Oleh : Nurma
(Mahasiswa UM Buton)
Pinjaman online (pinjol) semakin meresahkan berbagai pihak. Bahkan sejak 2017 hingga Juli 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. (CNBC Indonesia)
Bahkan salah satu perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (fintech) yakni PT. Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal sebagai Pinjol Adakami membuat riuh di media sosial seiring platform pinjol tersebut diduga menagih utang hingga membuat seorang nasabah mengakhiri hidupnya. (CNBC Indonesia)
Datapun membuktikan bahwa pinjol menjamur mulai dari guru, karyawan yang di PHK, ibu rumah tangga, bahkan mahasiswa. Mirisnya pinjolpun digunakan bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup, namun juga digunakan oleh kaum muda untuk membeli tiket konser.
Kebutuhan masyarakat yang tidak mendapat jaminan pemenuhan oleh negara membuat mereka berusaha untuk memenuhinya. Salah satunya yaitu dengan pinjol.
Pilihan ini adalah pilihan berbahaya karena adanya riba. Di sisi lain, jika gagal bayar menjadi boomerang yang mampu menambah masalah bagi nasabah. Nyatalah bahwa pinjol bukan solusi atas segala pemenuhan kebutuhan hidup. Karena mengandung konsep riba yang dapat dipastikan merugikan dan menjebak pelakunya dalam kesulitan yang makin berlipat ganda. Tidak hanya dalam metode maupun skema pembayarannya. Pinjol juga menjadikan pola hidup masyarakat yang konsumtif dan hedonisme.
Inilah konsep keuangan ala sistem yang terpuruk yakni kapitalisme sekularisme. Sistem yang menjauhkan aturan agama dalam kehidupan. Sistem yang mengusung konsep mengeluarkan modal sekecil-kecilnya dan meraih keuntungan sebesar-besarnya. Maka tentulah konsep tersebut bukanlah solusi yang mampu menyelesaikan masalah.
Islam memberikan otoritas kepada negara untuk menjamin kebutuhan rakyat dengan akses sumber ekonomi yang jelas kehalalannya. Yaitu upaya negara dalam memudahkan tersedianya lapangan pekerjaan dengan gaji yang layak. Selain itu, negara pun menyediakan pinjaman halal tanpa riba. Sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi rakyat.
Ketika masyarakat mengalami kekurangan dalam hal pemenuhan kebutuhan, santunan dari negara pun menjadi salah satu medote yang diterapkan, negara akan menjadi garda terdepan dalam melayani rakyatnya. Karena sesungguhnya negara adalah ra’in (pengurus) utama rakyatnya. Seperti yang disabdakan Baginda Rasulullah saw. dalam hadits Al-Bukhari.
Negara pun memberikan edukasi berdasarkan akidah Islam agar masyarakat tidak terjerumus pada pola kehidupan konsumtif serta hedonis yang merusak sendi keimanan dalam kehidupan bermasyarakat. Dan terbentuklah konsep keimanan dan ketakwaan yang sempurna dalam setiap individu masyarakat.
Keseluruhan konsep ini hanya mampu terwujud dalam sistem Islam. Satu-satunya sistem yang mampu menerapkan syariat Islam yang menyeluruh dan sempurna. Maka tidaklah diragukan lagi, bahwa Islamlah satu-satunya jalan yang mampu menjamin segala urusan baik dunia maupun akhirat.
Wallahu’alam bishshawab.
No comments:
Post a Comment