Oleh Arista Yuristania
(Aktivis Muslimah)
Kasus pelecehan seksual terhadap anak sekolahan makin marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Seorang oknum guru kesenian di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung ditangkap setelah melakukan tindakan pelecehan. (TribunJabar.id, Senin, 14 Oktober 2024)
Tindakan pelecehan tersebut dilakukan oleh oknum guru berinisial K (54) pada bulan Juli 2024 lalu, di dalam masjid sekolah seusai belajar mengajar selesai. Oknum tersebut ditangkap atas tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur, ucap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (TribunJabar.id, Senin, 14 Oktober 2024)
Berulangnya kembali kasus pelecehan seksual guru terhadap murid tersebut memperlihatkan bahwa adanya penurunan kualitas akademisi, khususnya guru. Sebagaimana yang pernah terjadi pada kasus guru dan murid di Gorontalo. Hal ini merupakan hasil dari penerapan sistem pendidikan sekuler yaitu sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan, sehingga melahirkan pemikiran kepada guru dan murid yang berorientasi pada tujuan target secara materi saja tetapi minim terhadap bilai-nilai agama.
Dari sekian banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan, tentu membuat kita jadi bertanya-tanya mengapa hal ini terjadi dan banyak memakan korban. Di mana pelakunya justru guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada muridnya?
Apabila kita telaah, terdapat beberapa penyebab mengapa hal itu terjadi. Yang pertama yaitu faktor individu yaitu self control yang berupa kuat lemahnya kualitas keimanan seseorang. Seperti saat ini jika kita lihat media yang masif penuh dengan konten negatif yang tak terkontrol dengan baik, yang sangat memungkinkan membuat kita khilaf dan berbuat salah sehingga melakukan kemaksiatan. Sementara itu arus kebebasan menggempur umat saat ini dan tidak bisa terbendung, ditambah pergaulan bebas tanpa batas.
Lalu faktor yang kedua yaitu kontrol masyarakat dalam sistem sekuler liberal. Suasana yang terbentuk dalam masyarakat sangat individualis sehingga apabila ada pelaku kemaksiatan, masyarakat seolah tidak peduli karena dianggap bukan urusannya. Maka tidak heran banyak kemaksiatan di mana-mana.
Lalu faktor yang ketiga adalah sistem kehidupan suatu negara yang memengaruhi pendidikan, pergaulan, sanksi dan media. Jika ideologi yang di anut suatu negara menafikan agama dan pengusung kebebasan, maka tentu sistem pendidikan, pergaulan, sanksi dan agama akan mengacu pada ideologi tersebut. Sistem pendidikan saat ini belum mengacu kepada agama sebagai fondasi kehidupan. Begitu pula sistem pergaulan yang bebas tanpa batas, seperti berkholwat yaitu berdua-duaan tanpa mahram dan juga ikhtilat yaitu bercampur baur antara laki-laki dan perempuan. Hal ini di anggap biasa, dimana free seks seperti di pupuk dalam atmosfer liberalisme dan juga media pendukung seperti konten-konten negatif dan pornografi yang bebas di akses siapa saja termasuk oleh para guru.
Seperti sudah kita ketahui saat ini dibuat aturan, misalnya peraturan Menteri Agama nomor 73 tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Kemudian juga ada Permendikbud ristek nomor 46 tahun 2023, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Sanksi yang diberikan juga ada beberapa macam, mulai dari sanksi ringan, teguran, pernyataan permohonan maaf hingga sanksi berat yaitu pemberhentian kerja. Ada juga sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah. Namun sayang, faktanya sanksi tersebut tidak memberikan efek jera bagi para pelaku karena belum ada tindakan tegas terutama bagi tenaga pendidik.
Beginilah potret buram kehidupan berdasarkan sekularisme liberalisme yang tidak bisa diharapkan. Tentunya kita berharap hanyalah kepada Allah Swt., yang telah memberikan aturan sempurna yaitu Islam sebagai sistem kehidupan yang dibangun berdasarkan akidah. Dan memiliki konsep yang sangat komprehensif dalam sistem pendidikannya.
Islam membentuk kepribadian di mana pola pikir dan pola sikap hanya berdasarkan syariat Islam. Lisan dan perbuatan berdasarkan hukum syarak, landasan akidah yang kuat menjadi self control bagi setiap muslim agar tidak mudah melakukan kemaksiatan. Selain itu juga pola sistem pergaulan yang unik. Di mana laki-laki dan perempuan tidak boleh bercampur baur agar nafsu bisa terjaga dengan baik.
Selain itu di dalam Islam, media yang menjadi sarana mudahnya mengakses konten porno dan konten negatif lainnya itu dijaga dengan ketat. Negara akan memfilter konten media yang beredar dan mudah diakses itu hanya konten positif, yang bisa menjaga keimanan dan bisa mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dalam Islam, media lebih diutamakan untuk syiar dakwah di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan suasana taat dan ibadah bukan untuk mengumbar nafsu yang tidak tentu arah.
Jadi dalam sistem Islam, kontrol masyarakat pun berjalan yaitu aktivitas amar makruf nahi munkar. Dan juga sistem sanksi yang memberikan efek jera, contohnya sanksi untuk pemerkosa, mereka akan di rajam sampai mati jika pemerkosaannya sudah menikah, atau dicambuk 100 kali jika pemerkosaannya belum menikah. Bisa juga dijatuhi hukuman berupa takzir, yaitu sanksi yang bisa dijatuhkan oleh qodhi kepada pemerkosa. Karena ini bukan sekedar berzina tetapi juga pemaksaan, yang perlu dijatuhi sanksi tersendiri.
Hal ini berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdil Barr, di dalam kitabnya Al Istidzkar mengatakan “Sesungguhnya, hakim atau qodhi bisa menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya dengan suatu hukuman yang bisa membuat jera untuknya dan orang-orang semisalnya.”
Sungguh Islam itu memiliki solusi yang sempurna terhadap semua permasalahan yang ada. Dengan penerapan sistem Islam, pelecehan seksual di sekolah atau dimanapun tidak akan terjadi. Karena sistem Islam diberikan dari Allah Swt., Pencipta manusia yang lebih tau apa yang terbaik untuk semua ciptaannya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 50)
Wallahualam bishawaab.