Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mirisnya Nasib Buruh: UU Cipta Kerja Hingga Tapera Semua Bikin Sengsara

Saturday, June 08, 2024 | Saturday, June 08, 2024 WIB

 

Oleh Wida Ummu Azzam
Muslimah Peduli Umat

Setiap tanggal 1 Mei, para buruh di seluruh Indonesia mengadakan aksi besar-besaran di pusat ibu kota yaitu Jakarta dalam tuntutannya kali ini, menurut penjelasan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, setidaknya ada enam tuntutan buruh, yakni cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, cabut parliamentary threshold 4%, sahkan RUU PPRT, tolak RUU Kesehatan, reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta presiden 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja. Acara ini akan dipusatkan di depan istana negara dan Mahkamah Konstitusi. Setelah itu ke Istora Senayan Jakarta untuk mengikuti May Day Fiesta. (media online CNN Indonesia, 27-4-2023).

Golongan buruh menolak keras kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini mewajibkan pekerja melakukan iuran 3% yang diambil dari gajinya setiap bulan sebagai simpanan Tapera. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan kalangan buruh bakal melakukan aksi besar-besaran menolak kebijakan tersebut.

Said Iqbal menyatakan sekitar 1.000 buruh bakal turun ke jalan hari Kamis 6 Juni 2024 mendatang untuk memprotes kebijakan Tapera. Aksi dipusatkan di Istana Negara, Jakarta Pusat. Buruh menuntut agar kebijakan Tapera segera dibatalkan. (media online detikfinance, 03/06/2024)

Dari tahun ke tahun tuntutan para buruh kepada penguasa yaitu menginginkan kesejahteraan, aksi besar-besaran di setiap Hari Buruh, menandakan bahwa belum ada kesejahteraan bagi para buruh, bahkan saat ini justru diperparah dengan adanya PHK massal serta sempitnya lapangan pekerjaan yang membuat nasib buruh makin terpuruk.

Para buruh kelimpungan mencari perlindungan atas hak-hak mereka, tetapi sampai saat ini kondisi tetaplah sama bahkan lebih buruk dari sebelumnya. Inilah fakta yang tidak bisa dibantahkan. Persoalan buruh tidak akan pernah selesai selama diterapkan sistem kapitalis yang menganggap bahwa buruh hanya sebagai faktor produksi.

Bahkan regulasi ketenagakerjaan sering kali berpihak kepada pengusaha atau investor. Dengan dalih menyuburkan iklim investasi, yakni agar para investor mau berinvestasi dan membuka lapangan pekerjaan, beragam regulasi dibuat untuk kepentingan mereka dengan meminggirkan kepentingan para buruh. Akibatnya tidak ada jaminan dari negara untuk para buruh karena pada hakikatnya negara hanya berperan sebagai regulator antara buruh dan perusahaan.

Buruh dalam pandangan Islam

Perburuhan dalam Islam dinamakan ijarah. Dalam Islam, ijarah adalah: ‘aqd[un] ‘ala manfa’at[in] bi ‘iwadh[in] (akad/kesepakatan atas suatu jasa dengan adanya imbalan/kompensasi tertentu). Ijarah (perburuhan) adalah mubah (boleh). Nabi saw. juga bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan kewajiban seorang majikan membayar upah buruh manakala telah selesai pekerjaannya. Hadis ini pun menunjukkan bahwa Nabi saw. membolehkan aktivitas ijarah (perburuhan). Dalam akad ijarah (perburuhan) ada beberapa rukun yang wajib diperhatikan: (1) dua pihak yang berakad, yakni buruh dan majikan/perusahaan; (2) ijab-kabul dari dua belah pihak, yakni buruh sebagai pemberi jasa dan majikan/perusahaan sebagai penerima manfaat/jasa; (3) upah tertentu dari pihak majikan/perusahaan (4); jasa/manfaat tertentu dari pihak buruh/pekerja.

Akad yang telah disepakati wajib dilaksanakan oleh kedua pihak yang berakad. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُو
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (TQS al-Maidah [5]: 1)

Buruh/pekerja wajib memberikan jasa sebagaimana yang disepakati bersama dengan pihak majikan atau perusahaan. Ia pun terikat dengan jam ataupun hari kerja maupun jenis pekerjaannya. Sebaliknya, sejak awal majikan atau perusahaan wajib menjelaskan kepada calon pekerja atau buruh tentang jenis pekerjaannya, waktu kerjanya, besaran upah, dan hak-hak mereka.
Nabi saw. bersabda:

مَن اِسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ

“Siapa saja yang mempekerjakan seorang buruh hendaklah ia memberitahukan upahnya kepada buruh tersebut.” (HR. Abdur Razaq dan Ibnu Abi Syaibah)

Majikan atau perusahaan haram mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja secara sepihak, atau menunda-nunda pembayaran upah buruh. Rasulullah saw. bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

Islam Melindungi Kaum Buruh

Syariat Islam memberikan perlindungan kepada kaum buruh dengan mengingatkan para majikan ataupun perusahaan beberapa hal:

Pertama, perusahaan harus menjelaskan kepada calon pekerja jenis pekerjaan, waktu ataupun durasi pekerjaan serta besaran upahnya. Mempekerjakan pekerja tanpa kejelasan semua itu merupakan kefasadan.

Kedua, besaran upah harus sesuai dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja. Adapun pekerja yang profesional atau mahir di bidangnya, wajar mendapatkan upah lebih tinggi dibandingkan pekerja pemula.

Walaupun pekerjaan dan kemampuan sama, tetapi waktu dan tempat bekerja berbeda, berbeda pula upah yang diberikan. Seperti tukang gali sumur yang bekerja di lapisan tanah yang keras semestinya mendapatkan upah lebih besar dibandingkan dengan pekerjaan gali sumur di tanah yang lunak.

Ketiga, perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak buruh sebagaimana akad yang telah disepakati, baik terkait besarannya maupun jadwal pembayarannya. Majikan/perusahaan haram mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja secara sepihak, atau menunda-nunda pembayaran upah. Semua ini termasuk kezaliman.
Nabi saw. bersabda:

قَالَ اللَّهُ ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ، وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

Allah telah berfirman, “Ada tiga golongan yang Aku musuhi pada Hari Kiamat: seseorang yang berjanji atas nama-Ku kemudian ingkar; seseorang yang menjual orang merdeka kemudian menikmati hasilnya; seseorang yang memperkerjakan buruh dan buruh tersebut telah menyempurnakan pekerjaannya, namun ia tidak memberikan upahnya.” (HR. al-Bukhari)

Menunda pembayaran upah atau gaji pegawai, padahal mampu, termasuk kezaliman. Nabi saw. bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi saw.:

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

“Orang yang menunda kewajiban itu halal kehormatannya dan pantas mendapatkan hukuman.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)

Negara wajib turun tangan menyelesaikan perselisihan buruh antara majikan ataupun perusahaan. Negara tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak. Akan tetapi, negara harus menimbang dan menyelesaikan permasalahan kedua pihak secara adil sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Sistem Islam hadir untuk mengurusi dan melindungi kepentingan semua anggota masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja. Nabi saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari)

Nabi saw. bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَامٌ عَادِلٌ وَأَبْغَضَ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ وَأَبْعَدَهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَامٌ جَائِرٌ

“Sungguh manusia yang paling Allah cintai pada Hari Kiamat dan paling dekat kedudukannya di sisi-Nya adalah seorang pemimpin yang adil. Sebaliknya, orang yang paling Allah benci dan paling jauh kedudukannya dari sisi-Nya adalah seorang pemimpin yang zalim.” (HR at-Tirmidzi)

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update