Oleh Nuni Toid
Pegiat Literasi
“Sudah jatuh tertimpa tangga pula “
Itulah peribahasa yang bisa mewakili keadaan rakyat negeri ini. Bagaimana tidak, setelah presiden Jokowi mengesahkan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera yang nomor 25 tahun 2020, kini penghasilan para karyawan mesti dipotong 3%. Program tersebut sengaja dibuat agar para pegawai bisa memperoleh rumah dengan harga murah, terjangkau dan berbunga rendah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa semua karyawan wajib mengikuti penyelenggaraan Tapera dengan kriteria berumur minimal 20 tahun sudah menikah dan memiliki upah minimal sebesar gaji minimum. Adapun golongan yang harus mengikutinya adalah seluruh PNS, Polri, TNI, karyawan BUMN, BUMD sampai pegawai mandiri atau sektor informal (ayobandung, 30/5/24)
Nantinya peserta yang telah berakhir masa keanggotaannya berhak mendapatkan dana simpanan yang sudah disetorkan dan hasil pemupukan. Mereka adalah yang telah berusia 58 tahun pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi syarat sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera, mempunyai tempat tinggal yang layak, dan sejahtera dengan lingkungan yang sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Namun kebijakan ini banyak ditentang oleh banyak pihak, terutama para pekerja. Menurut Ekonom Indef (Institute For Development of Economics and Finance), Eisha Maghfiruha Rachbini, iuran Tapera akan merugikan para pemberi gaji juga penerima upah. Ia menyampaikan potongan tersebut dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Menurutnya penurunan konsumsi warga akan memiliki implikasi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Mesti diakui bahwa kebijakan itu akan menambah beban ekonomi masyarakat, karena sebelumnya mereka sudah terbebani dengan sejumlah program, seperti BPJS, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pajak, dan asuransi lainnya yang turut memperberat biaya hidupnya. Kebijakan pemerintah itu sekilas tampak baik, sebab seolah bisa mengatasi persoalan rumah bagi masyarakat, terutama warga miskin. Sayangnya potongan gaji dengan lamanya waktu pembayaran di tengah harga-harga melambung tinggi sungguh membebani. Alih-alih sebagai bentuk perhatian, malah semakin menambah beban.
Itulah solusi memenuhi kebutuhan rumah dalam sistem kapitalisme. Pemerintah nantinya menyerahkan pembangunan rumah kepada para pengusaha properti. Negara hanya sebagai regulator yang memuluskan para pengusaha, kurang berpihak pada masyarakat. Pengusaha orientasinya hanya keuntungan bukan pengurusan sebagaimana tugas penguasa. Penguasa menutup mata juga telinga dari kenyataan rakyat kesusahan dengan banyak pungutan yang dipaksakan. Di samping itu seringkali rumah yang sudah dibangun tidak tepat sasaran, karena dibeli hanya sebagai investasi bagi orang yang mampu. Pihak pengusaha beranggapan yang penting laku siapapun pembelinya.
Belum lagi pungutan Tapera rawan korupsi sebagaimana dana pungutan lainnya seperti BPJS. Namun sekali lagi tanpa mempedulikan hal tersebut juga kesulitan rakyat, kebijakan tetap bergulir sebagai ciri khas kapitalisme yang mengedepankan keuntungan dibanding periayahan (kepengurusan).
Berbeda dengan penerapan sistem Islam yang memosisikam penguasa sebagai periayah. Rasulullah saw. bersabda yang artinya: “Imam (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. “ (HR.Bukhari)
Tempat tinggal atau rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar rakyat. Maka penyediaannya menjadi tanggung jawab negara. Dalam menjalankan kewajibannya, negara tidak berperan sebagai regulator atau perpanjangan tangan, apalagi sampai mengalihkan tanggung jawab kepada para swasta atau korporasi. Negara akan menyediakan perumahan dengan harga yang terjangkau, murah bahkan gratis bagi rakyat miskin.
Sedangkan untuk pembiayaan perumahan rakyat bagi warga miskin negara mengambil dana dari Baitul Mal sesuai ketentuan syariat. Maksudnya tidak dibenarkan menggunakan konsep anggaran berbasis kinerja apapun alasannya. Karena sudah menjadi kewajiban para pemimpin untuk memberikan kenyamanan bagi umat, salah satunya hunian yang layak dan sehat.
Lahan-lahan untuk perumahan pun akan disediakan negara untuk kemaslahatan umat
Oleh karenanya Islam melarang menyerahkan dana pembangunan rumah rakyat kepada operator properti sehingga mereka bisa leluasa berbisnis dan mempromosikannya untuk mencari keuntungan.
Demikianlah pemenuhan kebutuhan rumah akan terselenggara dengan benar dan tepat apabila sistem Islam kafah diterapkan secara sempurna di bawah naungan kepemimpinan Islam, yang akan membawa umat pada keberkahan dan kemuliaan.
Wallahu a’lam bish shawab.