Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyediaan Alat Kontrasepsi Anak Sekolah, Legalisasi Zina Untuk Remaja

Tuesday, August 13, 2024 | Tuesday, August 13, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:40:01Z

Oleh: Siti Asri Mardiyati

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (4/8).

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.
Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat (26 Juli 2024) itu disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Artinya, terbitnya PP 28/2024 ini hanyalah penegas kelalaian negara dalam mewujudkan kemaslahatan publik berupa terawatnya kesehatan sistem kesehatan reproduksi generasi, serta terjaminnya masa depan mereka. Hal ini niscaya ketika negara hadir sebagaimana tuntutan pandangan kapitalisme tentang fungsi negara, yakni penjamin kebebasan individu.
Kebijakan negri ini sangat dipengaruhi oleh paham-paham kebebasan yang merusak. Jika ingin masalah penyakit menular seksual selesai dengan tuntas, maka stop seks bebas. “Jangan memberi kesempatan kepada perbuatan seks bebas ini pada kalangan mana pun, termasuk kalangan anak sekolah dan remaja. Islam telah memberi aturan tegas bagi pelaku zina.
Dalam surah An-Nur ayat 2, ia menekankan terkait hukuman terhadap pezina.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”Sanksi ini diberikan oleh Islam, jelasnya, untuk orang-orang yang belum menikah lalu mereka melakukan zina. “Mereka dihukum agar jera dan tidak akan melakukan perbuatan zina lagi. Jadi, solusinya dalam Islam mereka diberi sanksi dan diedukasi agar paham status hukum perbuatan dan meninggaklan perbuatan tersebut karena pemahaman siapa pun yang ikut memfasilitasi perbuatan seks bebas dengan memberi alat kontrasepsi, baik pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, guru, dokter, perawat, maupun petugas kesehatan akan mendapatkan dosa karena memfasilitasi perzinaan. Akan ada hukuman setimpal, lanjutnya, atas perbuatan mereka yang tidak menghentikan perzinaan, justru memfasilitasinya.
Negara juga harus hadir sebagai pelaksana syariat kafah pada individu-individu yang mengadopsi Islam sebagai jalan hidupnya. Berupa sistem kehidupan Islam yang terhimpun di dalamnya sistem ekonomi, politik, pendidikan, pergaulan, dan sanksi yang semuanya terpancar dari akidah Islam.

Bersamaan dengan itu, kehadiran Islam sebagai peradaban tidak saja akan mewujudkan gaya hidup mulia, tetapi juga sehat. Ini karena terpenuhinya kebutuhan fisik dan nonfisik secara benar, seiring hadirnya nilai materi, ruhiyah, akhlak, dan insani yang seimbang.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update