Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bangun Rumah Sendiri Kenapa Kena Pajak Lagi?

Thursday, October 10, 2024 | Thursday, October 10, 2024 WIB

Oleh : Tuti Sugianti
Praktisi Pendidikan

Naik-naik kapan turunnya, pajak naik lagi. Ya untuk kesekian kalinya pajak terus naik angkanya. Kali ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

Kenaikan itu sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat  1 Januari 2025.

Sebelum pajak naik saja rakyat sudah susah untuk membangun rumah. Apalagi jika  Pekerjaan yang tersedia tidak memungkinkan rakyat bisa membangun rumah karena gaji hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara rakyat yang bisa membangun rumah yang memadai atau layak, dikenai pajak yang makin tinggi. Tampaklah tidak ada Upaya negara untuk meringankan beban rakyat, apalagi adanya penetapan pajak rumah.

Dalam Islam, hunian adalah salah satu kebutuhan asasi (primer) selain sandang dan pangan.

Solusi Islam
Islam mewajibkan negara (Khilafah) untuk membantu rakyat agar mudah mendapatkan rumah dengan mekanisme:

Pertama, negara harus menciptakan iklim ekonomi yang sehat sehingga rakyat punya penghasilan yang cukup untuk memiliki rumah baik rumah pribadi maupun rumah sewaan.

Kedua, negara melarang praktik ribawi dalam jual-beli kredit perumahan. Riba untuk tujuan apapun adalah dosa besar. Dalam sistem kapitalisme banyak orang kesulitan memiliki rumah pribadi karena terhalang bunga/riba dalam kredit jual-beli rumah. Sebagian lagi terlilit utang cicilan rumah yang mengandung riba.

Ketiga, negara harus menghilangkan penguasaan lahan yang luas oleh segelintir orang/korporasi. Saat ini sistem yang berlaku justru meniadakan batasan dan kontrol terhadap penguasaan lahan. Akibatnya, banyak pengembang besar menguasai lahan yang amat luas yang dibutuhkan rakyat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada tahun 2019 melaporkan ada lima perusahaan pengembang besar telah menguasai 28 kota yang baru dibangun di kawasan Jabodetabek. Mereka juga memonopoli kepemilikan lahan. Fenomena ini disebut land banking, yaitu penguasaan atas lahan yang luas, namun belum digarap. Akibatnya, rakyat tidak bisa membeli tanah dan properti kecuali melalui para pengembang tersebut dengan harga amat mahal.

Syariah Islam mengatur bahwa lahan yang selama tiga tahun ditelantarkan oleh pemiliknya akan disita oleh negara untuk diberikan kepada orang yang sanggup mengelolanya. Hal ini ditetapkan berdasarkan Ijmak’ Sahabat. Dengan cara ini praktik monopoli lahan bisa dihapuskan dan rakyat berkesempatan untuk memiliki lahan dan hunian dengan cara yang mudah.

Keempat, negara dapat memberikan lahan kepada rakyat yang mampu mengelola lahan tersebut. Negara juga dapat memberikan insentif atau subsidi kepada rakyat untuk kemaslahatan hidup mereka, termasuk untuk memudahkan mereka memiliki hunian. Nabi saw., selaku kepala negara, pernah memberikan lahan di tanah al-‘Aqiq kepada Bilal bin al-Harits; memberikan tanah kepada Wa’il bin Hujr di Hadhramaut; serta memberikan tanah kepada Umar dan Utsman serta para Sahabat yang lain. Khalifah Umar bin Khaththab ra. juga pernah memberikan bantuan dari Baitul Mal untuk petani di Irak demi membantu mereka menggarap lahan pertanian, juga untuk hajat hidup mereka. Negara dalam hal ini dapat memberikan insentif atau bantuan kepada rakyat dari pos kepemilikan umum, jizyah, kharaj, atau ghanîmah.

Beginilah solusi Islam atas problem perumahan bagi rakyat. Syariah Islam telah memiliki solusi kongkrit dalam persoalan ini. Sungguh Islam adalah satu-satunya ideologi yang menjamin keadilan dan menghilangkan kezaliman akibat hukum-hukum dan ideologi buatan manusia.

Abu Khair ra. berkata: Maslamah bin Makhlad (gubernur Mesir saat itu) menawarkan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit ra. Ia lalu berkata: Sungguh aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Sungguh para penarik/pemungut pajak (diazab) di neraka”. (HR Ahmad)

Oleh karenanya, kembalilah kepada Al-Qur’an, kembalilah kepada Islam hingga terwujud kepemimpinan yang bijaksana dengan tidak memalak rakyat dengan pajak.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update