Oleh : Rosyidah Muslimah,S.Kom.I
(Pemerhati Sosial)
Pengangguran masih menjadi masalah penting setiap tahunnya, kadang meningkat dan kadang menurun. Namun jumlah pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus naik. Jika kita lihat data jumlah pengangguran di Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai 115.523 orang, berarti setahun hanya berkurang 7.535 orang saja. Namun benarkah faktanya demikian?
Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana menerangkan, salah satu faktor penyebab peningkatan pengangguran adalah ketika adanya PHK oleh perusahan. Dipengaruhi juga oleh suplai tenaga kerja yang tidak bisa langsung terserap di lapangan kerja. “Secara umum, tren tingkat pengangguran saat ini masih positif dan sejauh ini mengalami penurunan,” katanya kepada Kaltim Post, Kamis (31/10). (Kaltimpost.jawapos.com.1/11/2024)
Secara logika banyaknya kasus PHK saat ini maka bertambah pula pengangguran yang ada. Lalu apa yang sudah pemerintah lakukan dalam upaya mengurangi pengangguran ini? Pemerintah memang sudah berupaya melakukan beberapa hal seperti membuka lowongan pekerjaan baru, namun jumlah lowongan pekerjaan hanya sedikit tidak sebanding dengan jumlah orang yang membutuhkan pekerjaan.
Pemerintah juga menggandeng pihak ketiga membuat pelatihan-pelatihan untuk sebagian orang. Namun tidaklah cukup karena keterbatasan orang yang ikut dan realisasi tenaga yang dipekerjakan masih sedikit dibanding jumlah penganggur. Selain itu dilatih hanya sebagai tenaga mekanik, satpam dan lain-lain, yang statusnya sebagai buruh bagi para kapital. Seharusnya negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang cukup bukan bekerja sama dengan pihak ketiga yang serapan kerjanya terbatas dan bersyarat sesuai standar perusahaan.
Adapun dukungan untuk para UKM (Usaha Kecil dan Menengah) masih belum cukup efektif karena kurangnya akses ke pelatihan, pendampingan, atau sumber daya lain untuk membangun kapasitas digital di era saat ini. Keterbatasan modal dan sulitnya mengembangkan usaha menjadi salah satu penyebab utama usahanya jalan di tempat hingga bangkrut.
Sangat menyedihkan pulau Kaltim yang kaya akan SDAE ini, tapi masih ada pengangguran. Tingginya angka pengangguran disebabkan oleh 2 faktor. Pertama, faktor individual, yakni pengangguran bisa disebabkan oleh kemalasan individu dan cacat. Jika malas tentu harus dipaksa, karena sudah menjadi kewajiban seorang suami/ ayah untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Dalam sistem kapitalis hukum yang diterapkan adalah hukum yang tebang pilih. Karena itu, tidak ada tempat bagi mereka yang cacat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak atau mereka yang pendidikan rendah dan keterampilan lemah.
Kedua, faktor sistem sosial dan ekonomi. Faktor ini merupakan penyebab utama meningkatnya pengangguran di Indonesia. Di antaranya, ketimpangan antara penawaran tenaga kerja dan kebutuhan, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat, pengembangan sektor ekonomi non-real, serta banyaknya tenaga kerja wanita.
Hal demikian berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem negara Islam, kepala negara berkewajiban memberikan pekerjaan kepada mereka yang membutuhkan sebagai realisasi Politik Ekonomi Islam. Rasulullah Saw bersabda:
Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Lebih detail, Rasulullah Saw. secara praktis senantiasa berupaya memberikan peluang kerja bagi rakyatnya. Suatu ketika Rasulullah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian beliau bersabda (yang artinya), “Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya, belikanlah kapak, lalu gunakan kapak itu untuk bekerja!”
Mekanisme ini Khalifah secara langsung memberikan pemahaman kepada individu, terutama melalui sistem pendidikan, tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt. serta memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan. Islam pada dasarnya mewajibkan setiap suami untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup.
Ketika suami tidak bekerja, baik karena malas, cacat, atau tidak memiliki keahlian dan modal untuk bekerja maka Khalifah berkewajiban untuk memaksa individu bekerja serta menyediakan sarana dan prasarananya, termasuk di dalamnya pendidikan. Hal ini pernah dilakukan Khalifah Umar ra. ketika mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid pada saat orang-orang sibuk bekerja bahwa mereka sedang bertawakal. Saat itu beliau berkata, “Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari masjid dan memberi mereka setakar biji-bijian.
Itulah penerapan aturan dalam Islam yang insya Allah bisa mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan secara adil. Ini hanya akan terwujud jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Wallâhu a‘lam.
No comments:
Post a Comment