Oleh : SIbanXy Lee
Pada Jumat, 14 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan mengenai rencana pemblokiran X di Indonesia. Rencana tersebut diutarakan sebagai respon dari kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemilik aplikasi, Elon Musk, terkait perizinan pengguna X untuk memposting konten asusila.
Sebelumnya, Kominfo telah mengakui bahwa persebaran konten pornografi di X telah terjadi secara masif dan mengaku telah meminta bahwa platform tersebut dapat menekan dan menghapus peredaran konten dewasa demi terciptanya ruang digital yang sehat. Namun, sayangnya rencana penghapusan X ini mendapat banyak respon kontra dari para pengguna karena dianggap tidak akan menyelesaikan permasalahan peredaran konten pornografi di Indonesia dan dianggap akan menghapus peran X sebagai ruang diskusi kritis yang selama ini telah banyak mengangkat kasus-kasus yang beredar ke ranah hukum.
Alasan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melakukan pemblokiran terhadap platform X adalah karena platform ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024 dengan menambahkan klausul ke dalam aturannya yang secara resmi mengizinkan pengguna memposting konten dewasa dan gratis di platform, dengan beberapa peringatan. Hal ini dikarenakan penyebaran konten pornografi di internet bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukumnya adalah aturan mengenai penyebaran konten asusila dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemblokiran platform yang mengizinkan konten pornografi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum menilai, pemblokiran media sosial X (Twitter) bukan solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi di Indonesia. Nenden mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telah memblokir sejumlah platform digital dengan tujuan mengurangi konten pornografi. Namun, nyatanya tak berhasil. “Sejauh ini strategi untuk memblokir platform itu tidak pernah efektif ya untuk menangani pornografi,” kata Nenden kepada Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
Contoh kebijakan pemblokiran di negara lain adalah misalnya di China yang memiliki salah satu kebijakan internet paling ketat di dunia, dikenal sebagai “Great Firewall”. Pemerintah China memblokir akses ke banyak situs web asing seperti Google, Facebook, Twitter, dan YouTube. Tujuan utamanya adalah kontrol informasi dan keamanan nasional.
Dampak positif dari pemblokiran ini adalah peningkatan keamanan dan pengawasan karena dengan memblokir platform yang dianggap beresiko untuk menyebarkan informasi tidak benar atau tidak mematuhi regulasi. Kominfo dapat mengurangi aktivitas ilegak seperti penipuan, penyebaran konten berbahaya, dan lain-lain.
Namun, dampak dari pemblokiran ini juga bisa berdampak pada sektor ekonomi dan pekerjaan, karena banyaknya UMKM dan kreator konten yang bergantung pada platfrom X untuk memasarkan prduk mereka. Media sosial X juga digunakan sebagai wadah diskusi dan kritik oleh para penggunanya.
Dengan tindakan ini bukan berarti masyarakat tidak bisa dapat mengakses konten pornografi di media sosial lain seperti facebook dan beberapa situs web lainnya. Apalagi masyarakat indonesia memiliki 24,85 juta pengguna X tersebar di seluruh indonesia. Adapun solusi dari pemerintah untuk beralih kepada media sosial yang dibuat oleh pemerintah, tapi ternyata ada beberapa akun yang masih menyebar konten pronografi, lantas apakah ini bisa disebut dengan solusi tuntas?tidak demikian.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, aktivitas produksi akan terus terjadi jika suatu produk tersebut masih ada yang menginginkannya sama halnya dengan
pornografi. Konten dewasa ini termasuk sumber ekonomi pemasukan yang menguntungkan bagi produsennya, tidak sedikit masyarakat menginkannya bahkan harus berbayar sekalipun, inilah alasan susahnya pemberantas pornografi sama halnya dengan pinjol dan judi online.
Dalam Islam, seluruh perbuatan kita terikat oleh hukun syarah, Hukum yang berasal dari Allah SWT. Dengan kata lain, kita sebagai manusia tidak bisa membuat aturan sesuai keinginan sendiri.
Pada hakikatnya, platform X merupakan media informasi digital yang hukum penggunaanya adalah Mubah (boleh), tapi jika aktivitas didalamnya yang bertujuan menyebarkan pornografi atau sesuatu yang maksiat maka hukumnya haram.
Keberadaan media sosial menurut islam sama seperti media sosial lainnya jika digunakan sebagai media dakwah dan menyebarkan informasi, apalagi media sosial digunakan untuk mengoreksi pemerintah ini yang paling utama.
Keutamaan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa dinyatakan dalam sabda Rasulullah SAW., “ Jihad yang paling afdal(utama) adalah menyatakan keadilan dihadapan penguasa yang dzalim.” (H.R Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ad-Dailami)
Juga dalam hadits,”Pemimpin para Syuhada adalah Hamzah Bin Abdul Muthallib dan laki-laki yang berdiri dihadapn penguasa yang dzalim lalu ia merintahkan penguasa itu (dengan kemakrufan) dan melarangnya (dari kemunkaran), kemudian penguasa itu membunuh dirinya.”(H.R Al-Hakim dan Ath-Thabarani). Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment