvensi-konvensi tersebut mewajibkan pemerintah Indonesia untuk menghormati para pengungsi atau pencarian suaka.
Adanya asas nonrefoulment yaitu hak setiap manusia untuk tidak dipindahkan ke negara yang memiliki risiko penganiayaan atau pelanggaran HAM, seharusnya menjadi pertimbangan Indonesia untuk menerima pengungsi. Berdasarkan asas ini, pemerintah tidak boleh mengusir, mengembalikan (refouler), atau mengekstradisi seseorang ke negara lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang itu dalam bahaya karena menjadi sasaran penyiksaan.
Sungguh sekat negara bangsa telah menyekat Indonesia untuk peduli. Pekatnya nasionalisme menjadikan genosida terhadap Rohingya bukan urusan Indonesia. Masalah Rohingya di tingkat ASEAN pun hanya basa-basi. Genosida tidak menyentuh sanubari berbagai bangsa di dunia ini. Genosida terhadap bangsa Rohingya tak henti terjadi. Sekian masa berlalu, tanpa solusi yang menyertai.
Negara-negara ASEAN dan juga anggota PBB sedunia tak satu pun mengerahkan militernya untuk menghentikan genosida di Myanmar dan membebaskan muslim Rohingya. Indonesia maupun negara-negara lain sedunia tidak tergerak menjadi junnah bagi muslim Rohingya.
Jika kondisi seperti ini terus terjadi, kepada siapa muslim Rohingya berharap? Kepada siapa muslim Rohingya meminta perlindungan terhadap jiwa mereka?
Sekulerisme Kapitalistik Liberal Biang Masalah
Saat ini pemerintah Indonesia memiliki sudut pandang sekuler liberal kapitalistik terkait persoalan Rohingya. Kebijakan pemerintah terhadap muslim Rohingya mengedepankan asas untung rugi. Menolong muslim Rohingya dianggap merugikan Indonesia secara materi sehingga meski membantu levelnya hanya seadanya.
Sungguh, mengurusi pengungsi tidak bisa dilakukan oleh individu atau lembaga sosial. Perlu biaya besar, butuh tempat untuk mereka tinggal, dan juga jaminan hukum (legalitas). Ini merupakan ranah penguasa (negara).
Selama ini, bantuan untuk pengungsi Rohingya tidak berasal dari APBN/APBD karena memang tidak ada anggaran untuk pengungsi. Hal ini ditegaskan oleh Menkopolhukam era Jokowi, Mahfud MD bahwa pemerintah hanya menyediakan lokasi penampungan sementara. Sedangkan kebutuhan hidup sehari-hari pengungsi ditanggung oleh UNHCR. Adapun dana UNHCR berasal dari donasi masyarakat, lembaga, atau swasta.
Sejatinya menolak kedatangan warga Rohingya tidak boleh dilakukan karena mereka adalah saudara muslim kita. Ada pertalian akidah antara muslim Indonesia dengan mereka. Sudah semestinya kita menerima dan mengurusi mereka. Mereka berhak mendapatkan sambutan yang baik, bantuan berupa kebutuhan pokok, dan perlindungan dari hal-hal yang mengancam hak hidupnya.
Namun, sekulerisme kapitalistik liberal terlalu mendarah daging hingga aliran darah yang manusiawi pun diretas menjadi teracuni. Persaudaraan menjadi tak terealisasi. Pandangan rusak yang merusak telah menjadi biang keladi kehancuran nilai-nilai kemanusiaan yang diatur ilahi rabbi.
Firman Allah Ta’ala,
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Oleh sebab itu, damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al hujurat: 10).
Berdasarkan ayat tersebut, muslim Rohingya adalah saudara muslim Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan mereka terlunta-lunta di lautan hingga ada yang meninggal dunia. Sungguh kita berdosa jika menolak dan mengusir mereka. Dengan demikian, pemerintah Indonesia sejatinya berkewajiban untuk menerima dan mengurusi pengungsi Rohingya.
Junnah Rohingya, Khilafah Jawabannya
Senyatanya muslim Rohingya bukan hanya butuh penampungan sementara. Mereka butuh naungan untuk melindungi mereka dari ancaman genosida, pengusiran, kelaparan, dan kematian. Berharap pada pemerintah kapitalis yang kebijakannya berdasarkan hitung-hitungan untung rugi adalah suatu hal yang tak mungkin. Apalagi jika erharap pada negara-negara yang terbelenggu nasionalisme. Pengungsi Rohingya hanya butuh junnah. Dan Islam sangat rigid menggambarkan institusi yang akan menjadi junnah bagi muslim Rohingya.
Rasulullah saw. bersabda,
“Sesungguhnya imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alayh dll.)
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilâfah menjelaskan bahwa di antara kandungan hadis ini adalah terdapat penyifatan terhadap khalifah bahwa ia adalah junnah (perisai), yakni wiqâyah (pelindung).
Khilafah adalah negara yang berasas akidah Islam. Khilafah memandang Rohingya sebagai saudara sesama muslim yang sedang mengalami ancaman bahaya sehingga harus ditolong. Khilafah akan menolong muslim Rohingya dengan cara:
Pertama, menerima pengungsi dengan tangan terbuka. Pengungsi akan diberikan tempat tinggal yang layak, makanan, minuman, pakaian, dan layanan kesehatan.
Kedua, memberikan kewarganegaraan Khilafah pada pengungsi sehingga mereka berhak mendapatkan riayah (pengurusan) sebagaimana warga negara lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, hak politik, zakat dan santunan bagi fakir miskin, tempat ibadah (masjid), dan lainnya.
Ketiga, memberikan pekerjaan yang layak bagi para laki-laki dewasa sehingga mereka memiliki sumber nafkah untuk keluarganya. Khilafah juga memberikan bantuan modal atau keterampilan sehingga mereka bisa membuat usaha mandiri.
Keempat, mengirimkan militer untuk membebaskan muslim Rohingya yang ada di Myanmar, yaitu dengan membebaskan (futuhat) wilayah tersebut dari rezim kufur Junta Militer hingga muslim Myanmar bisa hidup aman di bawah sistem Khilafah Islam.
Demikianlah dengan keberadaan khilafah masalah muslim Rohingya teratasi. Muslim Rohingya di mana pun mereka berada akan hidup mulia. Muslim Rohingya memiliki junnah hakiki, riil teraktualisasi, mulia terealisasi, derita tiada lagi, sejahtera sudahlah pasti.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment