Oleh: Safriani Marbun S.Pi.
(Komunitas Literasi Islam Bungo
Banyak orang mengira bahwa dengan berjudi adalah cara instan dan praktis untuk mendapatkan uang atau keuntungan, mereka membangun khayalan bahwa dengan berjudi kemungkinan besar bisa mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Tak ayal hembusan bius ini masih saja dianggap ampuh untuk meraup uang dalam waktu singkat, hingga menelan banyak korban dalam segala lapisan masyarakat sehingga tidak heran perputaran uang pun dalam judi terutama judi online sangat fantastik.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online. Perkiraan sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Sebanyak lima ribu rekening lebih. Nilainya diakumulasikan sejak sampai kuartal I 2024 itu sudah mencapai Rp 600 triliun perputaran. (CNBC Indonesia, 15 Juni 2024.)
Korban judi online
Judi online tidak hanya membuat polisi dibakar seperti di Mojokerto. Kali ini seorang manajer bank pemerintah Adalah MS yang ditahan penyidik lantaran pria berusia 35 tahun menyelewengkan dana perusahaan senilai Rp 1,3 milliar di Pacitan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri. (TribunJatim..com, Pacitan, 12 Juni 2024.)
Selain itu, masih banyak korban lainnya dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan judi online pun cukup besar. Salah satu masalah yang sering kali terjadi adalah, masyarakat terjebak dalam utang akibat kehilangan seluruh aset mereka dalam meja taruhan, stress, kisruh rumah tangga dan bahkan berujung pada maut.
Judi membuat pelakunya menang ketagihan dan kalah penasaran akibatnya korban judi online yang berangan-angan membangun mimpi yang terjadi justru berakhir menjadi sebuah racun petaka.
Pandangan Islam terkait Judi
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.
Selain itu judi juga adalah amalan setan.
Allah Ta’ala menjelaskan bahwa judi adalah amalan setan dalam firmannya (yang artinya) : “…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“. Dan semua amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Karena setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan.
Maka ketahuilah bahwa setan itu tidaklah mendatangimu kecuali untuk mengelabuimu dan menipumu, serta membuat permusuhan antara engkau dan saudaramu. Allah Ta’ala telah memperingatkan manusia dari musuh ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ
“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuhb(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6)
Solusi Islam
Islam menghukumi bahwa perjudian adalah haram, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Adapun kebijakan Khilafah dalam mengatasi perjudian adalah dengan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam melalui sistem pendidikan Islam sehingga terbentuklah keimanan yang kuat sebagai benteng dan pondasi utama pada masyarakat, selain itu juga melalui dakwah turut menyebarluaskan pemahaman keharaman judi, beserta kerugiannya pada masyarakat dengan memanfaatkan seluruh jenis media agar masyarakat dapat terhindar dari bahaya judi.
Negara khilafah dalam Islam juga memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah dengan memberikan gaji maksimal, menghukum keras pada pelaku korupsi, mengaktivasi polisi digital yang mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber, menindak tegas para bandar dan pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera, dengan sanksi takzir serta menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan, dengan membuka seluas-luasnya lapangan kerja dan memberikan modal kerja bagi pencari nafkah sehingga masyarakat terhindar dari judi online yang diharamkan yang merupakan racun membawa petaka.
Wallahu ‘alam bishawwab.
No comments:
Post a Comment