Oleh : Ummu Ibrahim
(Pemerhati Sosial)
Bulan Nopember ini pilkada akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Berbagai isu, opini, dan tindakan yang bermuatan politik mulai masif untuk upaya memenangkan konstentasi pemilihan kepala daerah. Bahkan kemudian menghalalkan segala cara untuk tujuan tersebut. Fakta adanya praktik kotor dengan mudah dapat kita jumpai, antara lain adalah yang terjadi di Jawa Tengah ada dugaan mobilisasi kepala desa untuk memenangkan salah satu kandidat.
Pakar politik Universitas Diponegoro (Undip), Nur Hidayat Sardini, mengatakan mobilisasi kades sangat mungkin dilakukan oleh mereka yang menginginkan memperoleh suara sebanyak mungkin dengan berbagai cara.
Kadang-kadang dalam sejumlah kasus itu [kades] dipancing oleh kelompok masyarakat tertentu seperti elite birokrasi, PNS yang mempunyai kepentingan untuk mendapat promosi jabatan,” bebernya saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).(Tirto.id 26/10/2024).
Fakta lain yang ditemui adalah adanya janji masuk Syurga apabila memilih salah satu kandidat kepala daerah. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan, kampanye dengan menjanjikan masuk surga kepada para calon pemilihnya, sangat berlebihan dan melampaui batas kepatutan. Kampanye seperti itu masuk dalam katagori mengeksploitasi agama untuk kepentingan politik,” kata Kiai Zainut kepada Republika.co.id, Ahad (27/10/2024).
Kemudian yang tidak kalah masif dan pastinya ini adalah praktik yang tidak pernah absen dalam semua pesta demokrasi adalah “money politics”. Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah atau Bawaslu Kalteng mengingatkan, masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serangan fajar atau politik uang menjelang Pilkada 2024.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kalteng Siti Wahidah, siapa saja yang memberi dan menerima serangan fajar sanksinya adalah dipidana. Berdasarkan data KPK tahun 2019, sebanyak 72 persen pemilih menyatakan pernah menerima money politik karena faktor ekonomi, tekanan, hingga lemahnya pencegahan hukum, Minggu (Tribun Kalteng, 27/10/2024).
Rakyat selalu menjadi korban dari proses pemilihan daerah dalam sistem demokrasi yang sejatinya hanya menguntungkan pihak tertentu. Padahal biaya yang digunakan untuk pilkada serentak di tahun 2024 sangat besar yaitu ditaksir lebih dari 41 triliun. Jumlah ini dihitung berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 8 Juli 2024. Angka ini bersumber dari besar anggaran yang telah disepakati pemerintah daerah (pemda) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2024 masing-masing bersama KPU, Bawaslu, TNI, dan kepolisian setempat. (Kompas.com 10/10/2024).
Selain dari sumber pendanaan berasal dari uang rakyat yang kemudian tergerus sangat besar, rakyat juga tidak diuntungkan dalam sistem demokrasi. Dimana rakyat hanya dibutuhkan ketika ajang pemilihan saja untuk meraih suara. Tetapi setelah proses tersebut berlalu maka rakyat tidaklah menjadi aspek penting. Demikianlah apabila kekuasaan dan kedaulatan diletakkan di tangan manusia maka kekufuran yang akan terjadi, dimana politik dan jabatan dijadikan sebagai alat untuk memperoleh kekuasaan. Karena dengan kekuasaanlah jalan untuk bisa menguntungkan diri dan kelompoknya.
Seorang yang akan maju dalam pemilihan membutuhkan biaya yang sangat besar, hingga membutuhkan sokongan dana dari para pemilik modal dan partai politik. Sehingga ketika sudah memperoleh kekuasaan maka sangat minim keberpihakan kebijakan kepada rakyat. Karena yang diutamakan haruslah para pengusaha dan partai politik yang menyokongnya, inilah yang dinamakan politik balas budi dalam sistem politik demokrasi. Rakyat hanya mendapat janji atas kesejahteraan yang diharapkan, juga tidak jarang menjadi korban dalam konflik yang kerap terjadi dalam setiap konstentasi politik. Dari berbagai sisi rakyat selalu menjadi korban dan dirugikan dalam sistem politik demokrasi. Jadi tidak seharusnya terus bertahan dalam sistem demokrasi.
Sistem Islam memiliki mekanisme pemilihan yang praktis dan hemat biaya karena kepala daerah (wali dan amil) ditetapkan dengan penunjukan oleh Khalifah sesuai dengan kebutuhan Khalifah. Karena posisi mereka adalah sebagai pembantu Khalifah. Dan tentu saja Khalifah akan memilih pembantu yang amanah, berintegritas tinggi dan mempunyai kapabilitas.
Sedangkan politik dalam Islam adalah memelihara dan mengurusi urusan umat. Dengan adanya batasan demikian maka kekuasan yang ada akan selalu digunakan untuk mengurusi urusan umat, tidak kemudian menguntungkan segelintir pihak atau kelompok seperti yang terjadi saat ini. Dan kekuasaan yang diamanahkan digunakan untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali. Sehingga dengan politik Islam bisa dipastikan bahwa kekuasaan akan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat dan juga menerapkan hukum Islam secara kaffah. Dengan kepemimpinan yang tepat dan menerapkan hukum syariat maka rakyat akan diurus dengan baik dan bisa hidup sejahtera. Oleh karena itu sudah seharusnya umat beralih dari sistem politik demokrasi kepada Sistem Islam.
Wallahu a’lam bisshowab.