Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waspada Liberalisasi Seks Bebas Gaya Baru

Monday, August 12, 2024 | August 12, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:40:10Z

 

Oleh. Imas Sunengsih, M.E
Aktivis Muslimah Intelektual

Pro dan kontra tengah terjadi di dunia maya ataupun dunia nyata, pasalnya baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan tentang kesehatan, salah satunya pelayanan pemberian alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja, sebagai upaya untuk mendeteksi dini penyakit katanya.

Dilansir dari suaracom (8/8/2024),
aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan yang mencakup beberapa program kesehatan, termasuk kesehatan sistem reproduksi. Di dalam pasal 103 ayat (4), disebutkan sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi khususnya untuk usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Dalam pasal 109 ayat 3 diatur bahwa pelayanan kontrasepsi dilakukan terhadap dua kelompok pasangan usia subur dan kelompok subuh yang berisiko. Jika pasangan usia subur artinya pasangan yang sudah menikah, tapi siapa yang dimaksud dengan pasangan subur yang berisiko? Inilah yang mengandung kecurigaan bahwa yang di maksud adalah kelompok remaja dan pelajar yang belum menikah. Dengan begitu mereka yang belum menikah akan mendapatkan pelayanan kontrasepsi, karena disinyalir beresiko tinggi ketika melakukan seks diluar nikah.

Sebelum adanya PP tersebut, alat kontrasepsi sudah sangat mudah didapatkan, apalagi ketika sudah diteken aturan PP nomor 28 ini semakin akan difasilitasi dengan mudah dan sah secara aturan. Tentu ini sangat berbahaya, seolah-olah adanya upaya liberalisasi gaya baru seks bebas. Perzinahan akan semakin merebak dikalangan pelajar dan remaja dengan adanya layanan alat kontrasepsi, mereka akan semakin leluasa melakukan seks bebas, apalagi sudah dilegalkan dengan PP. Maka, waspadalah dengan berbagai upaya untuk menghancurkan generasi Muslim.

Jauh panggang dari api, tidak nyambung antara akar masalah dan solusi. Ketika pemerintah melihat semakin tingginya angka penyakit HIV AIDS, maka solusi yang ditawarkan oleh pemerintah memberikan alat kontrasepsi. Padahal penyakit menular HIV AIDS tinggi karena adanya seks bebas, seks bebas karena pergaulan bebas, pergaulan bebas karena mindsetnya remaja dan pelajar tidak memahami sistem pergaulan Islam. Mereka lebih didominasi oleh sistem kapitalisme sekularisme yang telah menjadikan manusia hidup dengan bebas tanpa batas, aturan agama tidak dijadikan sebagai standar dalam kehidupan. Inilah yang menjadi akar masalahnya karena diterapkan merupakan sistem yang salah dan rusak.

Padahal Allah Swt telah dengan tegas memperingatkan mengenai zina dalam Qur’an surat Al-Isra’ ayat 32 sebagai berikut:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Selain itu, dalam Islam juga telah diatur dengan sangat jelas pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Kehidupan yang terpisah antara laki-laki dan perempuan, kecuali yang sudah diperbolehkan oleh Syara’ seperti jual beli, pendidikan, muamalah dan kesehatan. Di luar itu tidak boleh ada khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (bercampur baur) tanpa tujuan yang jelas. Namun sayang, hari ini tidak ada sistem yang mengatur seperti itu, tatanan kehidupan pergaulan hari ini telah rusak dengan diterapkannya sistem kapitalisme, sekularisme liberalisme.

Untuk itu, yang seharusnya dilakukan oleh negeri ini adalah mengembalikan kembali aturan Islam kafah agar pergaulan bisa tertata dengan baik sesuai dengan sistem pergaulan Islam. Pelaku zina akan diberikan sanksi tegas, muslimah diwajibkan menutup aurat ketika keluar rumah, diwajibkan untuk menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan, tidak adanya tayangan pornoaksi dan pornografi, semua akses yang menuju ke perzinahan akan dibasmi secara tuntas, inilah solusi yang sempurna. Namun ini semua bisa terwujud, jika sistem Islam kafah diterapkan oleh institusi negara.

Wallahu a’lam bishawab

×
Berita Terbaru Update