Oleh: Ummu Almahira
(Aktivis Muslimah)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 orang anggota legislatif setingkat DPR dan DPRD bermain judi online (judol). Dikutip Tirto.id (27/06/2024)
Sungguh memalukan wakil rakyat yang notabene pembuat hukum dan kebijakan justru terlibat judi online. Realitas ini jelas mencerminkan bahwa betapa rusaknya value wakil rakyat. Dimulai dari mutu yang lemah, tidak jujur, tidak amanah, dan kredibilitas yang tak amanah.
Di aspek lain banyaknya wakil rakyat terlibat judi online, ini membuktikan bahwa masalah ini bukan hanya masalah individu saja melainkan sistem. Rakyat wajib sadar bahwa mereka sedang diatur oleh sistem bobrok yaitu sistem kapitalisme. Sistem dari Barat ini meniscayakan orang-orang memiliki kekuasaan menjadi tamak, sebab orientasi kapitalisme adalah materi. Selama ada kesempatan untuk meraup keuntungan besar, tidak dilihat dari tolok ukur halal-haram melainkan menfaat. Sekalipun wakil rakyat telah digaji dengan uang rakyat, mereka tetap terjebak pada judi online.
Didukung sistem demokrasi yang digunakan sebagai sistem pemerintahan oleh kapitalisme, menjadikan anggota dewan men-sah-kan kepentingan penguasa dan oligarki. Hal ini terbukti dengan undang-undang yang mereka rancang, mereka bahas yang sama sekali tidak berpihak pada rakyat. Jadi slogan “wakil rakyat bekerja untuk rakyat” itu hanyalah kata pemanis saja. Seperti inilah wakil rakyat dalam sistem kapitalisme dalam mengurusi rakyatnya, mereka direkrut tidak mengutamakan kredibilitas dan representasi bagi masyarakat. Alhasil, para wakil rakyat tidak bekerja mewakili rakyat melainkan untuk kesenangan pribadi dan korporat.
Hal tersebut tidak sama dengan wakil rakyat dalam negara dengan sistem Islam Kaffah. Dalam sistem Islam, wakil rakyat disebut juga dengan Majelis umat. Majelis umat merupakan majelis yang mewakili umat muslim. Mereka mewakili umat untuk muhasabah dalam mengontrol juga mengoreksi para pejabat pemerintahan atau alhukam.
Keberadaan Majelis umat ini diambil dari aktivitas Rasulullah yang sering meminta pendapat dan bermusyawarah dengan para Muhajirin dan Anshar yang mewakili kaum mereka. Dengan demikian keberadaan Majelis Umat sebagai wakil rakyat bukan melakukan legalisasi seperti perwakilan dalam sistem demokrasi. Namun sebagai pengimbang dalam eksekutif negara Islam. Sebab, Allah Ta’ala membolehkan untuk bersyura atau berdiskusi terkait permasalahan yang mampu didiskusikan, bukan diskusi hukum syarak. Sebagaimana telah dijelaskan dalam surah Ali Imran ayat 159. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 159). Wallahu’alam!
No comments:
Post a Comment