Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Legalisasi Aborsi, Akankah menjadi Solusi Hakiki?

Monday, August 12, 2024 | August 12, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:40:10Z

 

Oleh. Shaffiya Asy-Syarifah
(Aktivis Muslimah Kalsel)

Bak bola salju, kasus pemerkosaan tak kunjung menurun, namun solusinya ternyata jauh panggang dari api. Alih-alih membuat kebijakan yang bisa menurunkan faktor pemicu munculnya tindakan pelecehan yang berujung pada terjadinya kehamilan tidak diinginkan, ternyata yang terjadi justru legalisasi aborsi. Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Tirtoid, 30/7/2024).

Ketua MUI Bidang Dakwah mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Beliau mengatakan bahwa aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh.

Namun PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan soal aborsi sudah sesuai dengan Islam hanya kurang ketentuan soal boleh aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilannya sebelum usia 40 hari. Ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, usia kehamilan di atas 120 hari. (MediaIndonesia, 1/8/2024).

Banyaknya kasus pemerkosaan di negara ini sejatinya menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi masyarakat khususnya perempuan. Bahkan meski UU TPKS telah di berlakukan, namun perlindungan pada perempuan dari kekerasan seksual masih belum terwujud dan tuntas.
Sebaliknya, kasus kekerasan seksual malah makin merebak seperti virus yang menakutkan. Negara semestinya mengupayakan untuk pencegahan dan jaminan keamanan yang layak serta kuat bagi perempuan. Sayangnya, penanganan kekerasan seksual seperti pemerkosaan dengan aturan buatan manusia saat ini yakni sistem kapitalisme niscaya tidak akan tuntas. Sebab, sistem inilah yang menjadi number masalahnya.

Sistem kapitalisme ini membuat para individu memiliki pandangan sekuler (menjauhkan agama dari kehidupan) hingga membentuk masyarakat memiliki perilaku liberal atau bebas yang mengabaikan agama dalam membentuk perilakunya. Maka tak heran, masyarakat dengan mudah melakukan kemaksiatan dan kejahatan.
Sistem kapitalisme memandang sumber kebahagiaan adalah kepuasan jasadiyah (materi) semata, termasuk kepuasan seksual.

Realitanya, sistem hukum di negara ini yang menerapkan sistem kapitalisme sangat lemah dan sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pelaku yang melakukan kejahatan tersebut. Maka dampaknya masyarakat sendirilah yang menjadi sumber penyebarluasan kerusakan dan negara bisa melegalisasikan kemaksiatan. Hal ini membuktikan penerapan sistem kapitalisme sekularisme ini telah gagal dalam mewujudkan kehidupan yang menjamin dan menjaga keamanan perempuan dengan baik.

Adapun kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan dan hamil dalam PP Nomor 28 tahun 2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. Padahal sejatinya bahwa tindakan aborsi hanya akan menambah beban korban, karena tindakan aborsi tetap berisiko tinggi.

Tindakan aborsi merupakan pembunuhan janin atau pengguguran kandungan sehingga pelaksanaannya harus memperhatikan hukum Islam. Sebab, aborsi aktivitas yang diharamkan oleh Allah kecuali pada kondisi-kondisi khusus yang diperbolehkan hukum syariah Islam.

Tercatat dalam sejarah bahwa negara yang menerapkan syariah Islam mampu memberikan perlindungan hakiki kepada perempuan bahkan dalam kondisi darurat sekalipun. Jaminan ini tidak terlepas dalam pandangan Islam bahwa perempuan adalah makhluk Allah Swt. yang harus dipenuhi hak-haknya dan dijaga kehormatannya.

Ada beberapa mekanisme dalam Islam yang semestinya di jalankan oleh negara untuk mewujudkan hak-hak dan kehormatan bagi perempuan, antara lain:
Pertama, negara menerapkan sistem Pendidikan Islam. Negara memastikan rakyatnya dengan sistem ini mampu membentuk kepribadian Islam. Setiap individu berperilaku sesuai syariah Islam sehingga dapat mencegah pemerkosaan dan pergaulan bebas.

Kedua, negara menerapkan
sistem pergaulan Islam yakni mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan baik dalam aspek sosial maupun pribadi. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan menutup aurat sesuai batasan syariah
Islam serta melarang segala sesuatu yang merangsang seksualitas. Karena umumnya kejahatan seksualitas dipicu oleh rangsangan dari luar yang bisa memenuhi naluri seksual.

Islam membatasi interaksi perempuan kecuali dalam beberapa aktivitas yang ada hajat akan kebutuhan interaksi seperti pendidikan, kesehatan, muamalah (jual-beli) dan peradilan. Ketiga, Islam memiliki kontrol sosial dalam aktivitas amar maruf nahi munkar dalam mencegah kejahatan atau kemaksiatan. Masyarakat akan saling menasehati dalam kebaikan dan ketakwaan dengan cara yang baik.

Keempat, negara akan menjamin keamanan bagi perempuan dengan menerapkan sanksi hukum (uqubat) sesuai syariah Islam. Sanksi hukum (uqubat) sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (efek jera).

Semua bisa terwujud jika masyarakat menerapkan syariah Islam secara menyeluruh di bawah institusi yang menjalankan pemerintahan dengan aturan yang bersumber dari wahyu Allah Sang Pencipta alam semesta beserta segala isinya.

Wallahu a’lam bishawab

×
Berita Terbaru Update