Mutaharoh, S.Sos.I
Guru, aktivis dakwah
Indonesia kembali kedatangan penyakit baru bernama judi online. Bagaimana tidak disebut sebagai penyakit, jika akhirnya membuat masyarakat Indonesia menjadi resah, dirugikan, bahkan banyak dari beberapa rumah tangga yang terbukti berakhir tragis akibat judi online ini.
Cekcok yang terjadi berakibat pada meningkatnya angka stress dalam rumah tangga terutama dialami oleh perempuan. Suami yang diera kapitalisme hanya memiliki penghasilan yang tak seberapa, alih-alih kesemuanya untuk mencukupi kebutuhan dapur, yang terjadi justru hari ini ada peruntukan lain bernama judi online.
Pada tahun ini saja telah tercatat Jumlah warga Republik Indonesia yang bermain judi online tembus di angka 3 juta manusia. Itu baru diindonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang, tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menjamur di Indonesia.
Jelas semakin tinggi karena judi online ini bak jamur yang terus menyebar kesemua golongan. Bukan hanya bicara orang dewasa namun hari ini anak-anak juga telah dirusak dengan candu game online. Maka akibat permintaan dan peminat yang makin banyak, para bisniser memanfaatkan kesempatan untuk meraup omset yang sebanyak-banyaknya tanpa lagi berpikir akan masa depan bangsa ini.
Persoalan ini ini tentu darurat untuk segera diatasi. Maka benar saja baru-baru ini pemerintah resmi membentuk Satgas khusus Pemberantasan Perjudian Daring, yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/6/2024), dalam hal ini ia mengatakan akan mengandalkan dua cara untuk memberantas judi online.
Pertama, dengan upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Dalam hal ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judi online.
Kedua adalah penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehubungan dengan hal ini, Usman menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan [takedown] situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online.
Maka, dengan berbagai langkah yang telah ditempuh pemerintah tersebut menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakannya, sayangnya cara pandang atas persolan ini dan solusi yang ditempuh tidak lah menyentuh akar permasalahan. Pemerintah sendiri masih melakukan langkah-langkah kuratif yang bersifat tambal sulam dalam menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya pemblokiran situs-situs judi online tidak akan membuat jera para bandar judi. Situs yang telah diblokir dengan mudah bisa dikembalikan melalui pergantian domain.
Teori ini tentu bukan hal yang tidak dipahami oleh ahli informatika yang memenuhi kantor Kominfo. Oleh karena itu, sangat nampak bahwa negara boleh dikatakan masih kurang serius dalam memberantas judi online di negeri ini. Tidak ada langkah preventif misalnya dengan melihat akar masalah, bahwa pangkal persoalan negeri ini disebabkan oleh cara pandang sekuler-kapitalis yang meluas di kalangan masyarakat.
Demikian pula tidak ada langkah kuratif yang bisa dilakukan dengan menangkap bandar judi dan menindak tegas para pelaku/pemain dan bandar judi online. Padahal negara seharusnya tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online.
Namun inilah cerminan negara yang dengan sadar menerapkan sistem Kapitalisme-sekuler. Negara lepas dari tanggungjawabnya mengurusi urusan rakyat termasuk memberantas kejahatan dan kemaksiatan secara tuntas.
Sungguh penerapan sistem Kapitalisme-sekuler telah menumbuhsuburkan perjudian di negeri ini. Persoalan judi online akan tuntas melalui penerapan aturan Islam kaffah. Sebab Islam telah mengharamkan judi secara mutlak, sehingga aturan Islam akan menutup semua celah masuknya perjudian.
Seorang Khalifah sebagai pengurus umat akan melakukan pembinaan kepada umat untuk menguatkan aqidah dan memahamkan hukum Islam, sehingga umat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan. Pemahaman tersebut akan menjadikan umat meletakkan standar kebahagiaan pada ridha Allah SWT, bukan kesenangan duniawi. Mereka pun akan menjauhi kemaksiatan dan tidak tergiur dengan praktek judi, sebab keharaman judi telah jelas dalam firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”(TQS. Al-Maidah (5): 90)
Demikian pula masyarakat dalam Khilafah merupakan masyarakat islami, mereka akan melakukan kontrol sosial dengan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Bila masyarakat menemui aktivitas judi di dunia nyata/maya mereka akan segera menasehati dan melaporkan, hal tersebut dilakukan dengan dorongan taqwa agar kemaksiatan tidak semakin merajalela. Selain itu Negara juga akan menerapkan hukum Islam yang memutus mata rantai perjudian. Keharaman judi dalam Islam telah menjadikan perjudian dalam bentuk apapun dilarang dalam negara. Negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, pemain maupun pihak yang mempromosikannya.
Negara akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih untuk membuatnya tidak bisa muncul lagi. Jika negara menemukan praktek perjudian, sanksi (uqubat) ta’zir akan dikenakan kepada pihak yang terlibat. Ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh pemimpin negara.
Sanksi dalam Islam ini tentu memiliki dua fungsi, yaitu zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat). Oleh karena itu, hanya Islam yang mampu memberantas praktek-praktek perjudian dengan tuntas.
Wallahu a’lam bishawwab
No comments:
Post a Comment