Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudah Tepatkah Pengumpulan Zakat dan Distribusinya?

Thursday, September 12, 2024 | Thursday, September 12, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:38:30Z

Oleh. Lina Ummuna Bunaya

Pada Senin 9 September 2024, BAZNAS Kabupaten Bandung berkesempatan kembali hadir di tengah-tengah acara Siraman Rohani bagi ASN se Kab. Bandung.
Dalam acara yang digelar di Gedung Moh Toha Soreang tersebut, BAZNAS melalui Wakil Ketua I Drs H. Jamjam Erawan, MAP. menyampaikan tentang laporan penghimpunan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan di semester 1, tepatnya dalam rentang Januari-Juni 2024.
Jamjam menyampaikan dan menegaskan bahwa BAZNAS hadir untuk menolong dan menyelamatkan para muzakki.
Kehadiran BAZNAS akan menjadi penolong dan penyelamat untuk menyucikan jiwa muzaki, membersihkan harta, memudahkan segala urusan,” ucapnya.
“Zakat punya peran dan fungsi melindungi kita dari orang-orang yang zalim,” tuturnya.
Tak lupa dirinya memberi apresiasi serta ucapan terima kasih kepada para UPZ Kecamatan dan juga OPD yang telah menitipkan zakat, infak sedekahnya ke BAZNAS KabupatenBandung.
“Alhamdulillah kecamatan hampir setiap bulan, hampir lengkap (penghimpunannya),” ujarnya
“Ada 1 kecamatan yang istimewa, Nagreg. sudah menghimpun kepada upz desanya masing-masing,” sambungnya.
Adapun selain penghimpunan, Jamjam juga menyampaikan perihal pendistribusian dana zakat, infak sedekah yang telah didistribusikan kepada program-program BAZNAS.
“Kami sudah mendistribusikan kepada beberapa program BAZNAS, difokuskan untuk stunting dan penurunan kemiskinan,” pungkasnya.*

Sudah tepatkah pengaturan zakat pada saat ini?
Zakat adalah salah satu dari ibadah dan rukun Islam. Sebagaimana ibadah lainnya, terdapat syarat orang yang wajib zakat, harta yang wajib dizakati, dan kepada siapa saja boleh didistribusikan.
Zakat adalah ibadah yang bersifa tauqifi, yaitu tata caranya sudah ditetapkan oleh Allah ﷻ. Tidak ada ilat ( sebab yang memunculkan hukum ) di dalam ibadah mahdhah ini, sehingga tidak bisa dilakukan kias (qiyas) atau dibuat ketentuan baru darinya.
Demikianlah, aturan dalam zakat sudah Allah tetapkan, baik jenis zakatnya, nisab masing-masing, haul, maupun mustahiknya.
Dalam Quran surat At Taubah ayat 60, Allah ﷻ berfirman, yang artinya: “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Ketentuan pemberian zakat juga sudah ditentukan, yakni diberikan dalam bentuk harta, bukan kemanfaatannya. Dengan demikian menyalurkan zakat dengan program-program pemerintah, bukanlah bentuk pemanfaatan zakat, melainkan kewajiban negara untuk memenuhinya.
Wallahu ’alam bishowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update