Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PTSL Gratis, Angan-angan Semu di Era Kapitalistis

Wednesday, July 17, 2024 | Wednesday, July 17, 2024 WIB

Oleh Ruri R.
Pegiat Dakwah

Program pemerintah yang diluncurkan beberapa waktu yang lalu, yaitu PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) secara gratis disambut warga secara antusias, tak terkecuali oleh warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama 2-3 bulan ini warga berbondong-bondong mencoba mengikuti program pembuatan sertifikasi tanah massal tersebut.

Harapan warga untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah secara cuma-cuma ternyata tidak semudah yang dipikirkan. Kenyataanya program tersebut dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu, sontak saja tak sedikit dari para warga yang kecewa. Walaupun sebelumnya sudah disosialisasikan oleh 6 desa di Kecamatan Cileunyi bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan unsur terkait, namun masih ada warga yang mengeluh, karena alih-alih gratis ternyata tetap harus bayar.

Ketika dikonfirmasi kepada Cucu Endang selaku Camat Cileunyi, beliau membenarkan hal tersebut. Adapun mengenai keluhan warga terkait biaya sertifikasi PTSL menurutnya bahwa hal itu sudah sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri yang menetapkan biaya sebesar Rp150 ribu yang sebelumnya juga sudah disosialisasikan oleh desa ke masyarakat.
Selain itu juga, bagi warga yang mengikuti program PTSL harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, di antaranya yaitu harus ada bukti data kepemilikan tanah yang sah baik kwitansi atau AJB, status tanah tidak bersengketa atau bermasalah, dan yang lainnya, tambah Cucu. (Kejakimpolnews.com, 04/07/2024)

Menelisik persoalan di atas, adalah benar bahwa saat ini aturan pembuatan sertifikat tanah tidaklah mudah. Selain memakan biaya yang mahal dan menyita waktu, juga dibutuhkan persyaratan yang cukup rumit. Hal ini menjadikan seolah hanya masyarakat mampu saja yang bisa membuat dokumen tersebut, tetapi tidak bagi warga yang kategori miskin.

Padahal sertifikat sangatlah penting karena untuk bukti atas tanah yang dimiliki seseorang. Dengan dokumen tersebut status kepemilikan tanah sudah jelas lagi berkekuatan hukum sehingga mencegah terjadinya sengketa atau perebutan tanah. Selain itu juga sertifikat tanah bisa digunakan untuk perihal jual-beli, pewarisan, dan yang lainnya.

Sayangnya, saat ini legalitas kepemilikan tanah hanya bisa didapat dengan adanya surat tanah. Masyarakat dituntut harus menjadi warga yang taat aturan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, tapi justru pengurusannya tak dibuat mudah, malah dibuat rumit dan berbayar.

Hal tersebut hanya terjadi di kehidupan yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler. Dimana agama tidak dilibatkan dalam menyelesaikan segala permasalahan rakyat. Aturan dan kebijakan yang dibuat tidak mampu menyelesaikan semua persoalan dan tidak bisa menjamin semua urusan masyarakat diurus secara sempurna.

Hal di atas menjadi satu bukti betapa tidak adanya keseriusan dari pemerintah dalam mengatasi persoalan lahan atau tanah. Seharusnya mereka fokus dalam mengatasinya karena ini merupakan hal yang penting bagi seluruh lapisan masyarakat. Program PTSL gratis seharusnya benar-benar tanpa dipungut biaya sedikitpun. Itu karena di sisi lain rakyat harus memenuhi kebutuhan pokok mereka dengan kondisi betapa hampir semua harga-harga terus merangkak naik.

Kondisi di atas sangat berbeda dengan Islam, dimana semua persoalan dapat terselesaikan dengan tuntas termasuk perihal lahan atau tanah.

Seorang pemimpin akan bertanggung jawab penuh dalam mengurus urusan rakyat dengan menerapkan aturan Allah Swt. sehingga tercipta kesejahteraan, termasuk urusan kepemilikan lahan. Rasulullah saw. bersabda: “Imam/khalifah adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)

Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna memiliki pengaturan yang khas tentang pertanahan yang syah. Pada dasarnya, tanah merupakan salah satu kekayaan yang mendapat perhatian penting. Aturan pertanahan dalam Islam akan menjamin ketahanan pangan, keamanan, tempat tinggal, dan lainnya.

Islam memandang masalah pertanahan dengan mendudukkan hak milik tanah atas dasar tiga kepemilikan, yaitu individu, umum, dan negara. Tanah rakyat wajib dilindungi dan tidak boleh dijadikan milik umum dan negara; sedangkan tanah milik umum tidak boleh dimiliki atau diserahkan kepada individu, seperti tanah yang mengandung barang tambang yang melimpah (emas, tembaga, hutan, pantai, lautan, dan SDA lainnya); juga sumber dan saluran air, serta jalan-jalan umum.

Terkait tanah milik individu, negara akan memberikan proteksi kepada setiap rakyat yang memiliki tanah, menerbitkan sertifikat tanah kepada pemiliknya dengan prosedur sederhana tak berbayar, memudahkan pemanfaatannya, dan melindunginya dari para pengganggu. Pengklasifikasian ini memberikan kepastian kepemilikan agar tidak terjadi penguasaan dan pemanfaatan oleh segelintir orang, khususnya tanah umum dan negara.

Adapun lahan atau tanah dapat dimiliki dengan enam cara menurut hukum Islam, yaitu melalui: (1) jual beli, (2) waris, (3) hibah, (4) ihya’ul mawat (menghidupkan tanah mati), (5) tahjir (membuat batas pada tanah mati), dan (6) iqtha’ (pemberian negara kepada rakyat).

Demikianlah mekanisme pengaturan perihal lahan atau tanah dalam Islam. Dengan menerapkan aturan Allah Swt. maka kehidupan umat akan sejahtera, nyaman, aman, dan berkah. Maka itu bersegeralah kembali kepada jalan yang benar yakni jalan yang mengikuti aturan Sang Pencipta, Sistem Islam kafah dan membuang jauh-jauh sistem kufur Kapitalisme Sekuler yang menyengsarakan rakyat.

Wallahu’alam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update