Nur Inayah
“Memprihatinkan! “, begitulah melihat bagaimana banyaknya kawasan di berbagai daerah di Indonesia mengalami alih fungsi lahan. Misalnya saja alih fungsi lahan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat pun mendesak agar pemberian izin usaha serta pembangunan baru di KBU segera diberhentikan karena dalam 10 tahun terakhir degradasi atau alih fungsi lahan di KBU diperkirakan telah mencapai 200 hektare, atau pertahunnya terhitung seluas 10-20 hektare.
Seperti yang kita tahu alih fungsi lahan atau disebut juga sebagai konversi lahan merupakan perubahan sebagian atau seluruh fungsi lahan dari fungsi semula menjadi fungsi yang lain dan dapat mempengaruhi lingkungan bahkan potensi lahan itu sendiri. Contohnya saja alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian, atau menjadi area pertambangan mineral, ada juga lahan yang seharusnya lahan pertanian beralih fungsi menjadi perumahan , dan masih banyak lagi contoh lainnya.
Pengalihan fungsi lahan ini pun tentu saja dapat menimbulkan berbagai dampak yang besar , contohnya saja sebagian dampak dari fungsi lahan yang harusnya lahan pertanian menjadi pemukiman, dampaknya bisa menyebabkan turunnya produksi pertanian, hilangnya mata pencaharian para petani, berkurangnya area resapan air yang bisa menyebabkan banjir dan kekeringan, dan masih banyak lagi dampak lainnya akibat alih fungsi lahan ini.
Tak dapat dipungkiri pengalihan fungsi lahan ini, memang sudah terjadi sejak lama di negeri ini, dampak nya pun masih di rasakan masyarakat mulai dari bencana banjir, longsor bahkan hingga krisis pangan yang masyarakat rasakan saat ini tak lepas dari adanya alih fungsi lahan yang terjadi di negri ini. Lantas mengapa alih fungsi lahan ini terus terjadi?
Di dalam sistem sekulerisme-kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, hal semacam itu diperbolehkan dan dibiarkan selama ada kemanfaatan secara materi, terutama oleh orang-orang yang memiliki modal besar (pengusaha atau kapitalis). Dengan dalih pembangunan infrastruktur bagi rakyat berupa pemukiman, jalan, rel kereta api, atau destinasi wisata untuk memajukan pariwisata di negeri ini, hal tersebut sah-sah saja tanpa memikirkan akibat yang dihasilkannya, berupa munculnya berbagai kerusakan, semisal bencana longsor dan banjir.
Sistem sekularisme -kapitalisme yang menganut empat kebebasan, salah satunya adalah kebebasan berkepemilikan, telah mebolehkan seseorang untuk membeli dan memiliki gunung ataupun pantai, yang dikelola sesuai dengan keinginannya, walaupun akan memungkinkan merugikan banyak orang. Hal ini menunjukkan bahwa, sistem buatan manusia ini lemah dan rusak, dengan bukti kerusakan, salah satunya kerusakan lingkungan. Hal ini telah diingatkan oleh firman Allah SWT, yang artinya:
“Telah nampak kerusakan di darat dan dilaut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)(QS Ar-Rum:41).
Pemanfaatan lahan dalam aturan Islam, seharusnya disesuaikan dengan potensi dari tanah itu sendiri, jika lahan tersebut cocok untuk pertanian maka peruntukan lahan itu menjadi lahan pertanian dan memproduksi hasil pertanian, begitu juga potensi lainnya. Kemudian penataannya diatur oleh Negara, lahan-lahan yang akan dimanfaatkan menjadi pemukiman atau pertanian, atau tambang maka negara wajib menatanya sehingga lahan tersebut akan memberi manfaat yang besar untuk negara dan masyarakat, dan tentunya penataan ini tidak dalam rangka menguntungkan satu pihak tertentu, tapi yang lebih utama adalah segala bentuk pemeliharaan ditujukan untuk taat kepada Sang Pencipta yang memberikan amanah bumi ini kepada manusia.
Nampak jelaslah kerusakan-kerusakan yang terjadi saat ini, diakibatkan oleh dicampakkannya syariat Allah dalam mengatur segala aspek kehidupan , termasuk dalam hal tata kelola lingkungan. Hal ini karena syariat Allah bukan hanya sekedar mengatur ibadah ritual saja, namun mengatur seluruh aspek kehidupan manusia untuk mewujudkan kehidupan manusia yang barokah, sebagaimana janji Allah SWT dalam firman-Nya:
” Seandainya penduduk suatu negeri beriman dan bertaqwa, niscaya Kami akan limpahkan berkah dari langit dan bumi…” (TQS. Al-‘Araf;96)
WaIlahu a’lam bishshawab
No comments:
Post a Comment