Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Legalisasi Aborsi, Solusi Pragmatis bagi Korban Rudapaksa

Tuesday, August 13, 2024 | Tuesday, August 13, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:39:59Z

Oleh Arini Faiza
Pegiat Literasi

Belum lama ini pemerintah menerbitkan aturan yang memperbolehkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam pasal 116 disebutkan bahwa menggugurkan kandungan tidak boleh dilakukan kecuali atas indikasi kedaruratan medis, seperti kehamilan yang mengancam nyawa ibu dan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan untuk hidup diluar kandungan. Adapun bagi korban rudapaksa, ia harus menyertakan surat keterangan dokter terkait usia kehamilan sesuai dengan kejadian yang menimpanya. (Tirto.id, 30/7/2024)

Korban rudapaksa terus bermunculan, bahkan sampai hamil. Tentu saja membuat miris para orangtua. Pelaku rudapaksa beragam mulai dari orang awam agama sampai mengerti agama. Kejadiannya ada yang dimulai dengan berkenalan di dunia maya dan setelah bertemu, pergi dan menghilang, ternyata berujung diperkosa. Yang tidak kalah mencengangkan pelaku pemerkosaan adalah orang-orang terdekat. Trauma akibat kehamilan hasil rudapaksa akan dialami oleh para korban. Sementara mereka adalah para remaja yang masih banyak harapan melanjutkan kehidupan dalam menggapai cita-cita.

Banyaknya kasus rudapaksa di negeri ini mengindikasikan bahwa krisis keamanan tengah mengancam kaum perempuan. Di satu sisi, mereka dibebaskan untuk berekspresi dan bertingkah laku, sehingga berbagai celah kebangkitan syahwat semakin terbuka melalui kebebasan konten media yang dapat diakses oleh siapa saja melalui telepon seluler, di sisi lain, majelis-majelis pengajian yang mengantarkan pada ketakwaan malah sering kali dicurigai, dibubarkan, pengisi kajiannya dikriminalisasi, dan pesertanya dilabeli radikal.

Legalisasi aborsi bagi korban rudapaksa dianggap sebagai solusi untuk melindungi perempuan. Ini hanyalah solusi parsial yang tidak mengakar. Dipastikan para perempuan tidak akan terlindungi hanya karena ada legalisasi aborsi. Begitulah solusi bagi maraknya kekerasan seksual ala kapitalisme sekular, bukan pemicunya yang dihilangkan. Sudah menjadi korban baru diurusi, tapi tidak mencegah bagaimana agar tidak muncul korban baru.

Suasana kehidupan di bawah sistem kapitalisme sekular yang mengagungkan kebebasan begitu kondusif untuk berbuat maksiat. Sekularisme yang menjadikan agama sengaja dipinggirkan telah melahirkan manusia-manusia yang tidak lagi mengerti apa tujuan hidupnya. Memuja kenikmatan jasadi tanpa berpikir akibat apalagi akhirat. Ide kebebasan telah banyak meracuni berbagai level masyarakat, bukan hanya remaja, menjerumuskan kaum perempuan pada lembah kehancuran. Di negeri yang serba boleh ini, maka legalisasi aborsi bisa dimanfaatkan oleh pelaku seks bebas. Inilah yang disebut solusi pragmatis. Dan ini pula kebahayaannya.

Berbeda dengan Islam yang menjunjung tinggi martabat dan kemuliaan kaum perempuan. Syariat melindungi umat dari perbuatan maksiat. Termasuk masalah pergaulan bebas yang berdampak pada kehamilan di luar nikah. Bagaimanapun, aborsi adalah tindakan merampas hak hidup seorang calon manusia secara langsung di rahim ibunya. Yang merupakan pelanggaran terhadap jiwa manusia yang terpelihara darahnya. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dia berkata:
“Rasulullah saw. telah menetapkan bagi janin seorang perempuan Bani Lihyan yang digugurkan dan kemudian meninggal dengan diyat ghurrah, baik budak lelaki ataupun budak perempuan.”

Bentuk minimal janin yang gugur dan mewajibkan diyat ghurrah adalah sudah tampak jelas bentuknya sebagaimana wujud manusia, seperti telah memiliki jari, tangan, kaki, kepala, mata, atau kuku. Adapun pengguguran sebelum peniupan ruh jika dilakukan setelah berlalu 40 hari sejak awal kehamilan yaitu ketika dimulai proses penciptaan, hal itu juga diharamkan.

Menggugurkan kandungan tidak boleh dilakukan, baik pada fase pembentukan janin maupun setelah peniupan ruh pada janin, kecuali jika para dokter yang adil (bukan orang fasik) menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibunya akan mengakibatkan kematian keduanya. Dalam kondisi semacam ini, aborsi dibolehkan demi memelihara kehidupan.

Islam sebagai sebuah ideologi yang sahih memiliki seperangkat aturan yang lengkap, jelas, dan tegas. Sanksi hukum dalam sistem Islam sebagai bagian dari penerapan syariat yang sempurna, selain bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku (zawajir) dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, juga bisa sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat kelak.

Penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan menjaga keimanan masyarakat. Memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan sehingga interaksi pun terjaga. Demikian juga dengan media sosial, negara akan melakukan penyaringan terhadap hal apa saja yang boleh disebarkan di tengah umat, yakni hanya konten yang akan menambah ketakwaan kepada Allah Swt. sehingga kasus pemerkosaan sangat minim, bahkan bisa saja tidak terjadi.

Ini jelas berbeda dengan hukum buatan manusia yang seringkali berubah-ubah, tidak membuat jera, serta tidak membuat orang lain takut untuk berbuat kejahatan serupa. Dalam sistem Islam, sanksi untuk kasus pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata dikategorikan sebagai tindakan zina. Hukuman bagi pelanggarnya adalah mendapatkan had yang sudah ditetapkan terhadap orang yang berbuat zina. Jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Jika sudah menikah (muhsan), akan dirajam sampai mati. Sedangkan korban pemerkosaan tidak dikenai hukuman, kalaulah trauma, negara memiliki kewajiban memberikan terapi untuk menghilangkan trauma nya.

Sedangkan bagi pemerkosaan dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Yakni mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang keluar daerah. Hal ini sebagai suatu penghinaan bagi mereka di dunia.

Penerapan sanksi ini benar-benar akan menutup celah kejahatan seksual terhadap perempuan karena Islam mampu menyelesaikan masalah tersebut dari akarnya. Semua ini menunjukkan bahwa legalisasi aborsi jelas bukan solusi bagi korban Rudapaksa. Akan tetapi sistem sanksi dan hukum Islam itu hanya akan tegak jika sistem pemerintahannya juga menerapkan aturan Islam secara total.

Wallahu a’lam bi ash shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update