Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU

Thursday, July 11, 2024 | Thursday, July 11, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:42:39Z

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tidak hormat. Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sebagaimana diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian ini dilakukan melalui Keputusan Presiden yang telah berlaku sejak Selasa (9/7). “Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/7).

Ari menjelaskan bahwa pencopotan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi mencopot Hasyim dengan tidak hormat berdasarkan putusan DKPP dalam kasus asusila. “Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Ari.

Sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

DKPP memutuskan bahwa Hasyim harus dicopot sebagai anggota dan Ketua KPU. KPU telah menindaklanjuti putusan ini dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Keputusan penunjukan Afif ini didasarkan pada hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update