Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Zina Dilegalkan oleh Negara

Tuesday, August 13, 2024 | Tuesday, August 13, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:39:59Z

Oleh: Ummu Fajri

Masa remaja dan dunia sekolah menjadi masa paling indah yang penuh warna. Di masa inilah, para siswa yang sedang menuntut ilmu di semua jenjang pendidikan tengah merajut asa untuk menggapai cita-cita dan impiannya. Para orang tua pun menyandarkan harapannya agar anak-anaknya kelak menjadi generasi muda bermental pejuang yang beriman dan bertakwa.

Sayangnya, harapan orang tua tak berbanding lurus dengan kebijakan yang ada. Sebaliknya, negara, sebagai pembuat kebijakan justru sengaja menghancurkan generasi melalui peraturan yang isinya membuat seluruh rakyat terkejut tak percaya. Alhasil, peraturan yang diambil menuai kritik dari berbagai kalangan termasuk para wakil rakyat sebagai bentuk protes kepada kebijakan negara.

Kritik tajam disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih pasca disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan fasilitas alat kontrasepsi bagi para pelajar.
Aturan tersebut tercantum dalam ( PP) Nomer 28 Tahun 2024 yang berisi Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 mengenai Kesehatan (UU Kesehatan).

Menurut Abdul, kebijakan yang ada di PP yang disahkan pada 26-Juli- 2024 itu tidak sesuai dengan amanat Pendidikan Nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Di samping itu adanya fasilitas alat kontrasepsi bagi para pelajar sama artinya dengan membolehkan bahkan mendukung aktivitas seks bebas bagi generasi muda.
(MediaIndonesia.com, 4-8-2024)

Munculnya aturan tentang penggunaan alat kontrasepsi bagi para pelajar tentu menjadi angin segar bagi pemuja kebebasan di kalangan remaja. Sebaliknya, hal itu merupakan angin topan yang siap menghancurkan masa depan generasi muda bagi mereka yang mau berpikir menggunakan akalnya. Bagaimana tidak? Tanpa adanya fasilitas saja, pergaulan bebas sudah begitu membudaya. Maka, bisa dibayangkan betapa dahsyatnya kerusakan yang ada di kehidupan remaja ketika peraturan tersebut benar-benar diterapkan oleh negara.

Pergaulan bebas yang menjamur di kalangan remaja memang sudah sedemikian mengkhawatirkan. Hal itu bisa dilihat dari data yang dikutip oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Data yang dihimpun menunjukkan bahwa hubungan seks yang terjadi saat ini sudah menjangkiti remaja di usia yang masih belia yaitu 14–15 tahun dan 16–17 tahun sebesar 20%. Sementara itu, 60% lainnya didominasi oleh usia produktif yaitu 19–20 tahun.
( Solopos.com,4-8-23)

Aturan yang Salah Kaprah

Data di atas merupakan fakta yang tak terbantahkan betapa remaja saat ini sudah demikian akrab dengan aktivitas perzinaan. Hal itu menjadi lampu merah bagi masa depan remaja yang seharusnya mengisi masa mudanya dengan bekal yang berguna untuk menjalani aktivitas kehidupan. Bukankah jalan yang harus ditempuh masih panjang? Masih banyak yang harus dilakukan agar hidupnya mulia di masa mendatang. Hal itu nantinya menjadi kunci utama dalam melakukan amal perbuatan. Sebab, sebagai generasi muslim, seharusnya mereka menyadari bahwa segala sesuatu yang dilakukannya harus sesuai dengan aturan Islam.

Banyaknya pelaku zina yang terjadi di kalangan remaja memang membutuhkan solusi secepatnya. Hal itu tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua termasuk negara. Di dalam hal ini, pemerintah telah mengambil sebuah langkah dengan memberlakukan UU Kesehatan. Sayangnya aturan tersebut sangat bertentangan dengan norma agama sehingga mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat karena solusi yang diambil justru menyuburkan perbuatan maksiat.

Kebijakan yang meresahkan tersebut bisa dilihat dari salah satu pasal yang tercantum di aturan yang diberlakukan.
Di pasal 103 ayat (4), menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

PP Nomer 28 Tahun 28 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI tersebut tentu menjadi langkah yang salah kaprah ketika dijadikan solusi untuk menyelesaikan persoalan remaja yang kian hari kian bertambah. Sebab, isi dari aturan tersebut justru menjadi sebuah pembenaran ketika remaja melakukan aktivitas seks di luar nikah. Parahnya, anak- anak yang masih sekolah juga ikut disebut di dalam pasal yang dimaksud. Hal itu tentu juga menjadi sesuatu yang fatal karena negara tak tanggung-tanggung dalam memfasilitasi aktivitas perzinaan. Alhasil, negara justru mendukung penuh tumbuhnya kemaksiatan.

Negara di Sistem Buatan Manusia

Legalisasi zina yang dilakukan oleh negara makin memperjelas fakta betapa sistem kufur yang dipakainya masih saja dipertahankan. Sistem tersebut, menjadikan segala kebijakan berasal dari aturan buatan manusia yang penuh kelemahan. Hal itu menjadi sebuah keniscayaan karena agama tidak dipakai dalam aturan kehidupan. Alhasil, masalah pergaulan laki-laki dan perempuan yang tanpa batasan makin mendapatkan dukungan.

Negara di sistem ini juga tak menjadikan pemimpinnya seorang yang bertakwa. Hal tersebut membuatnya tak memahami bahwa kepempimpinannya kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Sang Pencipta.
Di dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda yang artinya; “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, …..” Ketahuilah, setiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari).

Negara di dalam sistem buatan manusia terbukti tidak mampu meriayah rakyatnya. Alih-alih memberikan edukasi dan sanksi bagi para pelaku zina, negara justru memberikan ruang yang begitu bebas melalui kebijakan tak bermoral yang membuat remaja makin berani untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama.

Perhatian Negara di Sistem Islam

Pemahan keliru yang meracuni para remaja tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Namun, harus ada solusi yang mampu menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. Solusi tersebut sebenarnya sudah terpampang nyata di depan mata. Hanya saja, banyak yang kurang yakin bahkan tidak percaya bahwa ada sistem terbaik sebagai solusi yang sahih dan sempurna.

Sistem yang dimaksud adalah Islam yang datang dari Sang Pemilik Kebenaran. Di dalam Islam, negara akan membuat kebijakan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sebab, semua yang berhubungan dengan kehidupan pasti harus bersandar kepada aturan yang datang dari Islam.

Salah satu yang menjadi perhatian negara adalah sistem pendidikan Islam yang berdasarkan Akidah Islam. Kurikulum pendidikan di dalamnya senantiasa memperhatikan nilai-nilai agama sebagai standar. Hal tersebut dilakukan untuk membentuk pribadi yang bertakwa dan memahami hukum Islam agar nantinya para pelajar mampu menerapkannya di tengah-tengah kehidupan.

Begitupula hukum-hukum yang berlaku di tengah kehidupan juga akan diperhatikan, termasuk interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Dalam hal ini, Islam juga telah memberikan pencegahan dengan peringatan keras sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah saw. di dalam sabdanya yang artinya:

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya karena sesungguhnya setan adalah pihak ketiganya.”
( HR. Ahmad)

Hadis di atas akan menjadi sandaran bagi negara untuk meriayah remaja agar tidak terjerumus ke dalam jurang kemaksiatan. Dengan demikian, para remaja muslim mampu menjaga kehormatan sehingga tidak terbawa aktivitas membahayakan yaitu seks bebas yang jelas-jelas melanggar aturan Islam.

Islam Solusi Terbaik

Merebaknya seks bebas di dunia remaja tentu bukan dengan memberikan alat kontrasepsi. Hal itu tidak akan pernah menyelesaikan masalah yang sedang terjadi. Sebaliknya, aktivitas perzinaan pasti makin liar dan tak terkendali. Oleh karena itu, harus ada langkah tegas yang sesuai dengan aturan Islam sebagai solusi tegas, tuntas, dan hakiki.

Solusi tersebut lagi-lagi hanya ada di dalam Islam. Islam dengan tegas memberikan peringatan keras untuk tidak mendekati zina karena buruknya perbuatan tersebut.
Larangan itu telah dijelaskan dalam firman Allah Swt. yang artinya: “

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”.
(TQS. Al– Isra’ [17]: 32)

Di samping itu, Islam juga akan memberikan hukuman atau sanksi bagi para pelaku zina agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Pemberlakukan sanksi tersebut untuk memberikan efek jera sehingga pelaku tak berani melakukannya lagi.
Sanksi tegas tersebut telah diterapkan di masa Rasulullah saw. dengan hukuman cambuk bagi pezina yang belum menikah. Hal itu diterapkan berdasarkan firman Allah Swt. yang artinya: “ Pezina wanita dan pezina laki-laki maka jilidlah masing-masing dari keduanya dengan seratus kali jilid”
(TQS. An-Nur [ 24]: 2)

Demikianlah aturan yang diterapkan oleh negara dalam sistem Islam. Aturan tersebut merupakan kebijakan mutlak yang harus dipakai oleh negara untuk menjaga generasi muda Islam agar senantiasa terjaga dalam ketaatan dan ketakwaan. Tanpa sistem Islam, generasi muda akan terus terbelenggu oleh kehinaan dan bergelimang dosa hasil kemaksiatan.
Oleh karena itu saatnya umat muslim memperjuangkan tegaknya Islam untuk menjadi penjaga generasi. Mari, menjadi bagian dari para pejuang Islam tanpa kata tapi maupun nanti. Jika tidak sekarang, kapan lagi?

Wallahu a’lam bish-shawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update