Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakil Rakyat Terlibat Judol, Kok Bisa?

Tuesday, July 09, 2024 | Tuesday, July 09, 2024 WIB

Oleh Rosmili

Bukan hal baru bahwa Judi hari ini yang kian hari kian meningkat termaksuk di negara Indonesia. Penggunanya bukan hanya para remaja tapi yang terlibat juga para anggota dewan. Sungguh sangat memprihatinkan. Betapa tidak, sebagai wakil rakyat yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyat, ternyata justru melakukan kemaksiatan termasuk tindak kriminal.

Sepert baru-baru ini kasus Judol lebih dari 1.000 orang di antaranya DPR RI hingga DPRD juga terlibat permainan judi online. Sebagai Kepala Pusat dalam pelaporan dan Transaksi dalam Keuangan (PPATK) mencatat Jumlah transaksi mencapai sebanyak 63.000 dengan nilai angka berjumlah Rp. 25 miliar. Jadi dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar.Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh Mengatakan bahwa ada 82 anggota DPR aktif terlibat dalam Judol mahkama Kehormatan Dewan (MKD) akan segera di proses sebanyak 82 orang (CNN Indonesia, 26/07/ 2024).

Maraknya judi online yang terjadi di Indonesia yang terjadi di kalangan wakil rakyat ini berdampak negatif dan berbahaya karena memengaruhi keberpihakan mereka terhadap regulasi dalam judi online. Tidak akan menutup kemungkinan para anggota dewan pelaku judi online akan mengupayakan legalisasi judi online demi mengamankan aktivitas mereka.

Berbagai regulasi telah dilakukan oleh pemerintah terkait Judol. Diantaranya Larangan Judol (judi online) di Indonesia terdapat dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Yang menjadi dasar larangan judi online ini terdapat dalam Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 2 dengan hukuman penjara selama enam tahun atau denda sebanyak Rp. 1 miliar.

Meski judi online sangat dilarang oleh undang-undang. Akan tetapi, disisi lain nampak sangat jelas judi online semakin marak di tengah-tengah masyarakat. Disamping itu, negara hari ini seolah-olah menganggap telah menangani masalah judi online. Faktanya, ternyata itu hanyalah sebuah khalayan saja. Terbukti tak hanya masyarakat sebagai pelaku, para pejabatnya pun banyak yang main judi online.Sungguh sangat miris.

Bukan tanpa alasan. Semua terjadi karena aturan yang diterapkan adalah sistem Sekularisme. Sistem ini telah menjadikan manusia mengabaikan syariat karena agama dijauhkan dari kehidupan dalam berbagai aspek . Sistem ini dalam melakukan perbuatan hanya berstandar pada manfaat semata dan tiap individu memiliki kebebasan dalam melakukan perbuatan . Akibatnya, Perbuatan tersebut meski jelas-jelas haram dan memiliki dampak negatif tetap dihalalkan atau dilegalkan.

Sistem ini akan menjadikan kewenangannya untuk menentukan legal atau ilegal kepada individu berdasarkan kepentingan tertentu yang di buat berdasarkan akal manusia dan dapat diubah sesuai kepentingan para penguasa., bukan pada Allah Swt. Sebagai Sang Pencipta yang ada dimuka bumi ini khususnya manusia.

Terlebih lagi sanksi yang diberlakukan bagi pelaku tidak memberikan efek jera. Adapun peran negara sangat minim. Menunjukan bahwa negara tidak serius dalam mengurusi rakyat. Jabatan tidak lagi untuk memenuhi kebutuhan rakyat tetapi hanya untuk kepentingan pribadi atau menjadi kepentingan bisnis belaka. Wakil Rakyat yang lebih fokus pada judol daripada kondisi rakyat mencerminkan buruknya wakil rakyat. Nyata adanya lemahnya integritas, tidak Amanah, kredibilitas rendah.

Anggota Dewan hari ini lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki dan tidak berpihak pada rakyat banyak. Hal ini menggambarkan adanya perekrutan yang bermasalah karena tidak mengutamakan kredibilitas, dan juga representasi Masyarakat Akibatnya, judol semakin subur ditengah masyarakat.

Berbeda halnya dengan Islam. Dalam Islam untuk memberantas judi online mudah saja dilakukan oleh penguasa, asalkan penguasa memiliki komitmen kuat terhadap syariat. Karena ini adalah satu-satunya sebuah aturan yang sangat konsisten dalam keharaman judi maupun judi online yaitu penerapan Syariat Islam.

Maka dalam negara Islam menerapkan syariat Islam secara keseluruhan yang mengharamkan judi dalam bentuk apa pun. Terhadap pelaku judi offline dan negara harus mencari dan mengejar pelaku di tempat permainan judi tersebut. Apabila pelakunya judi online akan di lakukan pelacakan dan ini lebih mudah karna pasti meninggalkan jejak aktifitas digital yang sangat gampang untuk diselediki. Oleh karena itu negara dalam Islam akan menutup rapat-rapat semua jalur judi online. Bukan hanya situs judinya yang akan di tutup bahkan platform media sosial yang menjadi saluran judi online dengan melakukan pemblokiran di media sosial tersebut.

Selain itu negara dalam Islam akan menguatkan akidah rakyat dan ketaatan kepada Allah Swt. melalui jalur pendidikan Islam serta melalui dakwah dan media masa agar terbentuknya sebuah benteng pada setiap individu sebagai kekuatan dari godaan syaitan untuk melakukan perbuatan yang haram. Tak hanya itu, negara juga akan menindak tegas semua yang terlibat dalam judi online, baik sebagai pelaku maupun bandar. Mereka akan mendapatkan sanksi takzir yang menjerakan. Baik berupa hukuman cambuk, penjara, maupun yang lainnya.

Bahkan akan merekrut aparat dan para pejabat yang adil yang taat syariat untuk menduduki posisi di pemerintahan. Orang yang fasik yang gemar dengan kemaksiatan tidak di perbolehkan menjadi aparat dalam negara. Tidak boleh orang fasik menjadi Wakil rakyat di Majelis Umat dalam sebuah negara. Pasalnya, mereka merupakan wakil umat. Masyarakat yang islami dalam sebuh negara Islam akan memilih wakil yang Takwah dan juga adil, bukan orang yang fasik. Dengan semua mekanisme syariat tersebut, perjudian akan dibabat habis dalam negeri Islam yang menerapkan Islam secara kaffah.

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update