Oleh: Susi Damayanti, S. Pd
(Praktisi Pendidikan)
Kejaksaan Agung menetapkan mantan menteri perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kemenag.
Direktur penyidikan Jaksa Agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) kejagung Abdul Kohar dalam Konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta yang mengatakan bahwa keterlibatan tomlembong atau Thomas trikasih Lembong sejak 12 Mei 2015 yang saat itu digelar rapat koordinasi antar Kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula titik namun lempeng yang selaku menteri perdagangan kala itu memberikan izin persetujuan impor gula titik sehingga mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said didu menilai ada yang tidak beres dalam kebijakan impor gula selama pemerintahan Jokowi.
Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari kedepan oleh kejagung. Tomembong ditahan di Rutan Salemba karena melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU TPK TPK Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Impor gula suatu negara dianggap sah jika memang suatu negara tersebut membutuhkannya. Namun jika hal itu dijadikan alasan yang mengada-ada bahwa negara tidak sanggup untuk memenuhi kebutuhan gula di negeri tersebut maka impor bukanlah satu-satunya jalan keluar bahkan itu adalah solusi terakhir jika memang negara kekurangan pasokan
Pandangan Islam
Islam memandang korupsi sebagai perilaku jahiliyah yang harus diakhiri. Dalam hukum Islam tindakan korupsi dikenal dengan istilah jarimah atau jinayah yang keduanya berarti perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam. Baik itu terkait dengan jiwa harta, atau aspek lainnya.
Dalam Islam, Korupsi atau jarimah atau jinayah dianggap sebagai perbuatan yang dilarang dan dibenci Allah salah satu nilai penting yang ditekankan dalam Islam adalah kejujuran dan keadilan. ” Sehingga solusi tindakan korupsi ini ya harus kembali kepada ajaran Islam. Kita harus melakukan perubahan tidak hanya dalam sistem hukumnya tetapi harus melakukan perubahan yang komprehensif. Sistem hukum Islam itu ada tiga unsur yaitu norma hukum, para penegak hukum budaya hukumnya semua harus berdasarkan Islam” kata Sidiq Al Jawi.
Islam memiliki mekanisme jitu dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, yaitu melalui peran negara, masyarakat, dan individu. Mekanismenya adalah sebagai berikut:
Pertama, penanaman mental dan kepribadian Islam pada tiap individu. Sistem yang baik akan melahirkan individu yang baik. Sistem kehidupan sekuler menghasilkan pemimpin rakus, tidak takut dosa, dan kerap berkhianat atas kepemimpinannya.
Sistem demokrasi yang berbiaya mahal juga turut andil menyuburkan korupsi, sedangkan Islam akan membina setiap individu dengan ketakwaan hakiki. Dengan keimanan tersebut, ia akan terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa.
Kedua, lingkungan kondusif. Dalam Islam, pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan diberlakukan. Masyarakat bisa menjadi penjaga sekaligus pengawas terterapkannya syariat. Jika ada anggota masyarakat yang terindikasi berbuat kriminal atau korupsi, mereka dengan mudah bisa melaporkannya pada pihak berwenang.
Ketiga, negara menegakkan sistem sanksi Islam yang berefek jera bagi pelaku, termasuk kasus korupsi. Dalam demokrasi, lembaga pemerintahan sangat rentan korupsi karena perilaku korup yang sudah membudaya. Hukum pun bisa diperjualbelikan sesuai besaran suap yang diterima. Sedangkan Islam, ada lembaga yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.
Sistem sanksi Islam ini memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan efek jera. Untuk kasus korupsi, sanksi yang berlaku adalah takzir, yakni sanksi yang khalifah berwenang untuk menetapkannya. Takzir bisa berupa hukuman penjara, pengasingan, diarak dengan disaksikan seluruh rakyat, hingga hukuman mati, tergantung level perbuatan korupsi serta kerugian yang ia timbulkan.
Solusinya adalah kita kembali kepada ajaran Islam. Hal ini sudah ditegaskan dalam Alquran maupun hadis hadis Rasulullah SAW jadi solusinya harus mengubah, tidak hanya di sistem hukumnya tetapi juga harus melakukan perubahan yang lebih komprehensif yakni mengubah peradaban kita secara keseluruhan termasuk nanti di dalamnya perubahan sistem hukumnya. Dan semua itu tidak akan terjadi kalau sistem hukum yang ada masih sekuler seperti saat ini, kita harus menegakkan dalam bingkai sistem kehidupan yang Islami atau kekhalifahan. Wallahu’alam bi shawab.