*Diah Fitri.P.*
Muslimah Pemerhati Umat
PP Nomor 28/2024 Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja kembali membawa kegaduhan publik. Bagaimana tidak kebijakan ini sangat sarat dengan liberalisme. Lalu generasi masa depan ini mau dibawa kemana jika perilaku zina difasilitasi oleh negara.
Untuk kesekian kali pemerintah menerbitkan
kebijakan bernuansa liberal. Setelah liberalisasi tambang, kesehatan, miras, pinjol, judol kali ini perzinaan pun di liberalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. (Tempo.com).
Fakta dimana telah terjadi penurunan total fertility rate (FR) lebih dari dua kali. Demikian pula adanya peningkatan kehamilan tidak diinginkan (KTD), aborsi, dan prevalensi pengidap penyakit menular seksual HIV/AIDS yang mengkhawatirkan pada anak usia sekolah dan remaja. Kesemuanya diatas bukannya disolusi akar masalahnya yaitu menghentikan perilaku pergaulan bebasnya sebaliknya pemerintah justru membuat aturan yang melegalkan perilaku tersebut dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak dan remaja. Ini kan fatal, plus dzalim.
Apa pun alasannya, meresmikan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, padahal mereka belum menikah. Ini sama saja negara menjerumuskan mereka melakukan pergaulan bebas dan zina yang diharamkan Islam.
Mirisnya, alih-alih instropeksi atas kebijakan yang rusak eh pemerintah malah begitu naif bahwa seolah-olah kebijakan tersebut dalam rangka mendukung sistem kesehatan tangguh.
Sebagaimana dilansir dari situs kemenkes (307-24). Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujarnya.
*Paham Liberalisme – Kapitalisme Yang Merusak Peradaban Manusia*.
Sudah dapat ditebak arah kebijakan PP No. 28/2024 yang sarat muatan faham liberalisme-kapitalisme, dimana perilaku pergaulan bebas endingnya punya nilai kemanfaatan dalam industrialisasi kesehatan. Atas nama spirit kesehatan reproduksi, berbagai penyakit menular seksual yang menjangkiti anak dan remaja lagi-lagi akan dijadikan sebagai jalan komersialisasi produk-produk alat kontrasepsi belaka. Kemudian ancaman kepunahan ras, dan meluasnya kerusakan moral di tengah masyarakat tak dapat terhindari.
Paham liberalisme- Kapitalisme ini lahir diatas asas sekularisme (faham memisahkan agama dari kehidupan). Yang kemudian membentuk gaya hidup hedonistik, materialistis, dan individualistis di kalangan pelajar dan remaja disemua aspek kehidupan.
*Kembali pada Solusi Hakiki*
Sudah waktunya manusia kembali pada solusi yang haqiqi. Yaitu solusi yang paripurna menuntaskan permasalahan pergaulan bebas bukan justru menambah persoalan baru.
Islam adalah satu-satunya sistem kehidupan yang dapat mengentaskan persoalan pergaulan bebas. Menjaga generasi mudanya dari kerusakan akal dengan mengharamkan mengkonsumsi khamar, menjaga nasab dengan larangan zina yang kesemuanya termaktub dalam sistem ukubat (sistem persangsian).
Kemudian pergaulan laki-laki dan perempuan terjaga dalam pengaturan sistem ijtima’i (memisahkan laki-laki dan perempuan di sektor publik kecuali yang dibolehkan oleh syara’ seperti pasar dan ibadah haji). Termasuk juga penjagaan Islam terhadap wanita dengan pakaian syar’i yang harus dikenakannya jika keluar rumah dan keharusan adanya mahram bagi wanita saat melakukan safar lebih dari 24 jam.
Solusi islam menghentikan persoalan pergaulan bebas anak-anak dan remaja tersebut hanya dapat terlaksana oleh sebuah institusi besar sekelas negara yang mau menerapkan syariat Islam. Karena dalam islam negara adalah ra’in atau pelayan umat yang dapat melaksanakan penjagaan rakyatnya dalam hal ini dari pergaulan bebas dengan menerapkan hukum syara’.
Akan tetapi negara kapitalisme sekuler dan liberal tidak mungkin akan menerapkan hukum syara’. Institusi negara yang mampu melakukannya hanyalah Daulah Islam dengan sistem Khilafahnya.
Wallahu A’lam bishawab.