Oleh : Eli Maryati
Judi online ( Judol ) maupun offline sudah lama menjadi salah satu penyakit masyarakat. Judi menjadikan pelakunya mengalami banyak persoalan, mulai dari terganggu secara keuangan, stress, terisolasi secara sosial, produktivitas hidup menurun, masalah kesehatan, berhadapan dengan hukum hingga gangguan hubungan di dalam keluarga, pertemanan dan pekerjaan. Bahaya lain dari judol yang sering kali luput dari pembicaraan adalah soal kebocoran data. Tidak hanya itu, potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang, Financial Laundering, ransomware hingga pencurian data pribadi menjadi dampak yang juga merugikan.
Anggota komisi 1 DPR, Farah Nahlia mengatakan, judol merupakan musuh bersama masyarakat maupun negara. Untuk menyelamatkan peradaban bangsa, harus ada ” Jihad Berjamaah ” seluruh elemen masyarakat. Seperti kasus judol terkini, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 16 orang terkait judol yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi Digital ( Kemkomdigi ) RI. Semestinya oknum aparat melindungi, ini malah justru ikut terlibat meracuni masyarakat dengan judol, kata Farah dalam siaran persnya, Ahad ( 3/11/23 ).
Fakta ini seharusnya membuat publik sadar bahwa pemberantasan judol saat ini hanya mimpi. Aparatur negara seharusnya nya memberantas, justru memanfaatkan wewenang nya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Ini artinya, keberadaan judol merupakan masalah yang sistemik yang mengharuskan semua turun tangan untuk memberantasnya. Jika judol dilakukan oleh aparat negara, akan berdampak kepada korupsi, pengabaian tugas, angka kriminalitas meningkat dan menurunkan kualitas sumber daya manusia ( SDM ).
Sistem hukum yang diterapkankan hari ini terbukti lemah, yang membuat pemberantasan judi semakin jauh dari harapan. Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem hidup Kapitalisme yang menginduk kepada Sekularisme. Sistem ini tidak akan berhenti dan tidak akan pernah puas mencari keuntungan sebanyak – banyaknya, dengan kerakusan yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan. Hal ini niscaya terjadi, sebab Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya di dalam diri masyarakat termasuk pejabat negara tidak terbentuk konsep harta yg berkah. jadi, tidak heran pejabat negara justru menjadi pelaku kejahatan.
Sangat berbeda kondisinya, tatkala Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan. Islam mengharamkan perjudian apapun bentuknya. Sebagaimana Firman Allah SWT di dalam QS Al- Maidah ( 5 : 90 ) yang artinya ” Sesungguhnya (meminum ) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan – perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan “. Syariat Islam harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat. Selain menetapkan hukum yang jelas untuk perjudian, Islam juga menutup celah terjadinya perjudian dengan mekanisme 3 pilar yakni, ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara.
Individu yang bertakwa akan senantiasa merasa di awasi oleh Allah SWT. Juga berusaha terus mematuhi perintah dan menjauhi larangan Allah dan RasulNya. Baik dirinya sebagai masyarakat sipil maupun pejabat negara sekalipun. Adapun Islam juga memerintahkan, agar masyarakat melakukan kontrol dengan melakukan amar ma’ruf nahi munkar kepada sesama. Perjudian akan semakin tidak mendapat ruang publik, karena Islam memerintahkan negara memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku judi. Sanksinya berupa 40 – 80 kali cambuk yang dilakukan oleh pemimpin di dalam negara sistem Islam ( Khalifah ). Tatkala Khalifah tegas menerapkan sistem sanksi Islam ( uqubat ) dapat dipastikan judi termasuk judol tidak akan sulit diberantas, apalagi dipelihara oleh pejabat negara. Disamping itu, sanksi di dalam sistem Islam bersifat zawabir dan zawajir (pencegah dan penebus) dosa pelaku kriminal.
Di dalam sistem Islam yakni Khilafah juga berperan, mengedukasi masyarakat melalui berbagai jenjang sistem pendidikan, baik formal maupun non formal. Ini dalam rangka menghasilkan generasi yang berkepribadian Islam, paham syariat dan senantiasa menyibukkan diri dengan ketaatan. Sehingga generasi yang mendapat pengajaran sistem pendidikan Islam dapat dipastikan menjadi SDM yang amanah, taat pada aturan Allah SWT. Dari sistem pendidikan Islam juga akan membentuk, masyarakat yang melakukan budaya amar ma’ruf nahi munkar. Tentu saja negara yang akan menjalankan perintah syariat tidak lain adalah Daulah Khilafah. Dengan demikian, kehadiran Daulah Khilafah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi umat. Maka dari itu, mari kita bersama membumikan kembali Islam sebagai solusi permasalahan kehidupan, dengan menjadi agen perubahan.
Wallahu Allam bii ashwabb.
No comments:
Post a Comment