Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ironi Nasib Buruh dalam Sistem Kapitalisme

Saturday, November 16, 2024 | November 16, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:34:29Z

 

Oleh Ummi Nissa
Pegiat Literasi

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian uji materi Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah gabungan serikat pekerja lainnya. Putusan MK ini tentu berdampak besar terhadap upah minimum yang selanjutnya akan ditentukan dalam waktu dekat.

Menindaklanjuti keputusan MK terkait upah minimum, Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Subchan Gatot mengungkapkan bahwa, Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan sidang,
mulai dari Sabtu-Minggu hingga Senin. Bahkan menteri ada rapat khusus pada Minggu, dimana semua membahas soal pengupahan.

Menurut Subchan, tahun ini jika mengikuti PP51/2023, Apindo ingin membuat skala upah. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala upah tergantung kemampuan perusahaan, antara 1-3%. (cnbcindonesia.com, 7 November 2024)

*Kenaikan Gaji Buruh tak Sebanding dengan Kenaikan Pajak*

Perhitungan skala upah yang diinginkan oleh Apindo sebagai perwakilan dari pihak pengusaha ternyata menunjukkan kenaikan upah buruh 2025 sangat kecil hanya kisaran 1-3,5 % saja. Pengusaha beralasan jika upah terlalu tinggi akan membebani biaya produksi perusahan. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada ketidak mampuan perusahaan untuk dapat tumbuh bahkan kolaps.

Di sisi lain, kenaikan upah yang kecil ini jelas tidak sepadan dengan kenaikan pajak PPN dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku per 1 januari 2025. Dampak dari meningkatnya pajak ini tentu akan menaikkan harga barang dan jasa.

Upah buruh yang masih terhitung rendah tidak akan mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup saat ini. Dimana harga-harga kebutuhan pokok demikian mahal. Belum lagi biaya pendidikan dan transportasi yang cukup tinggi.

Inilah realitas kaum buruh dalam sistem demokrasi kapitalisme. Buruh dianggap sebagai faktor produksi, upah dihitung seminimal mungkin, agar dapat mengurangi biaya produksi demi mendapat keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, hidup sejahtera dalam sistem demokrasi hanyalah ilusi.

*Konsep Buruh dalam Sistem Kapitalisme*

Konsep upah dalam sistem kapitalisme menjadikan buruh hidup dalam keadaan pas-pasan. Pasalnya gaji mereka disesuaikan dengan standar hidup minimum tempat mereka bekerja.

Di sisi lain, pemerintah hanya berperan sebagai regulator yang mengeluarkan kebijakan sesuai kepentingan pengusaha. Oleh karena itu, tidak aneh jika regulasi perhitungan upah minimum ini difokuskan pada keberlangsungan keuntungkan pengusaha buka kesejahteraan buruh.

Dalam sistem kapitalisme, buruh juga tidak memiliki posisi tawar tinggi di hadapan pengusaha. Demi menginginkan kenaikan upah saja harus mengajukan permohonannya melalui lembaga Mahkamah Konstitusi dan itu pun hasilnya kenaikan upah masih jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

*Sistem Buruh dalam Islam*

Persoalan buruh seperti hari ini tidak akan muncul dalam sistem Islam, karena negara memjamin kesejahteraan mereka. Dalam kepemimpinan Islam penguasa wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya. Bahkan harus dipastikan individu per individu rakyat mendapatkan pemenuhan kebutuhan pokok yang layak. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.

“Imam(Khalifah) adalah raa’in (pengurus). Ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)

Persoalan buruh dalam Islam hanya akan bersifat personal/kasuistik.
Dalam Islam buruh dibayar sesuai dengan kerja yang ia berikan berdasarkan kesepakatan antara pekerja (ajir) dan pemberi kerja (musta’jir). Jika terjadi perselisihan diantara keduanya, maka akan ada khubara (ahli) yang menentukan besarnya upah.

Dalam Islam posisi buruh dan pengusaha memiliki posisi yang sama. Karena buruh juga manusia yang berhak hidup layak. Ia berhak sama-sama diberikan. Untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera ini hanya akan dirasakan saat ada penerapan aturan Islam secara menyeluruh.

Wallahualam bissawab.

×
Berita Terbaru Update