Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kontrasepsi Untuk Remaja, Melegalisasi Zina

Tuesday, August 13, 2024 | Tuesday, August 13, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:40:01Z

Oleh: Santi Villoresi

Lagi lagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat kehebohan dengan kebijakan yang di tetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).

Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti dikutip dari Pasal 103 ayat (5).

Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.

“Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2).

Adapun upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Selanjutnya, upaya kesehatan reproduksi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan reproduksi dapat dilaksanakan di pos pelayanan terpadu; satuan pendidikan atau sekolah; tempat kerja; lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA); rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas); pusat rehabilitasi sosial; serta lembaga kesejahteraan sosial.

Sungguh ini membuat kita geleng geleng kepala. Bagaimana tidak, ini sama saja dengan melegalisasi zina untuk remaja.

Tentu saja dengan kebijakan ini menuai pro-kontra di tengah masyarakat.

Salah satunya wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar.
Ia juga mengatakan jika beleid tersebut tidak sejalan.
“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (4/8).

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih mensosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?” ujarnya.

Ia justru menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.

Demikian juga penolakan di sampaikan oleh Ormas Islam PUI (Persatuan Umat Islam) Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan,Dr.Wido Supraha,M.Si, PUI menuntut Pemerintah membatalkan kebijakan ini . Alasannya, PP tersebut mengandung unsur pemikiran trans nasional terkait seks bebas yang sangat berbahaya.

Bantahan dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi menegaskan pelayanan kontrasepsi “bukan untuk semua remaja” melainkan “remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan”.

“Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi [tidak melakukan kegiatan seksual],” ujar Nadia seraya menambahkan aturan itu akan diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Memang tanpa kita sadari perzinaan di kalangan remaja dan pelajar di anggap biasa. Pada Maret lalu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo menyoroti kenaikan persentase remaja 15-19 tahun yang melakukan hubungan seks untuk pertama kali. Ia menyebutkan, remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual ada di angka 59 persen, sedangkan pada remaja laki-laki ada di angka 74 persen. “Menikahnya rata-rata pada usia 22 tahun, tetapi hubungan seksnya pada usia 15-19 tahun. Jadi, perzinaan kita meningkat. Ini pekerjaan rumah untuk kita semua,” ucap Hasto.

Selain itu, pelajar dan remaja Indonesia rawan terlibat dalam jaringan prostitusi. Pada Juli lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan ribu dugaan transaksi mencurigakan terkait prostitusi anak. Dugaan transaksi terkait prostitusi anak melibatkan 24.049 anak usia di bawah 18 tahun. Ada 130.000 transaksi dengan angka mencapai Rp127 miliar.

Akibat dari maraknya perzinaan di kalangan remaja adalah naiknya angka kehamilan di luar nikah, aborsi, dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS. Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (PERDOSKI) melaporkan pada 2017 jumlah remaja menderita penyakit kelamin jumlahnya terus meningkat. Di sejumlah rumah sakit umum daerah banyak pasien usia 12-22 tahun menjalani pengobatan karena mengidap infeksi menular seksual. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan pada 2022 bahwa kelompok usia 15-19 tahun yang dikategorikan sebagai remaja menjadi kelompok paling banyak terinfeksi HIV. Sebanyak 741 remaja atau 3,3 persen terinfeksi HIV.

Dengan fakta mengerikan di atas, maka di keluarkan PP 28/2024 tersebut dan ini adalah solusi khas ideologi sekularisme-liberalisme. Negara sekuler-liberal menjamin kebebasan individu, termasuk kebebasan hak reproduksi yang salah satunya adalah seks di luar nikah. Untuk mencegah kehamilan dan infeksi penyakit menular seksual, masyarakat didorong dan difasilitasi dengan pelayanan alat-alat kontrasepsi. Ini adalah racun, bukan obat. Upaya ini justru bisa menjerumuskan masyarakat, terutama pelajar dan remaja ke dalam jurang kehancuran yang lebih dalam

Zina dalam timbangan hukum Islam adalah dosa besar.

Keharaman zina juga telah Allah Swt. tegaskan dalam firman-Nya yang lain, “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).

Nabi saw. pun mengingatkan bahwa meluasnya perzinaan menjadi salah satu sebab datangnya azab Allah Swt., “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani).

Perzinaan menimbulkan bencana, di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, serta menghancurkan keluarga.

Tepat jika Islam mengharamkan zina. Islam bahkan mengancam pelaku zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu, siapa pun tidak akan berani melakukan perzinaan.

Sebaliknya, Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan untuk membangun keluarga dan pemenuhan kebutuhan biologis. Pernikahan akan mendatangkan pahala dan menjaga kehidupan masyarakat. Pernikahan juga akan mampu mencegah penularan penyakit sosial. Oleh karena itu, aneh, bahkan menjijikkan jika ada upaya untuk membuka pintu perzinaan dengan alasan demi menjaga kesehatan reproduksi.

Dalam Islam mendorong para pemuda untuk menikah agar pandangan dan kemaluan mereka terjaga. Sabda Nabi saw., “Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, hendaklah ia menikah karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.

Waalhu a’lam bisshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update