Oleh : Zhulia
Angka kemiskinan merupakan salah satu indikator yang harus menjadi fokus pemerintah. Pemerintah indonesia terus berupaya untuk mengecilkan angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi demi mencapai mimpi negara maju. Tahun ini, pemerintah merasa bangga dengan menurunnya angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang mengecil.
Dikutip dari rri.co.id – Plt Sekretaris Utama BPS Imam Machdi mencatat presentas penduduk miskin pada Maret 2024 mengalami penurunan sebeesar 0,33 persen poin. Bila dibandingkan dengan Maret 2023, yakni menjadi 9,03 persen dari sebelumnya 9,36 persen. Jumlah penduduk miskin pada Maret tercatat sebanyak 25,22 juta orang, atau lebih rendah 0,68 juta dibandingkan Maret 2023 yang sebanyak 25,90 juta orang.
Pemerintah mengeklaim penurunan angka kemiskinan ini menunjukkan keberhasilan dari kebijakan yang dikeluarkan presiden. Seperti kebijakan bansos, pembangunan rusun, bantuan kredit, pelatihan usaha hingga kondisi makroekonomi dan politik yang makin baik dan berdampak pada peningkatan investasi.
Ulah Sistem Kapitalis Sekuler
Namun, faktanya yang terindra oleh rakyat adalah sebaliknya, dimana kemiskina semakin tinggi dan ketimpangan pun makin tinggi. Hal ini dapat kita lihat dari maraknya PHK di mana-mana, mahalnya barang-barang, daya beli menurun. Akibatnya, membuat para ibu bekerja untuk membantu ekonomi keluarga sehingga anaknya terlantar.
Bansos dari pemerintah yang diklaim sebagai salah satu faktor menurunnya kemiskinan rakyat Indonesa berbeda dengan fakta yang ada dilapangan. Dimana bansos yang diberikan ke masyarakat salah sasaran dan banyaknya beras yang diberikan oleh pemerintah tidaklah cukup unntuk menutupi kebutuhan hidup keluarga yang semakin meningkat.
Perlu diketahui bahwa data BPS bisa menunjukkan angka kemiskinan “hanya” 9,03% sebab garis kemiskinan yang digunakan adalah Rp601.871 per bulan per kapita. Artinya, jika ada orang yang mengeluarkan uang di atas angka tersebut per bulannya, ia tidak terkategori miskin, padahal kebutuhan hidup di negeri ini serba mahal. Mulai dari pangan, pendidikan hingga kesehatan semua serba mahal. Fakta tersebut menunjukkan bahwa sejatinya negara tidak sungguh-sungguh mengeliminasi kemiskinan dengan kebijakan nyata, tapi hanya sekedar bermain angka-angka. Semua ini adalah akibat dari ulah sistem kapalitalis-sekuler, sistem yang bobrok dan penuh muslihat.
Hanyalah Islam Solusinya
a. Islam Menjamin Kebutuhan Primer
Beda halnya dengan negara Islam yang mementingkan kesejahtraan rakyatnya. Dalam negara Islam, penguasa atau pemimpun akan memastikan kebutuhan setiap warganegaranya terpenuhi tanpa terkecuali. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa mekanisme yaitu:
Pertama, Islam memerintahkan pada setiap kepala keluarga untuk bekerja. Perintah ini ditunjang dengan kebijakan pemerintah dalam memudahkan laki-laki dalam mencari lapangan pekerjaan.
Kedua, Islam mewajibkan kerabat dekat untuk membantu saudaranya. Jika ada laki-laki yang tidak sanggup bekerja karena cacat, misalnya, kerabat dekatnya wajib membantu. Ketiga, Islam mewajibkan negara membantu rakyat miskin. Jika ada orang yang tidak mampu bekerja dan tidak memiliki kerabat yang mampu menafkahi, kewajiban nafkah jatuh pada negara. Baitulmal akan memberikan santunan kepada keluarga tersebut hingga ia bisa terbebas dari kemiskinannya.
Keempat, Islam mewajibkan kaum muslim untuk membantu rakyat miskin. Jika kas negara kosong, kewajiban menafkahi orang miskin jatuh pada kaum muslim yang mampu secara kolektif. Teknisnya bisa dengan cara langsung, yaitu kaum muslim yang mampu memberikan bantuan pada orang miskin. Bisa juga dengan perantara negara, yaitu negara memungut dharibah (pungutan temporer) kepada orang kaya untuk diberikan kepada rakyat miskin.
b. Aturan Kepemilikan
Pertama, jenis kepemilikan dalam Islam terbagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Kepemilikan individu adalah izin dari Allah Swt. kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu. Misalnya hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah, dan lainnya. Jenis kepemilikan ini akan memunculkan semangat bekerja pada individu sebab secara naluriah manusia memang memiliki keinginan untuk memiliki harta.
Jenis kepemilikan umum adalah izin dari Allah Swt. kepada publik untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu sehingga jenis kepemilikan ini haram dikuasai oleh individu. Contohnya padang rumput, hutan, sungai, danau, laut, dan tambang (batu bara, emas, minyak bumi, dll.).
Kepemilikan negara adalah setiap harta yang pengelolaanya diwakilkan kepada khalifah selaku kepala negara. Kepemilikan negara meliputi ganimah, jizyah, kharaj, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki waris, dharibah, dan lain-lain.
Kedua, pengelolaan kepemilikan. Pengelolaan kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dilakukan dengan dua cara, yaitu pengembangan kepemilikan dan penggunaan harta. Keduanya harus terikat syariat. Misalnya Islam melarang seseorang untuk menginvestasikan hartanya dengan cara ribawi. Pengaturan pengelolaan kepemilikan seperti ini akan menjadikan harta hanya beredar di sektor riil.
Ketiga, distribusi kekayaan di tengah rakyat. Pengaturan ini menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, distribusi kekayaan hanya melalui mekanisme harga sehingga hanya orang yang memiliki uang sajalah yang mampu mengakses semua kebutuhan hidupnya. Ini berbeda dengan Islam, Islam mewajibkan negara mendistribusikan harta kepada yang tidak mampu. Contoh lainnya adalah waris, syarak telah menentukan kepada siapa harta tersebut mengalir.
No comments:
Post a Comment