Oleh Narti Hs
Pemerhati Sosial
Tindak kecurangan sering kali terjadi di tengah masyarakat, tak terkecuali di dunia pendidikan. Perilaku yang pada awalnya adalah sesuatu yang memalukan dan tabu, kini seakan menjadi hal biasa.
Dugaan tindak pidana korupsi tatakelola dan pelaporan dana BOS tahun anggaran 2022/2023, diduga terjadi di SMAN I Baleendah Kabupaten Bandung. Kejadian tersebut mendapat sorotan tajam dari aktivis Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI). Dari laporannya muncul untuk dana ekstrakurikuler sebesar Rp365.500.000,-, pemeliharaan sarana prasarana Rp236.297.000,-, pengembangan bidang perpustakaan sejumlah Rp337.937.000,-, dan langganan daya dan jasa Rp151. 800.000,-. Hamdan, selaku penyuluh PAKSI mengatakan hal itu harus diaudit langsung oleh pihak BPKP dan Inspektorat Propinsi Jawa Barat dan Dirjen Kementerian Pendidikan. (Bandungraya.net, 28-06-24)
Sungguh nilai angka yang spektakuler. Fakta mencengangkan tentunya perilaku pada dunia pendidikan yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Dana BOS sudahlah kecil, malah dikorupsi. Tidak sepatutnya praktisi pendidikan melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji. Tentu saja hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan atas penggunaan uang rakyat.
Terjadinya tindak korupsi ini jelas bukan tanpa sebab. Selain gaji yang rendah, kehidupan hedonis ala kapitalisme juga mampu mendorong seseorang untuk melakukan aktivitas haram. Apalagi jika menduduki sebuah jabatan tinggi. Rasa gengsi membuat dirinya berpikir untuk mengambil cara-cara yang tidak halal agar keinginannya tercapai.
Jika ditelisik lagi, korupsi tersebut merupakan persoalan sistemik. Maka, hanya akan hilang dengan diterapkannya aturan pengganti. Sistem kapitalisme telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk berperilaku curang (mencuri). Jika solusi yang diberikan hanya parsial (sebagian), misalnya pemecatan atau mencabut jabatan, maka pasti tidak ada efek samping.
Penguasa pun sebagai penyelenggara negara sistem pendidikan, seharusnya secara total memberikan alokasi dana operasional sekolah yang mencukupi dan gaji guru yang memadai. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu upaya menutup pintu tindak korupsi. Selain itu, Pemerintah juga harus menerima saran dan kritik dari pihak-pihak yang menginginkan negara ini bebas dari korupsi, yaitu dengan mengganti sistemnya. Dari aturan buatan manusia kepada sistem ciptaan Allah Swt., yakni sistem Islam. Sebab jika berharap pada sistem sekarang ini, hanya kekecewaan yang didapat, karena para penguasa hanya beretorika tentang pembasmi korupsi.
Sedangkan Islam ini hadir bukan sekedar agama yang hanya mengatur tata cara ibadah, tetapi Islam ini adalah sistem yang mampu mengatur seluruh aspek kehidupan. Salah satunya tentang korupsi.
Islam, sangat melarang umatnya untuk mencari nafkah dengan cara tidak halal, termasuk korupsi. Sebagaimana dalam QS Al-Baqarah ayat: 188, Allah Swt berfirman,
“Dan janganlah kamu memakan sebagian harta benda orang lain di antara kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya.”
Selain itu, Islam memiliki cara- cara untuk mengatasi tindak korupsi, antara lain: Pertama, ada larangan keras untuk menerima harta ghulul, yakni harta yang diperoleh para pejabat atau pemimpin dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik negara atau milik masyarakat. Maka, nagara dalam Islam akan memberika gaji memadai kepada aparaturnya, agar mereka kebutuhannya tercukupi.
Kedua, dalam pengangkatan aparaturnya termasuk para guru negara Islam menetapkan syarat adil dan takwa sebagai ketentuan di samping profesionalitasnya. Ketiga, negara Islam khilafah juga menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelumnya dan jika ada perbedaan yang tidak masuk akal, maka negara mengambilnya.
Keempat, menetapkan hukuman keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, cambuk hingga mati.
Pencegahan dan pemberian sanksi tersebut pernah dicontohkan pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. Beliau pernah membuat kebijakan agar kekayaan para pejabatnya dihitung sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada perbedaan, maka harta akan diambil. Beliau juga pernah mengangkat Badan Pengawas Khusus untuk mengawasi keuangan para pejabat, yaitu Muhammad bin Maslamah.
Jika ada aparat termasuk guru yang melakukan korupsi, maka sanksi akan diberikan kepada pelaku. Perilaku korupsi tersebut masuk ke dalam wilayah takzir, maka sanksi yang diberikan kepada pelaku berdasarkan ijtihad hakim.
Demikianlah tatacara Islam dalam mengatasi perilaku tindak korupsi yang meradang di tengah masyarakat. Hanya dengan penerapan aturan Islam kafah hal ini bisa terealisasi. Maka saatnya umat Islam berpadu untuk mewujudkan kepemimpinan ini, karena dengannya akan mampu menjadi solusi hakiki.
Wallahu a’lam bish-Shawwab.
No comments:
Post a Comment