Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mafia Peradilan Merajalela, Bukti Rusaknya Keadilan Di Negeri Ini

Friday, November 08, 2024 | Friday, November 08, 2024 WIB

Sari Setiawati

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terlibat kasus Tangkap Tangan terhadap suap vonis bebas tersangka penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Kejagung berhasil mengungkap uang suap senilai Rp 20 miliar dari tersangka kepada tiga hakim tersebut. Kemudian aparat penegak hukum menemukan dugaan makelar kasus yang melibatkan salah satu mantan pejabat Mahkamah Agung. Di kediaman yang bersangkutan ditemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas antam seberat 51 kg.

Banyak pihak mendesak pemerintah untuk menjadikan temuan ini sebagai langkah untuk membongkar mafia peradilan di tanah air. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa profesi hakim berisiko terjerat rasuah (suap). KPK juga mencatat hakim menjadi aparat penegak hukum (APH) yang paling banyak terjerat kejahatan korupsi dibandingkan dengan polisi dan jaksa.

Pada Oktober 2022, KPK melaporkan jabatan hakim yang paling banyak terjerat korupsi mencapai 25 orang dan jaksa 11 orang. Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2001-2002 menemukan, bahwa mafia peradilan melibatkan hampir seluruh pelaku di dunia peradilan, mulai dari hakim, pengacara, jaksa, polisi, panitera sampai karyawan dan tukang parkir di pengadilan. Ini terjadi mulai dari pengadilan negeri hingga MA. Padahal MA merupakan puncak peradilan negara tertinggi.

Bahkan, penelitian ICW juga menemukan, bahwa korupsi di peradilan dianggap sebagai hal yang biasa. Banyak pengacara yang tidak malu-malu lagi menawarkan sejumlah uang kepada hakim dan jaksa. Bahkan ada pengacara yang ”menggaji” hakim secara bulanan. Hakim, jaksa, polisi serta panitera juga tidak merasa risi untuk meminta uang dari pengacara atau para pencari keadilan. Dan semua itu, menguatkan sindiran kepada pengadilan di tanah air, bahwa tidak gampang untuk rakyat biasa mencari keadilan dan perlindungan hukum. Rakyat kecil baru bisa mendapatkan perlindungan hukum ketika kasus yang menimpa mereka viral di media sosial. Ini seakan menegaskan kaidah: no viral no justice (tidak viral, tidak ada keadilan).

Itulah buah dari sistem peradilan dalam sistem kapitalisme-sekularisme buatan manusia yang diterapkan di negeri ini, yang nyata-nyata rusak dan gagal memberikan keadilan kepada semua rakyatnya. Keadilan hanya bagi orang-orang berduit, tapi tidak untuk rakyat biasa. Sistem hukum dan peradilan hari ini dibangun di atas asas sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), yang sarat dengan kepentingan dan hawa nafsu manusia, sehingga ruang pengadilan pun hampa dari iman dan takwa, kecuali sebagai penghias lisan saja.

Maka kita membutuhkan satu sistem hidup yang dapat memberikan keadilan kepada semua, baik miskin maupun kaya, pejabat maupun rakyat jelata. Itulah sistem aturan Islam, yang datang dari Zat Yang Maha Adil, Allah SWT. Tidak akan ada mafia peradilan karena Islam memiliki ketetapan:

Pertama, Islam menekankan pentingnya iman dan takwa sebagai integritas bagi aparat penegak hukum. Integritas mereka dalam bertugas menjadi penentu status mereka kelak di surga atau neraka.
Kedua, para hakim dalam peradilan Islam hanya memberlakukan hukum Islam dalam semua kasus peradilan yang mereka hadapi. Kekuatan hukum Islam itu pasti, jelas dan dapat dipahami oleh setiap Muslim.
Ketiga, para hakim, sebagaimana para pejabat dan pegawai dalam Negara Khilafah akan diberikan gaji yang layak untuk memenuhi kehidupan mereka. Keempat, vonis hakim dalam satu pengadilan mengikat semua pihak yang terlibat di dalamnya secara mutlak. Tidak ada proses naik banding, kasasi, atau Peninjauan Kasus (PK), remisi, grasi, dsb.
Kelima, kepala negara (khalifah) akan menjatuhkan sanksi keras bagi aparat penegak hukum seperti polisi, hakim dan lainnya yang mendapatkan gratifikasi seperti suap, untuk mencurangi keputusan pengadilan.

Penyebab kegagalan sistem hukum dan peradilan hari ini karena ia dibangun di atas asas sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Hukumnya pun dibuat oleh manusia sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsunya. Dari ruang pengadilan yang hampa dari iman dan takwa, kecuali sebagai penghias lisan saja. Di dalam Islam, para aparat penegak hukum selalu diingatkan agar jangan pernah merasa aman dari hisab dan balasan Allah SWT. Jika kaum Muslim merindukan pengadilan yang bersih dan mampu menciptakan keadilan hakiki.

Maka, hanya pada sistem pengadilan Islam yang menerapkan hukum-hukum Allah SWT di bawah naungan sistem kehidupan Islam yang memiliki aturan yang mampu mencegah kerusakan, termasuk mafia hukum dan peradilan. Ditopang oleh tegaknya tiga pilar, yaitu individu-individu yang bertakwa, masyarakat yang menyerukan amar makruf nahi mungkar, serta negara yang konsisten menerapkan hukum Islam secara kafah, akan terwujud keadilan yang hakiki. Karena itu, mari terus kita gaungkan seruan penegakan syariah Islam secara kâffah dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam peradilan Islam.

WalLahu a’lam bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update