Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tapera Solusi Untuk Siapa?

Friday, June 14, 2024 | June 14, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:05Z

Oleh: Dina Nurdiani
(Aktivis muslimah)

Di media sosial saat ini sedang ramai membicarakan perihal Tapera. Banyak sekali penolakan yang dilontarkan masyarakat atas kebijakan pemerintah ini. Sebab di tengah himpitan ekonomi dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari hari, rakyat akan dibebani lagi dengan kebijakan baru yaitu Tapera. Tidak heran jika rakyat memplesetkan Tapera itu dengan arti “Tambahan penderitaan rakyat” atau “Tabungan pemalakan rakyat”.

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP no 25 tentang penyelenggaraan tapera. Tapera atau tabungan perumahan rakyat adalah penyimpanan secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau di kembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaannya berakhir, pasal 1 PP no 25 /2020.

Dalam PP tersebut gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, Karyawan swasta dan Pekerja lepas (Freelancer) akan di potong 3% untuk dimasukkan ke dalam rekening tapera. Pasal 5 PP no 21/2024 menyebutkan bahwa peserta tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar. (Muslimahnews, 01/06/2024)

Tapera Untuk Rakyat kah?

Tapera diluncurkan pemerintah dengan niatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal. Namun kebijakan tersebut banyak ditentang oleh masyarakat, terutama para pekerja. Berbagai macam program seperti pajak penghasilan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, bpjs kesehatan, sudah membebani rakyat. Jadi kalau sekarang ditambah lagi dengan iuran tapera sebesar 3%, maka semakin memperkecil jumlah pendapatan yang akan diterima oleh para pekerja.
Jumlah tenaga Indonesia per 2024 sekitar 150 juta jiwa dengan UMR terendah Rp 2.038.005, UMR tertinggi Rp 5.257.835, dan rata rata UMR Rp 3.647.920

Uang tapera 3% x 3.647.920=109.437 per bulan/kepala. Jika uang terkumpul di pemerintah per bulan sekitar Rp16,5 triliun, setahun sekitar 197 triliun. Lalu uang ini buat apa? Yakin mau buat rumah?.

Misal, harga rumah sebesar Rp 300 juta dengan menabung per bulan Rp 109 437 kita butuh waktu 2741 bulan alias 228, 5 tahun baru bisa terbeli itu rumah. Yakinkah umur kita sanggup mencapai 228,5 tahun? Apakah masuk akal?

Pandangan Islam tentang Tapera

Islam menganjurkan untuk menabung dalam bentuk emas. Betapa mulianya Islam dalam mengatur kehidupan. Ketika terjadi inflasi harga emas itu halal. Allah menciptakan emas ini seperti barang yang tidak ada habisnya tapi susah di cari karena harga emas makin hari semakin meningkat. Dengan menabung dalam bentuk emas, kita aman dan tidak digunakan untuk apa-apa oleh orang lain. Sedangkan kalau sekarang kita ikut iuran apakah dapat terjamin uang kita aman. Jangan-jangan nantinya jadi lahan untuk dikorupsi lagi oleh para pejabat. Tampaknya pemerintah tidak mau berkaca dari korupsi Asabri, Jiwasraya, Taspen. Betapa amburadulnya lembaga tersebut dalam mengelola amanah dari rakyat.

Tapera adalah bentuk lepas tangannya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak. Dengan adanya tapera, rakyat harus saling menanggung antara yang mampu dan yang tidak mampu. Rumah adalah salah satu kebutuhan primer selain sandang dan pangan.

Dalam islam pemimpin hadir untuk memberikan layanan sebaik mungkin. Tugasnya adalah mengurus urusan rakyat, bukan mengeruk keuntungan dari rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR. BUKHARI). Jangan sampai seorang pemimpin itu membuat kebijakan yang justru menyusahkan rakyat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. dalam riwayat Muslim. Dari ‘Aisyah ra berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Ya Allah, barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia membuat susah mereka maka susahkanlah ia. Dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia mengasihi mereka, maka kasihanilah ia.

Adapun Islam menetapkan bahwa seseorang itu bisa memiliki rumah dengan cara membangun sendiri atau dengan bantuan pihak lain melalui jual beli, pemberian atau warisan. Bukan dengan jalan seperti sekarang didorong dengan mengikuti iuran tapera. Solusinya di dalam Islam adalah dengan beberapa mekanisme.

Pertama, negara harus menciptakan iklim ekonomi yang sehat sehingga rakyat dapat dengan mudah mendapatkan penghasilan yang halal, yang dengan penghasilan tersebut rakyat bisa mempunyai hunian yang layak.

Kedua, negara melarang praktek ribawi dalam jual beli kredit perumahan.

Ketiga, negara harus menghilangkan penguasaan lahan yang hanya dikuasai oleh segelintir orang yang berkuasa atau yang berduit saja. Dalam sistem kapitalisme saat ini menciptakan banyak manusia yang serakah. Mereka dengan bebasnya menguasai lahan tanpa adanya kontrol dari negara.

Keempat, negara dapat memberikan lahan kepada rakyat yang mampu mengolah lahan tersebut. Negara dalam hal ini dapat memberikan bantuan kepada rakyat dari pos kepemilikan umum, jizyah, kharaz atau ghanimah.

Pemenuhan kebutuhan papan masyarakat akan terselenggara dengan benar tatkala sistem Islam kafah terwujud dengan sempurna di tengah masyarakat. Dengan penerapan syariat Islam, fungsi negara bisa kembali normal. Sungguh, Islam adalah satu-satunya ideologi yang mampu menjamin keadilan.

Wallahu a’lam bishshawab.

×
Berita Terbaru Update