Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

WASPADA, BAHAYA ZINA DI KALANGAN REMAJA

Tuesday, August 13, 2024 | Tuesday, August 13, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:39:59Z

Oleh: UMMI KAMIL

Bicara soal remaja memang tidak ada habisnya, baru – baru ini ramai di jagad maya berita tentang pemberian alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja. Pro kontra dari isu ini muncul dari beberapa kalangan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.

Dilansir dari halaman Tempo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Alih-alih menyelesaikan kasus pelecehan di dunia remaja, tapi justru sebalinya memfasilitasi.

Bahaya Dosa Zina
Zina dalam timbangan hukum Islam adalah dosa besar. Imam Asy-Syaukani menyatakan bahwa tidak ada khilâf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama bahwa zina termasuk dosa besar. Hal ini di antaranya berdasarkan firman Allah Swt., “Orang-orang yang tidak beribadah kepada tuhan lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa saja yang melakukan hal demikian, niscaya ia mendapat (pembalasan) dosa-(nya).” (QS Al-Furqan [25]: 68).
Menurut Imam Al-Qurthubi, ”Ayat ini menunjukkan tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekufuran dibandingkan dengan membunuh nyawa tanpa alasan hak, kemudian perbuatan zina.”
Keharaman zina juga telah Allah Swt. tegaskan dalam firman-Nya yang lain, “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).
Nabi saw. pun mengingatkan bahwa meluasnya perzinaan menjadi salah satu sebab datangnya azab Allah Swt., “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani).
Perzinaan menimbulkan bencana, di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, serta menghancurkan keluarga.
Tepat jika Islam mengharamkan zina. Islam bahkan mengancam pelaku zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu, siapa pun tidak akan berani melakukan perzinaan.
Sebaliknya, Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan untuk membangun keluarga dan pemenuhan kebutuhan biologis. Pernikahan akan mendatangkan pahala dan menjaga kehidupan masyarakat. Pernikahan juga akan mampu mencegah penularan penyakit sosial. Oleh karena itu, aneh, bahkan menjijikkan jika ada upaya untuk membuka pintu perzinaan dengan alasan demi menjaga kesehatan reproduksi.
Sebagian orang berdalih bahwa pemberian alat kontrasepsi pada remaja lebih baik ketimbang pernikahan dini yang banyak berakhir dengan perceraian. Ini juga pandangan sesat dan menyesatkan. Justru Islam mendorong para pemuda untuk menikah agar pandangan dan kemaluan mereka terjaga. Sabda Nabi saw., “Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, hendaklah ia menikah karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update