Oleh: Dewi Yuli Yana, S. Hut
(Aktivis Muslimah Samarinda)
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Pemerintah telah menetapkan tarif cukai rokok untuk tahun 2024. Tarif tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022. Dalam rilis sebelumnya, Kemenkeu menyatakan kenaikan tarif cukai pada tahun 2024 berada pada kisaran 10%.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif terus bertambah. Pada data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 30 tahun keatas sebanyak (25%), kemudian untuk kelompok usia 15- 20an tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4 %).
Dan terkhusus Kaltim sendiri, Sejak ada Ibu Kota Nusantara (IKN) Kaltim, konsumsi rokok di Ibu Kota baru Indonesia itu ternyata meningkat pesat. Hal ini tercermin dari angka penjualan yang melesat 100 persen dari sebelumnya hanya 12.000 unit per bulan menjadi 24.000 unit per bulan sejak ada IKN.
Puluhan ribu pekerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan IKN juga mengonsumsi rokok. Selain mereka yang bekerja di IKN, juga buruh-buruh kebun kelapa sawit, pertambangan, dan pabrik-pabrik industri.
(https://www.google.com/amp/s/kaltim.tribunnews.com/amp/2024/10/18/potensi-pad-dari-rokok-sangat-menggiurkan-sejak-ada-ikn-kaltim-begini-penjelasan-bea-cukai)
Lucunya, di tengah penyadaran kepada masyarakat tentang bahaya rokok bagi kesehatan, di sisi lain pemerintah demi untuk memenuhi target PAD justru menjadikan rokok sebagai sumber PAD. Rokok berkontribusi besar psenerimaan negara dari cukai, yaitu menyumbang lebih dari 90%.
Pemerintah mengharapkan sesuatu yang sebenarnya kecil yakni beacukai dari rokok dengan mengorbankan yang besar/ SDAE. Padahal Kaltim sangat kaya SDAE, tetapi justru diserahkan kepada asing aseng dan lokal. Ini merupakan konsensekuensi atas diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme. Sistem yang hanya memikirkan keuntungan tanpa mempedulikan apakah itu membahayakn atau tidak untuk rakyatnya.
Kaltim memiliki banyak sumber daya alam yang seharusnya bisa menjadi sumber utama. Salah satunya batu bara, di Kaltim memiliki cadangan batubara yang besar dan dapat diolah menjadi sumber energi alternatif. Di tahun 2023 silam saja, produksi batubara di Indonesia mampu mencapai lebih dari 360 juta ton. Ada -+ 27+ Perusahaan tambang Blbatubara di Kaltim (yang terdaftar, belum termasuk yang ilegalnya). Pendapatan negara dari batu bara di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp300,3 triliun, melebihi target. Hal ini didorong oleh kenaikan harga komoditas mineral, terutama batu bara, yang terus merangkak naik pada akhir tahun.
Selain itu ada pula di sektor perkebunan, beberapa komoditas unggulan di Kaltim adalah sawit, karet, kakao, kelapa, kopi, lada, kemiri, pala, dan cengkeh. Areal perkebunan Kaltim seluas 1.131. 439 ha dengan Produksi 5.871.015 Ton. Produksi kelapa Sawit mencapai 5.734.464 ton dari total luas tanaman 961. 802 ha. Produksi terbesar kedua adalah Karet sebesar 77.191 ton dan perkebunan kelapa 24.510 ton dari luas tanah 91.784 ha dan 30.703. Hal tersebut itu hanyalah sebagian kecil SDA yang dimiliki diwilayah Kaltim, sehingga akan sangat memungkinkan jika terkelola dengan baik dan benar maka akan sangat mampu menyejahterakan masyarakat tanpa harus mengandalkan pajak dari rokok.
Berbicara tentang rokok, tidak ada dalil mutlak yang menyatakan ke haraman dari merokok, tetapi sebagian besar ulama cenderung mengkaji aspek mudarat dan manfaat merokok serta dampaknya bagi kesehatan dan lingkungan sosial. Dalam surah Al-Baqarah ayat 195, Allah berfirman:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah 195).
Selanjutnya sumber pemasukan negara dalam pandangan Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. Pajak atau dharibah adalah pajak yang dipungut hanya kepada warga kaya atau mampu saja. Warga yang tidak memiliki kelebihan harta, yang dengan kata lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja pas-pasan, tidak akan ditarik pajak. Selain itu, pungutan pajak bersifat temporer dan hanya diberlakukan jika baitulmal (kas negara) kosong. Artinya, jika sudah kas baitulmal sudah terpenuhi, maka pungutan akan dihentikan.
Adapun beberapa sumber pemasukkan negara dalam Islam yaitu, pertama dari anfal, ganimah, fai dan khumus. Anfal dan ganimah adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum muslim dari harta orang kafir melalui perang di medan pertempuran. Harta tersebut bisa berupa uang, senjata artileri, barang dagangan, bahan pangan dan lainnya. Kedua, kharaj, yaitu hak atas tanah bagi kaum muslim yang diperoleh dari orang kafir baik lewat peperangan, maupun perjanjian damai. Status tanah kharaj ini tetap berlaku walaupun pemiliknya menjadi muslim. Ketiga, jizyah yaitu hak kaum muslim yang diberikan Allah Swt dari orang-orang kafir sebagai tanda ketundukan mereka kepada Islam. Jizyah berhenti dipungut saat orang kafir tersebut masuk Islam. Keempat, harta milik umum, yaitu harta yang ditetapkan kepemilikannya oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya bagi kaum muslimin dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslimin. Individu boleh mengambil manfaatnya tetapi tidak boleh memilikinya secara individu.
Hasil dari kepemilikan umum inilah yang menjadi andalan utama pemasukan baitulmal. Harta milik umum ini meliputi minyak bumi, gas alam, tambang emas, uranium, timah, batu bara, bijih besi, hutan, laut, perairan, dan kekayaan alam hayati lainnya. Semua itu telah Allah Swt anugerahkan kepada negeri-negeri muslim. Demikianlah, dalam sistem Khilafah, negara akan mengoptimalkan potensi SDA yang dimiliki untuk menghidupi rakyatnya. Sudah selayaknya kita kembali kepada sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah. Khilafah tidak akan menjadikan pajak sebagai tulang punggung negara, sebab sumber utama pemasukan negara begitu melimpah. Dengan penerapan syariat islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiah, keadilan dan kesejahteraan masyarakat akan benar-benar terwujud, Insyaallah.