Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perjanjian Subsidi Perikanan WTO, Kita Jangan Plonga-Plongo

Monday, June 10, 2024 | Monday, June 10, 2024 WIB

Oleh : Saridah

(Aktivis Muslimah)

 

Masih banyak nelayan di Bontang yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga perizinan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bontang, Basri Rase saat menghadiri peresmian Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau, Selasa (28/5/2024).

Karenanya ia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, untuk bisa menambah kuota BBM di Kota Bontang.
Bahkan untuk perizinan pun nelayan mengharuskan ke Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Provinsi Kaltim, yang berada di Samarinda.

Sehingga Basri ingin Pemprov Kaltim membuatkan pelayanan UPTD di Bontang, agar para nelayan bisa dengan mudah mengurus soal perizinan tanpa perjalanan jauh-BONTANG

Perjanjian Subsidi Perikanan

Perjanjian Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) pada dasarnya menghapus subsidi perikanan yang menyebabkan illegal, unregulated, and unreported fishing (IUUF). Perjanjian tersebut nantinya akan membolehkan negara untuk tetap memberikan subsidi berupa bahan bakar minyak (BBM) kepada nelayan dengan beberapa ketentuan. Nelayan pun harus memenuhi kebijakan penangkapan ikan terukur melalui implementasi pengelolaan perikanan berkelanjutan dan efektif (fisheries management/FM).

Dalam KTM WTO tersebut, negara maju juga menekan untuk menghapus subsidi akibat terjadinya OFOC dan maraknya IUUF, terutama bagi nelayan skala besar.

Di tengah desakan WTO mengenai pencabutan subsidi karena dianggap berdampak pada eksploitasi sumber daya kelautan, negara berkembang, seperti India dan Indonesia, tetap mempertahankannya. Pencabutan subsidi justru akan menyulitkan, terlebih bagi nelayan Indonesia yang mayoritas skala kecil.

Meski demikian, Indonesia sepakat dengan rencana pembatasan subsidi, tetapi tetap diperlukan fasilitas pengecualian terutama kepada pengusaha perikanan skala kecil.

Perikanan, Sektor Ekonomi Strategis

Bagi Indonesia, perikanan adalah sektor ekonomi strategis. Jelas karena wilayah perairan Indonesia sangatlah luas. Perlu diketahui, jumlah tangkapan Indonesia saat ini sebesar 7 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, KKP mencatat terjadi kenaikan nilai ekspor produk perikanan Indonesia pada kuartal I-2022.

Secara kumulatif nilai ekspor produk perikanan mencapai 1,53 miliar dolar AS. Angka ini naik 21,63% dibanding periode yang sama pada 2021. Ini setara dengan Rp21,95 triliun dan kenaikannya luar biasa dibanding periode yang sama tahun lalu. Artinya, produk perikanan Indonesia makin diminati di pasar ekspor.

Pada kuartal I-2022 tersebut, Amerika Serikat menjadi negara tujuan ekspor utama dengan nilai sebesar 727,27 juta dolar AS. Kemudian disusul Tiongkok (214,39 juta dolar AS), Jepang (151,62 juta dolar AS), ASEAN (151,26 juta dolar AS), dan Uni Eropa (78,17 juta dolar AS).

Dari segi komoditas, udang menjadi favorit dengan nilai sebesar 621,92 juta dolar AS atau 40,64% terhadap nilai ekspor total. Kemudian disusul Tuna-Cakalang-Tongkol (189,53 juta dolar AS; 12,39%), Rajungan-Kepiting (172,56 juta dolar AS; 11,28%), Cumi-Sotong-Gurita (154,53 juta dolar AS; 10,10%), Rumput Laut (114,26 juta dolar AS; 7,47%), dan Tilapia (14,86 juta dolar AS; 0,97%).

Antara Produksi, Subsidi, dan Pencurian Ikan di Laut Indonesia

Produksi yang meningkat akan mendorong potensi ekspor yang bertambah pula. Adanya subsidi pun akan menekan biaya sehingga harga ikan dapat bersaing dengan negara lain. Masalahnya, kita tidak boleh menutup mata akan adanya fenomena pencurian ikan. Sebagai informasi, KKP menangkap lebih dari 166 kapal pencuri ikan sepanjang 2021, terdiri dari 114 kapal ikan Indonesia dan 52 kapal ikan asing yang 25 kapal di antaranya berbendera Vietnam.

Di samping itu, hasil analisis Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menunjukkan masuknya kapal asing pencuri ikan di Laut Natuna Utara meningkat pada Maret dan April 2022. Jumlahnya sekitar 50—100 unit setiap hari. Secara persentase, sebanyak 50,6% lokasi penangkapan kapal pencuri ikan tersebut terjadi di sana dan mayoritas dilakukan oleh kapal ikan berbendera Vietnam.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan bendera itu hanya kamuflase. Apalagi menilik data ekspor ikan segar yang mayoritas masuknya ke negara-negara maju. Artinya, bisa jadi kapal asing dari negara lain—termasuk negara-negara maju—juga menggunakan bendera Vietnam.

Parahnya, kapal-kapal asing tersebut berukuran besar (100 GT). Kapal-kapal asing tersebut diduga sebagai penampung ikan curian dari kapal-kapal kecil. Sebaliknya, kapal-kapal milik nelayan lokal yang hanya berukuran sekitar 10 GT tentu bukan tandingannya. Lebih ironis lagi, patroli di Laut Natuna Utara lemah dari segi sarana kapal, baik dari jumlah maupun kapasitas, serta anggaran.

Mencermati hal ini, jelas sekali antara target produksi dan subsidi yang dicanangkan pemerintah pada sektor perikanan tidak sebanding dengan laju pencurian ikan secara besar-besaran itu. Pelaku pencurian ikan ternyata tidak hanya kapal asing, tetapi juga kapal lokal yang tentu saja pemiliknya adalah para pengusaha nakal.

Sementara itu, nelayan-nelayan kecil sering dalam posisi sulit. Menjual hasil tangkapan ke pengusaha pemilik kapal besar sangat mungkin menjadi satu-satunya pilihan, ketika di sisi lain mereka juga dihadapkan pada adu nasib akibat tarik-ulur kebijakan subsidi solar.

Masalah Klasik

Oleh karena itu, pernyataan untuk mengatasi IUU Fishing nelayan besar dari WTO tadi sungguh hanya lip service. Pasalnya, nelayan-nelayan besar itu melautnya tentu saja di negeri-negeri maritim, bukan di negeri yang tidak punya laut atau sempit wilayah perairan lautnya.

Dalam hal ini, Indonesia sebagai negeri yang memiliki wilayah perairan laut luas, tentu menjadi salah satu kandidat terkuat daerah target melaut bagi nelayan-nelayan besar dari negara-negara asing. Apalagi jika sudah diketahui bahwa birokrasi di negeri ini begitu amburadul, pertahanan di laut pun minimalis, ini justru sangat dimanfaatkan oleh kapal-kapal asing untuk makin lancar mencuri ikan.

Problematik ini pun sebenarnya sudah menjadi masalah klasik bagi nelayan tradisional Indonesia. Daerah tangkapan ikan mereka—dengan kemampuan dan sarana tradisional—makin lama makin sempit akibat peningkatan laju penangkapan ikan oleh kapal-kapal besar dan modern milik asing.

Terlebih, penguasa pun seolah tidak berminat meningkatkan kemampuan nelayan, alih-alih subsidi sarana dan prasarana canggih untuk melaut. Akibatnya, nelayan masih saja melaut secara tradisional bahkan terus tertinggal.

Namun. yang selama ini dipersoalkan para aktivis maupun LSM justru sebatas tuntutan perihal kebijakan subsidi solar bagi kapal-kapal nelayan. Meski benar bahwa solar ibarat kebutuhan pokok untuk kapal nelayan saat melaut, tetapi persoalan melaut mereka ternyata tidak hanya seputar subsidi solar. Ini tidak ubahnya narasi yang berselisih target sehingga mustahil mengatasi persoalan utama nelayan tradisional.

Perlindungan Penguasa

Bagaimanapun, nelayan adalah bagian dari masyarakat yang berhak memperoleh perlindungan dan jaminan melaut. Ini karena melaut adalah jalur nafkah mereka. Pada titik ini, urgen kita kritisi untuk adanya sistem yang mampu menjadi payung besar pemberlakuan kebijakan yang mengayomi masyarakat, khususnya nelayan dan masyarakat pesisir.

Sebagai negeri muslim terbesar di dunia, semestinya kita memperhatikan sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya imam (khalifah) itu (laksana) perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari, Muslim, An-Nasa’I, Abu Dawud, Ahmad)

Sungguh, penting sekali untuk memerinci perlindungan dari penguasa kepada nelayan kecil. Mereka membutuhkan edukasi perihal wawasan politik kelautan. Selain itu, mereka juga butuh edukasi mengenai metode penangkapan ikan, alih-alih pendek akal menggunakan racun dan bahan peledak untuk menambah jumlah tangkapan.

Secara teknis, mereka butuh jaminan kecanggihan kapal dan alat tangkap, kecukupan BBM selama melaut, sistem rantai dingin untuk membawa ikan tangkapan ke daratan, alternatif budi daya dan pembesaran benih ikan di laut, pasar tanpa tengkulak dan rentenir, serta stabilitas harga produk ikan segar di pasaran. Selain itu, juga adanya sektor pangan rakyat. Rakyat butuh jaminan pangan bergizi yang di antaranya bersumber dari sektor perikanan.

Penguasa juga harus menjamin penjagaan kawasan-kawasan tangkapan ikan dari kerusakan lingkungan, juga penangkapan ikan dan penggunaan alat tangkap ilegal oleh kapal-kapal asing agar tidak terjadi overfishing.

Di sisi lain, kita harus menegaskan bahwa kawasan laut dan pesisir bukan hanya untuk dinikmati melalui sektor pariwisata. Nilai strategis kawasan laut dan pesisir ternyata jauh lebih besar dari sekadar menjadi tempat wisata.

Khatimah

Jangan sampai kita plonga-plongo terhadap Perjanjian Subsidi Perikanan. Negeri maritim ini harus punya posisi tawar politik yang mumpuni agar mampu melawan jerat kapitalisme global di sektor perikanan.

Dukungan militer bagi pertahanan kawasan laut dan pesisir juga tidak boleh ala kadarnya. Gunakan ideologi Islam sebagai tolok ukur politik negeri muslim terbesar di dunia.

Bagaimanapun, WTO adalah instrumen jahat kapitalisme untuk menjerat negeri-negeri yang kaya SDA sehingga bisa dikeruk untuk kepentingan profit kapitalis global. Memiliki jalinan perdagangan dengan WTO sama sekali tidak meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia, melainkan bagai menyodorkannya pada ladang imperialisme ekonomi.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update